Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 15 Februari 2020

OMNIBUS LAW: Pembonceng ”Omnibus” (BAMBANG KESOWO)


KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Diskusi Forum Legislasi dengan tajuk "RUU Omnibus Law, Mana yang Prioritas, Mana yang Dipending?" yang diselenggarakan di Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Hadir sebagai narasumber (dari kiri ke kanan) anggota DPR Effendi Simbolon; pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis; anggota Komite I DPD, Filep Wamafma, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi. Sampai Selasa (11/2/2020), pemerintah belum mengirimkan draf omnibus law ke DPR. Empat omnibus law yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020 adalah tentang ibu kota negara, kefarmasian, cipta lapangan kerja, serta  ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Memang sudah biasa apabila ada orang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Begitu pula ihwal naik bus. Berkendara bareng-bareng dengan arah yang sama untuk tujuan sendiri-sendiri itu biasa. Itu berlangsung pakai omnibus seperti zaman lama di Perancis.

Arti aslinya memang itu. Tapi membonceng untuk tujuan lebih dari sekadar bepergian, itu yang nyeleneh. Apalagi kalau yang membonceng tergolong berdasi. Mungkin pikirnya, mumpung busnya sedang butuh muatan isi.

Kalau di Indonesia, mumpung presiden juga sedang puyeng membuat terobosan kebijakan dengan caraomnibus dalam upaya penciptaan kerja. Apalagi kalau itu akan ditempuh lewat perizinan usaha, kemudahan usaha, percepatan investasi, dan proyek-proyek pemerintah. Sekali lagi, namanya juga mumpung.

Kalau di Indonesia, mumpung presiden juga sedang puyeng membuat terobosan kebijakan dengan cara omnibus dalam upaya penciptaan kerja.

Syukur-syukur pula, jika para awak bus malah merasa bahagia karena pembonceng tadi malah merasa telah ikut menyukseskan trayek dan awak bus karena berkontribusi dengan bikin penuh bus.

KOMPAS/VINA OKTAVIA

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersiap memimpin rapat terbatas lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Mengancam kepentingan nasional

Apa soalnya, dan ke mana arah prolog tadi? Coba amati keberadaan Pasal 111 RUU Cipta Lapangan Kerja itu. Cari dan cermati latar pikir berikut alasan kelahirannya. Pasal itu ada di BAB VI tentang Kemudahan Berusaha.
Demi kemudahan tadi, RUU ini merancang perubahan tujuh UU, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Untuk elaborasi perubahan tiap UU, dirancang di satu bagian tersendiri. Pasal 111 RUU yang diatur di Bagian Ketiga, sederhana rumusannya: "Ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) dihapus".

Demi kemudahan tadi, RUU ini merancang perubahan tujuh UU, di antaranya UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Lantas bagaimana urusannya dengan bonceng-membonceng tadi? Rumusan dalam Pasal 111 RUU memang sederhana (konfirmasi draf final per 11 Februari). Tetapi, ekornya yang tak enak dan merusak tatanan UU Paten.
Anggaplah UU bisa saja diubah, dan hukumnya mawut. Tetapi dampak isi Pasal 111 RUU itu memang merasuk jauh dan bahkan mengancam kepentingan nasional berikut desain politik yang sedari awal disusun untuk melindungi kepentingan itu sendiri!

KOMPAS/VINA OKTAVIA

Penandatanganan sikap saat diskusi publik bertajuk "Ujug-ujug Omnibus Law" di Bandar Lampung, Jumat (31/1/2020).

Bisa karena pintar dan halusnya bujuk pihak yang membonceng kebijakan yang maksud dan tujuannya baik, atau mungkin juga karena terlena dan kurang waspadanya pengemudiomnibus kalau ada pembonceng. Ulet dan pintar, mumpung pemerintah sedang butuh sekali investor yang digadang-gadang dapat menambah lapangan kerja.

Pasal 20 UU Paten yang dirancang akan dihapus itu menentukan: (1) pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, (2) membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja".

Ketentuan Pasal 20 UU Paten yang akan dihapus adalah pengaturan dalam bagian kelima tentang Hak dan Kewajiban Pemegang Paten. Bagian itu ada di BAB II UU Paten yang mengatur Lingkup Perlindungan Paten.

Mengapa ketentuan yang justru dirancang untuk mendukung dan memberi landasan bagi alih teknologi, penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan kerja—dan jadi tujuan kebijakan—malah mau dihapus? Menghapus (ketentuan) Pasal 20 UU Paten, artinya meniadakan kewajiban menggunakannya untuk membuat produk atau menggunakan proses yang telah diberi paten dan dilindungi di Indonesia. Tak hanya bagi pemegang paten warga Indonesia, warga negara asing pun punya kewajiban melaksanakan/menggunakan patennya. Sama. Adil.

KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Rapat perdana Baleg DPR dengan pemerintah untuk membahas pembentukan RUU Omnibus Law di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Mengapa ketentuan yang justru dirancang untuk mendukung dan memberi landasan bagi alih teknologi, penyerapan investasi dan penyediaan lapangan kerja—dan jadi tujuan kebijakan—malah mau dihapus?

Namun baik untuk disimak, tak semua investor pemegang paten dan tak selalu pemegang paten adalah investor! Tak semua pemegang paten pengusaha, dan tak perlu harus jadi pengusaha.

