Siaran televisi memperluas paparan substansi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada masyarakat. Dinamika persidangan, mulai dari dalil dan tuntutan yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sanggahan KPU ataupun pihak terkait pasangan capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, hingga proses pembuktian melalui keterangan sejumlah saksi dan keterangan ahli telah menambah informasi publik. Masyarakat tentunya bisa mengira-ngira bagaimana hasil sidang MK pada 28 Juni 2019.
Kemampuan kuasa hukum Prabowo-Sandi membuktikan klaim kemenangan Prabowo 52 persen memang masih harus ditunggu. Tuduhan bahwa pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memanfaatkan aparatur sipil negara, sebagaimana didalilkan, juga perlu ditunggu apakah pembuktiannya bisa meyakinkan hakim konstitusi. Upaya mobilisasi dan ketidaknetralan kepala daerah bisa saja disampaikan saksi dalam persidangan, tetapi disanggah saksi lain. Namun, apakah keterlibatan itu bisa memengaruhi selisih hasil pemilu, masih menjadi persoalan yang harus dibuktikan.
Dari sisi perolehan suara, menurut penghitungan KPU, selisih perolehan suara Jokowi-Amin adalah 16,9 juta suara. Selisih suara yang besar itu masih butuh penguatan argumen dari kedua pihak untuk meyakinkan hakim konstitusi.
Publik yang mengikuti persidangan sudah bisa mengira-ngira hasil sidang MK. Namun, sebaiknya kita tetap bersabar menunggu tahapan sidang. Masih ada tahapan penyampaian kesimpulan para pihak, musyawarah sembilan hakim konstitusi, sampai pembacaan putusan MK pada 28 Juni 2019.
Persidangan MK memang telah menjadi pendidikan berharga bagi publik. Retorika tim hukum dari tiap-tiap pihak untuk mendelegitimasi sesama saksi atau ahli—yang berasal dari kampus yang sama—atau perdebatan antara advokat yang sama-sama "alumnus" LBH dan "jebolan" UGM tetapi mempunyai mazhab pemikiran hukum yang berbeda, mungkin karena posisi politik yang berbeda pula, dinikmati publik sebagai tontonan menarik dan berkualitas.
Kita menghargai putusan pasangan Prabowo-Sandi menyelesaikan sengketa pemilu ke MK dan memercayakan penyelesaian sengketa pemilu kepada MK. Kita pun menghargai pernyataan Prabowo yang mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke MK. Pernyataan itu membawa situasi politik lebih teduh. Situasi tersebut harus dijaga sampai MK membacakan putusan.
Kita beri kesempatan MK menyelesaikan tugas konstitusional dan berharap pula semua pihak menerima apa pun putusan MK. Apa pun yang diputuskan MK akan menambah legitimasi presiden terpilih. Namun, kita yakin MK akan memberikan putusan final dan mengikat serta mendorong rekonsiliasi anak bangsa. Biarlah MK memutuskannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar