Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 26 Juni 2019

Sumpah Jabatan Tak Korupsi//Perpanjangan SIM//Perancis atau Prancis?//Tanggapan Kemdikbud//Setengah Hati (Surat Pembaca Kompas)


Sumpah Jabatan Tak Korupsi

Setelah pengumuman hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah baru akan mulai memilih orang-orangnya. Dalam rangka meningkatkan antikorupsi atau pencegahan korupsi, sebaiknya dalam sumpah jabatan disertai sumpah antikorupsi.

Misalnya, "Selama menjabat saya bersumpah tidak akan korupsi dan akan mengawasi anak buah saya agar tidak korupsi dengan segenap kemampuan saya."

Sudah terbukti, banyak pejabat kita yang tersangkut korupsi. Semoga dengan sumpah tidak korupsi ini akan mengurangi tindak pidana korupsi.

F Pudiyanto
Mandolin, Kelapa Gading, Jakarta Utara

Perpanjangan SIM

Tanggal 11 Juni 2019, saya memperpanjang SIM C di lokasi SIM keliling Lapangan Banteng Jakarta. Biaya yang dibebankan setelah SIM selesai Rp 130.000. Saya tidak mendapat tanda terima.

Dari data yang saya peroleh di kantor Satpas SIM Daan Mogot, saat perpanjangan SIM B1, 12 Juni 2019, biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000. Mohon penjelasan dari pihak Polda Metro Jaya.

Ramses Sianipar
Cipinang Besar Selatan,
Jatinegara, Jakarta Timur

Perancis atau Prancis?

Sudah 10 tahun lebih saya membaca Kompas. Saya suka karena tulisan yang disajikan sesuai dengan EYD (sekarang PUEBI). Namun, ada hal yang ingin saya tanyakan, soal penulisan kata Perancis atau Prancis, mana yang benar?

Kalau dilihat di KBBI ditulis Prancis, dari asal kata Franchaise. Mengapa Kompas mempertahankan kata Perancis? Sebagai harian yang berdasarkan EYD, pasti pihak Kompas memiliki alasan sendiri mempertahankan itu.

Dimas Aryo Putro
Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya, Kota Bekasi

Catatan Redaksi:

Kompas menggunakan Perancis sebelum KBBI memakai Prancis. Karena bahasa adalah kesepakatan, diputuskan tidak diganti. Terima kasih atas tanggapan Anda.


Tanggapan Kemdikbud

Menanggapi surat Sdr Alexandra Sita Resmi berjudul "Guru Menunggu Linieritas" (Kompas, 10/6/2019) bersama ini kami sampaikan:

Telah terbit Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kode sertifikasi guru Kuliner (859) linier dengan kode sertifikasi guru Jasa Boga (608). Dengan demikian, mata pelajaran Prakarya dalam aspek pengolahan dapat diampu oleh guru kode sertifikasi 608 maupun 859.

Perubahan kode sertifikasi guru Tata Boga menyesuaikan perubahan spektrum pendidikan kejuruan sesuai perkembangan dunia industri. Perubahan kode tersebut tidak akan memengaruhi linieritas sertifikat pendidik karena kode sertifikasi yang dimiliki sebelumnya akan disesuaikan dengan kode yang baru.

Riwayat sertifikasi di Dapodik tidak terdapat pilihan mata pelajaran Prakarya karena kode dan nama sertifikasi disusun berdasarkan program studi di perguruan tinggi, bukan berdasarkan mata pelajaran pada satuan pendidikan.

Untuk penjelasan lebih lanjut, dapat ditanyakan ke Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ahmad Mahendra
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kemdikbud


Setengah Hati

Selama ini PT KAI memberi diskon 20 persen kepada lansia, tetapi tiket harus dibeli di stasiun-stasiun besar. Akibatnya, jumlah diskon yang diberikan tak sebanding dengan biaya transportasi ke stasiun.

PT KAI jadi seperti setengah hati dalam memberi. Dengan teknologi yang ada, mestinya para lansia bisa membeli tiket berdiskon di mana saja. Jika ada yang melanggar atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, batalkan saja tiketnya saat yang bersangkutan masuk stasiun.

Martinus Mamak

Graha Raya, Tangsel

Kompas, 26 Juni 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger