Pembahasan RKUHP sempat ditunda karena penolakan dari masyarakat pada akhir masa persidangan DPR, September lalu. Pembahasan RKUHP kini menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, yang akan selesai dibahas pada akhir November ini.
Sebenarnya RKUHP sudah rampung dibahas dan disepakati di tingkat Komisi III (Bidang Hukum) DPR periode 2014-2019, tetapi ditolak oleh publik. Seperti diberitakan harian ini, Sabtu (2/11/2019), sejumlah fraksi di DPR 2019-2024, dan sejalan dengan pemerintah, RKUHP akan dibahas kembali.
Namun, ada fraksi di DPR yang menyatakan tidak perlu membahas ulang RKUHP ini, dengan alasan mayoritas anggota DPR 2019-2024 adalah juga anggota DPR periode sebelumnya. Apalagi, semua fraksi DPR periode lalu sudah menyepakatinya.
Pembahasan mengenai perubahan KUHP sudah sangat panjang. KUHP yang saat ini berlaku bersumber dari hukum Hindia Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ, yang diundangkan melalui Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1918. Melalui UU Nomor 73 Tahun 1958, baru KUHP itu diberlakukan untuk seluruh wilayah Nusantara.
Tak ada salahnya wakil rakyat kembali mendengarkan suara rakyat.
Sejak 1958 ada berbagai upaya untuk melahirkan aturan hukum pidana yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kondisi masyarakat. Selain membuat RKUHP, perubahan terhadap aturan hukum pidana peninggalan Hindia Belanda itu juga dilakukan dengan menambah pasal. Tahun 1976 DPR dan pemerintah memasukkan tambahan ketentuan mengenai pidana dan kejahatan terhadap penerbangan serta kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.
Tahun 1980, cakupan tindak pidana suap-menyuap dalam KUHP diperluas sehingga tak cuma terbatas pada bidang olahraga, juga menyangkut korupsi seperti diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Ketentuan Pelanggaran Tindak Pidana Ekonomi.
Upaya membentuk KUHP nasional terus bergulir, bersamaan pula dengan upaya membuat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sesuai. Pemerintahan Orde Baru bisa melahirkan KUHAP tersendiri melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tetapi KUHP yang baru hingga tahun ini tak pernah terlahir.
Setidaknya ada 14 pasal dari 628 pasal dalam RKUHP yang disepakati pemerintah dan DPR, September lalu, yang dinilai bermasalah. RKUHP itu dianggap terlalu memasuki ranah pribadi warga negara. Selain itu, pembahasannya pun dinilai terlalu terburu-buru dan tertutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar