Negara harus melindungi anak dari perdagangan anak dengan tujuan apa pun. Pengabaian hak anak adalah pelanggaran berlapis atas hak asasi manusia.
Laporan investigasi Kompas, sejak Senin hingga Rabu pekan ini, menemukan, perdagangan anak untuk berbagai tujuan masih terjadi meski praktik ini sudah berlangsung lama. Hak asasi anak dilanggar karena seharusnya anak mendapat perlindungan rasa aman, pendidikan, dan kehidupan yang layak.
Tidak ada angka pasti jumlah anak yang diperdagangkan. Jumlah korban perdagangan yang terungkap diperkirakan hanya sebagian dari kejadian sesungguhnya.
Negara perlu sistematis dan terencana mengakhiri perdagangan anak karena mereka mengalami kekerasan berlapis akibat relasi kuasa yang tak setara; mulai dari rumah, lingkungan sekitar rumah, hingga tempat mereka dipekerjakan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Penelusuran Kompas mengungkap, anak yang diperdagangkan umumnya tidak siap saat dipekerjakan di tempat tujuan. Sejumlah dari mereka bahkan kembali sebagai jasad karena kekerasan yang dialami di tempat kerja. Sebagian yang lain diperdagangkan untuk eksploitasi seks.
Kemiskinan dan tidak tersedianya lapangan kerja memadai bagi orangtua menjadi salah satu penyebab orangtua melepas anaknya bekerja untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.
Modus perdagangan anak telah dikenali. Perekrut biasanya orang dekat yang dikenal keluarga anak. Anak dan orangtuanya diiming-imingi sejumlah penghasilan tertentu, tetapi umumnya tidak memahami jenis pekerjaan dan kondisi tempat kerjanya sehingga juga tidak memahami risikonya.
Meskipun perdagangan anak telah terjadi sejak lama dan kita memiliki lembaga negara untuk melindungi anak berupa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia, masih terus terjadinya perdagangan anak memperlihatkan upaya melindungi anak dari diperdagangkan belum efektif.
Langkah yang dapat segera dilakukan lembaga negara perlindungan anak adalah terus mengintensifkan jaringan kerja lintas lembaga, terutama dengan perangkat pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, dan komunitas-komunitas. Melalui jejaring ini harus terus dibangun pemahaman dan pencegahan perdagangan anak. Dana desa dapat menjadi cara mencegah perdagangan anak jika digunakan secara tepat, antara lain untuk menciptakan lapangan kerja di desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar