Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 19 November 2019

TAJUK RENCANA: Hidup Sederhana, Antikorupsi (Kompas)

Aturan hidup sederhana bagi personel polisi, beserta keluarganya, tertuang dalam surat telegram Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Telegram tertanggal 15 November 2019 itu terdiri atas tujuh poin.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Polisi berjaga-jaga saat mahasiswa dari Universitas Halu Oleo, Kendari, berunjuk rasa di perempatan patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Intinya, personel dan pegawai negeri sipil Polri tak menunjukkan dan memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari saat berdinas dan di area publik, tak mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup hedonis di media sosial, serta pimpinan dan perwira Polri beserta keluarga perlu memberikan contoh perilaku yang tak memperlihatkan gaya hidup hedonis. Sanksi tegas dikenakan kepada anggota Polri yang melanggar peraturan itu.

Sebelum terbit telegram itu, pimpinan Polri menerbitkan dua Peraturan Kepala Polri (Perkap) yang mengatur Kode Etik Profesi Polri dan Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh pegawai negeri pada Polri. Tujuan penerbitan aturan itu untuk mewujudkan Polri promoter (profesional, modern, dan terpercaya), serta lebih dipercaya publik.

Hoegeng hingga meninggal tak memiliki rekening bank untuk menyimpan hartanya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan kata gaya, antara lain sebagai 'tingkah laku' atau 'lagak lagu'. Bergaya bisa diartikan pula sebagai bersikap atau bertingkah. Larangan bergaya mewah dapat diartikan sebagai larangan berperilaku atau bertingkah laku mewah. Anggota polisi dan keluarganya dilarang berperilaku mewah karena penghasilan anggota Polri sesungguhnya tak memungkinkan untuk hidup mewah, selain agar tak menimbulkan kecemburuan sosial.

Jangankan hidup mewah, menilik cerita Jenderal (Pol) Hoegeng Imam Santoso, Kepala Polri (1968-1971), seperti ditulis Suhartono dalam buku Hoegeng: Polisi dan Menteri Teladan (Penerbit Buku Kompas, 2013), Hoegeng hingga meninggal tak memiliki rekening bank untuk menyimpan hartanya. Bahkan, ia pernah menjual sepatunya sebab memerlukan sejumlah uang. Hoegeng juga meminta istrinya, Meriyati Roeslani, agar menutup toko bunga miliknya karena ia khawatir pembeli di toko itu nanti hanya relasi.

ISTIMEWA

Kepala Polri (1968-1971) Jenderal (Pol) Hoegeng Imam Santoso,

Hoegeng tidak membuat aturan agar bawahannya tak hidup mewah saat memimpin kepolisian. Ia melakukan bagi dirinya. Sa' madya, begitulah ajaran tradisi Jawa. Secukupnya, sesuai kemampuan. Tidak memaksakan diri, apalagi hingga berbuat melanggar hukum, seperti korupsi, untuk memperkaya diri. Anggota polisi berperilaku seperti Hoegeng mungkin kini tak banyak lagi. Sejumlah polisi diadili, sebab korupsi, seperti pada kasus simulator Korps Lalu Lintas dan pencucian uang. Selain itu, sejumlah unsur pimpinan Polri, beberapa saat lalu, juga dilaporkan memiliki "rekening gendut".

Tiada yang salah dengan aturan melarang bergaya hidup mewah. Namun, seperti dicontohkan Hoegeng, penting bagi siapa pun pimpinan Polri untuk memberikan teladan. Tak bisa dimungkiri, gaya hidup mewah bisa jadi pintu korupsi.

Kompas, 19 November 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger