DOKUMENTASI HUMAS KEMKUMHAM

Siti Aisyah (tengah), warga negara Indonesia yang sempat didakwa membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, berpose antara lain bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga dari kiri) dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana (kiri). Siti dinyatakan bebas dari dakwaan setelah jaksa menyatakan mencabut dakwaan terlibat pembunuhan Jong-nam, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).

Pembebasan Siti Aisyah dari segala dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, melegakan kita.

Kita mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia yang berhasil membebaskan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati karena tuduhan pembunuhan.

Selain menugaskan pengacara untuk membela Siti, Pemerintah Indonesia mulai dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, hingga para menteri dalam pertemuan dengan mitra Malaysia-nya juga selalu meminta pembebasan Siti. Alasannya, Siti korban penipuan dan tidak bersalah dalam kasus terbunuhnya Kim Jong Nam.

Jaksa Agung Malaysia dalam surat yang ditandatangani pada 8 Maret, seperti ditulis The Guardian, menyebutkan, dicabutnya dakwaan terhadap Siti, antara lain, karena mempertimbangkan hubungan baik Malaysia dan Indonesia.

Siti dan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam, dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, di bandara di Kuala Lumpur pada Februari 2017. Sementara Siti bebas, Doan masih harus melalui proses pengadilan.

Kita menghargai keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang segera mengizinkan Siti pulang ke Indonesia. Keputusan yang mengejutkan tersebut tidak terlepas dari rencana Pemerintah Malaysia menghapus hukuman mati untuk 33 tindak pidana kriminal yang terdapat di dalam delapan undang-undang. Meski demikian, hukuman mati untuk dua tindak kriminal, yaitu pembunuhan dan penyelundupan narkoba, masih dalam pertimbangan untuk dihapus.

Secara umum, kita juga mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang terus aktif melakukan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri dengan menggunakan prinsip beyond protection.

Selama empat tahun terakhir, para diplomat Indonesia diharuskan lebih optimal melindungi warga negara Indonesia (WNI). Kemlu juga menggunakan teknologi digital untuk membangun Portal Peduli WNI. Portal ini mengintegrasikan layanan bagi WNI di luar negeri dengan pusat data kependudukan di dalam negeri.

Indonesia juga aktif menjadi promotor berbagai konsensus perlindungan pekerja migran di tingkat global dan ASEAN, termasuk pencegahan perdagangan manusia di mana pekerja migran kita menjadi salah satu korban.

Upaya perlindungan oleh negara tersebut menghasilkan 278 WNI bebas dari hukuman mati, 181.942 pekerja migran dan non-pekerja migran bermasalah dipulangkan, 37 WNI yang disandera di Filipina dan Somalia berhasil dibebaskan, serta Rp 574 miliar lebih hak finansial milik warga Indonesia dan pekerja migran di luar negeri berhasil dikembalikan.

Ke depan kita mengharapkan juga ada pembekalan pengetahuan lebih lengkap bagi warga Indonesia yang akan bekerja di luar negeri agar jumlah WNI yang terkena masalah di luar negeri dapat ditekan serendah mungkin.


Kompas, 12 Maret 2019