Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 20 Februari 2019

Jarimu Harimaumu//SHGB Rumah Kedaluwarsa//Mengapa Tolok Ukur Hanya Satu? (Surat Pembaca Kompas)


Jarimu Harimaumu

Ajining diri gumantung pucuk-ing lathi (harga diri seseorang dipengaruhi oleh ujung lidahnya atau ucapannya), demikian nasihat luhur orang tua yang masih relevan. Kalimat itu sepadan dengan "mulutmu harimaumu" atau untuk masa kini "jarimu harimaumu", dengan maksud bahwa kita perlu berhati-hati dalam bertindak menggunakan jari untuk menulis sebuah ungkapan isi hati dan pikiran.

Kebebasan berpendapat, berekspresi, menyampaikan argumen, dan kritik memang dibolehkan. Sebagai warga negara akan lebih baik kita kasih masukan atau kritik kepada pemerintah supaya pengelolaan negara dilakukan dengan bijaksana.

Akan tetapi, dewasa ini narasi-narasi yang diungkapkan dalam lisan pun tulisan cenderung vulgar, ke arah kasar. Sedihnya, ungkapan-ungkapan itu sering disampaikan orang-orang dengan taraf pendidikan cukup tinggi.

Sebagai warga masyarakat dalam strata rendah, saya sangat tidak suka mendengar, membaca, dan menonton ungkapan nyinyir yang merendahkan orang lain, apalagi mengolok-olok dan membodoh-bodohkan pihak lain. Hati saya meronta ketika seseorang yang merasa tokoh, entah mewakili siapa, bersikap seperti di atas.

Pada akhirnya, siapa yang menanam akan menuai hasil tanamannya. Siapa bermain air akan basah kuyup. Berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Tak usah berkelit mencari pembenaran ke sana kemari dengan cara-cara yang tak terpuji. Begitu seharusnya kesatria: hadapi dan jalani!

Sri HandokoTugurejo,
Tugu, Semarang


SHGB Rumah Kedaluwarsa

Saya membeli rumah baru di salah satu perumahan yang dikembangkan grup ISPI dengan kredit pemilikan rumah BTN pada 2008. Untuk suatu kepentingan, saya minta kopi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ke bank yang bersangkutan. Ternyata SHGB tersebut kedaluwarsa pada 24 September 2013 dengan tanggal penerbitan 23 Mei 2011.

Sesuai dengan saran BTN, pada 28 Desember 2018 saya meminta ke ISPI melakukan pembaruan SHGB. Namun, dengan berbagai alasan, sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan SHGB selesai. Bahkan, orang bagian legal yang bertanggung jawab tidak pernah menjawab saat dihubungi.

Mohon untuk ISPI agar segera memperbarui SHGB saya. Bagaimana mungkin masa aktif SHGB hanya 2 tahun?

Hendra Taisir
Bekasi, Jawa Barat


Mengapa Tolok Ukur Hanya Satu?

Dalam "Analisis Ekonomi" Kompas halaman 1 edisi 29 Januari 2019, Ari Kuncoro dalam "Perilaku Konsumsi dan Industri Ritel" membahas hubungan pergeseran pola konsumsi masyarakat dengan kebijakan cara menjual produk sesuai selera konsumen.

Artikel tersebut bagus karena menggunakan pendekatan consumers behaviour, agak berbeda dengan pendekatan teori ekonomi makro semata yang umumnya membosankan.

Akan tetapi, mengapa analisis itu hanya menyajikan tutupnya 26 gerai Hero Supermarket Tbk sebagai ilustrasi berkurangnya toko pengecer? Bukankah tutupnya gerai Hero tersebut dapat disebabkan bertambahnya gerai lain, seperti Indomart, Alfamart, atau lainnya sebagai pesaing?

Dengan perkataan lain, industri pengecer di Indonesia tidak diwakili oleh satu grup perusahaan pengecer saja.

Selain itu, pergeseran pola konsumsi masyarakat untuk produk pariwisata yang juga berpengaruh pada konsumsi adalah perubahan tujuan wisata ke luar negeri yang berpotensi menguras devisa negara.

Demikian tanggapan kami terhadap "Analisis Ekonomi" Kompas Ari Kuncoro itu.

Suyadi Prawirosentono
Selakopi Pasir Mulya,

Kota Bogor,Jawa Barat

Kompas, 20 Februari 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger