Menurut kuasa hukum pemohon hal ini melanggar Pasal 227 Huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Agar tidak bias, penulis mengutip Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan: "Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: p. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu".

Tulisan singkat ini mencoba menguraikan, bagaimana sebenarnya posisi BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah (BSM) dalam konteks BUMN serta status kepegawaiannya.

Sejarah BUMN

Istilah BUMN baru muncul pada 1983 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) (Nindyo Pramono, 2006:131), yang sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 mendefinisikannya sebagai seluruh bentuk usaha negara, baik secara keseluruhan ataupun hanya sebagian modalnya dimiliki oleh negara/pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988, BUMN adalah badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh negara dan badan usaha yang tidak seluruhnya dimiliki negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN. Dalam perkembangannya, BUMN diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Pasal 1 Angka 1 mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar (minimal 51 persen) modal dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dari definisi tersebut, ditinjau dari perspektif teori badan hukum, baik dengan teori fiksi, teori organ, teori kekayaan bersama/vermogenstheorie (dari Rudolf von Jhering-Jerman, Molenggraf-Belanda, Marcel Planiol-Perancis, yang kemudian diikuti oleh Star Busmann, Kranenburg, Paul Scholten, dan Apeldoorn), maupun teori kekayaan bertujuan/zweckvermogen (dari A Brinz-Jerman, van Der Heijden dan Utrecht), teori kenyataan yuridis memandang keseluruhan teori tersebut secara sama, yaitu kekayaan yang dipisahkan atau kekayaan terpisah pada suatu badan hukum, termasuk BUMN.

Hal itu terutama apabila berpegang pada teori kekayaan bersama dan teori kekayaan bertujuan, yang menegaskan kekayaan terpisah dari badan hukum, yang bermakna terlepas dari yang memegangnya/onpersoonlijk/subjectloos (Chidir Ali, 1991:35).

Komposisi saham

Dengan definisi yang demikian, untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut adalah dengan mengetahui komposisi saham dari kedua bank tersebut. Dari data yang penulis peroleh, 99 persen saham BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), yang mana hal tersebut juga berlaku untuk BSM yang 99 persen sahamnya dipegang oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Dapat terlihat bahwa status keduanya merupakan anak usaha BUMN. Serupa dengan Telkomsel yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Citilink yang merupakan anak usaha dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dengan demikian, anak usaha BUMN (anak BUMN) merupakan entitas berbeda dengan BUMN.

Analisis tersebut dengan menggunakan interpretasi teologis dari UU BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang seharusnya diberlakukan sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generalis. Argumentasi ini juga didasarkan asas lex posterior derogat priori, bahwa hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama (UU BUMN dan UU PT adalah undang-undang yang lahirnya lebih belakangan dari pada UU PTPK dan UU Keuangan Negara (yang dijadikan dasar argumentasi oleh Pemohon)), serta asas turunan dari asas lex specialis sistematis, yaitulex consumen derogat legi consumpte (Jan Remmelink, 2003:578-579)yang berarti bahwa ketentuan yang satu memakan ketentuan yang lainnya.

Berdasarkan asas a quo, jika ada undang-undang yang satu dengan undang-undang lainnya sama-sama bersifat sebagai lex specialis, yang dijadikan pedoman adalah undang-undang yang paling mendominasi terhadap dalam permasalahan tersebut.

In casu a quo, apabila mempertemukan UU BUMN dan UU PT, dengan UU PTPK dan UU Keuangan Negara, terlihat lebih dominan unsur-unsur yang ada dalam UU BUMN dan UU PT dalam membahas perihal BUMN Persero. Berdasarkan asas lex consumen derogat legi consumpte, dalam menilai perihal BUMN Persero, kedua undang-undang tersebut (UU BUMN dan UU PT) harus lebih diutamakan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya. Logika ini juga bersesuaian dengan asas hukum lainnya, yaitu asas titulus est lex bahwa judul perundang-undangan menentukan ketentuan undang-undang mana yang harus digunakan. Tegasnya, dalam menilai BUMN, menurut penulis, yang paling tepat adalah dengan UU BUMN dan UU PT.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kedua bank tersebut bukan merupakan BUMN dan juga tidak termasuk dalam 115 BUMN yang terdaftar pada laman resmi Kementerian BUMN. Secara mutatis mutandis, meskipun menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada kedua bank tersebut tidak ada keharusan untuk menaati syarat yang diperintahkan oleh Pasal 227 Huruf p UU Pemilu.

Tegasnya, secara administratif, tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden yang dilakukan oleh KH Ma'ruf Amintersebut karena jabatannya tersebut tidak berada dalam lingkup BUMN.

Mengatakan bahwa anak usaha BUMN masih merupakan BUMN, menurut penulis, sangat mungkin menunjukkan kesesatan berpikir terhadap definisi BUMN dan teori badan hukum.