Bila demikian halnya, dalam konteks "Kemudahan Berusaha" seperti diatur di BAB VI RUU, di mana korelasinya sehingga dirasa perlu mengutik-utik soal kewajiban pemegang paten? Sudah demikian mampetkah logika sehingga harus menggunakan asumsi pemilik atau pemegang paten adalah pengusaha atau investor?

Salah satu prinsip UU Paten, sebagaimana dibangun dalam seluruh sistem HAKI, adalah kewajiban menggunakan paten di Indonesia. Untuk apa diberikan hak, kalau tak diwajibkan menggunakannya? Manja amat. Hak diberikan melalui pendaftaran, tetapi kewajiban juga harus dilaksanakan. Itu prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hukum.

Salah satu prinsip UU Paten, sebagaimana dibangun dalam seluruh sistem HAKI, adalah kewajiban menggunakan paten di Indonesia.

Prinsip keseimbangan mendasar sifatnya dan itu pula yang ditanam serta akan diwujudkan di sistem paten. Secara substansial, meniadakan kewajiban menggunakan paten yang didaftar dan diberi perlindungan di Indonesia (termasuk jika investor itu juga pemilik atau pemegang paten), hanya akan membuat investor yang didorong dan dielu-elukan di Indonesia, berlaku sekadar sebagai agen penjualan di Indonesia.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Spanduk penolakan terhadap rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dipasang massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menilai, jika diberlakukan, UU tersebut akan banyak merugikan buruh. Salah satu yang disorot adalah terkait upah yang akan ditentukan berdasarkan jam kerja.

Sekali lagi, itu pun kalau investor. Bagaimana kalau pemegang paten asing itu bukan investor? Patennya dilindungi di Indonesia, tetapi produk tetap dibuat sendiri oleh prinsipal sebagai pemegang paten yang ada di negara asal. Sungguh lagi-lagi perlu dicermati, pemegang paten belum dan tak selalu berarti investor.

Kalau bukan investor, lantas apa hubungannya dengan kemudahan berusaha yang diberikan ke pemegang paten? Inikah yang namanya memperlancar dan meningkatkan investasi? Inikah yang dimaksud kemudahan berusaha? Inikah tujuan penciptaan lapangan kerja?

Ada yang lebih besar lagi. Kalau Pasal 20 UU Paten dimatikan, hilang pula makna sejumlah rekayasa kebijakan yang diatur di Pasal 82 UU Paten itu. Pasal 82 merupakan bagian pengaturan konsepsi Lisensi Wajib, yang secara khusus dibangun dalam Bagian Ketiga pada BAB VII UU Paten. BAB VII adalah wadah pengaturan ihwal Pengalihan Hak, Lisensi dan Paten sebagai Obyek Jaminan Fidusia.

Bagian Ketiga ini berisi 27 pasal yang khusus mengatur Lisensi Wajib (Pasal 81 hingga 107). Melalui Pasal 82, diwujudkan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban sebagaimana dari awal ditegaskan di Pasal 20 (yang justru akan dihapus).

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Spanduk penolakan terhadap rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibawa massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Selain prinsip keseimbangan, juga soal ketertiban, disiplin dan kejujuran. Pasal 82 dengan sangat sadar dirancang untuk mencegah penyalahgunaan (abuse) hak yang sudah diperoleh pemegang Paten. Dengan mematikan Pasal 20 UU Paten, Pasal 82 kehilangan pegangan.

Desain kebijakan politik yang dirancang di Bagian Ketiga BAB VII UU Paten menjadi goyah. Sistem HAKI nasional ditertawakan pembonceng. Hanya dengan sekali tepuk, Pasal 20 mati, dan rancang bangun kebijakan politik yang dirumuskan dalam Pasal 81 hingga 107 kehilangan makna. Malah runtuh.

Hanya dengan sekali tepuk, Pasal 20 mati, dan rancang bangun kebijakan politik yang dirumuskan dalam Pasal 81 hingga 107 kehilangan makna. Malah runtuh.

Pasal 82 UU Paten mengatur: "Lisensi Wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan: a. Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk satu menggunakan proses di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan Paten; b. Telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; atau c. Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam perlindungan."

Pasal-pasal selanjutnya hingga Pasal 107 di Bagian Ketiga tadi berisikan jabaran dan tata cara penerapan konsep Lisensi Wajib. Hanya dengan kata-kata sederhana di Pasal 111 RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapuskan Pasal 20, kewajiban melaksanakan paten di Indonesia ditiadakan. Pemegang Paten (bukan selalu berarti investor!) bebas dan tak harus melaksanakan patennya di Indonesia.

Lebih dari sekadar kebebasan yang dinikmati pemegang paten, kemungkinan untuk menggunakan paten tadi oleh pihak lain—yang sengaja dibangun melalui UU Paten untuk menghindarkan penyalahgunaan hak—juga ditiadakan. Kata jelasnya: betapa seluruh rancang bangun politik dalam Bagian Ketiga tentang Lisensi Wajib, tanpa atau dengan sadar, nantinya diruntuhkan oleh pemerintah dan DPR sendiri.

Lebih dari sekadar kebebasan yang dinikmati pemegang paten, kemungkinan untuk menggunakan paten tadi oleh pihak lain—yang sengaja dibangun melalui UU Paten untuk menghindarkan penyalahgunaan hak—juga ditiadakan.

Selain hebat, pembonceng juga licin. Yang "kebangeten" jadinya ya kita sendiri. "Nasihat" diberikan lewat Pasal 20, dan tak perlu harus lewat seluruh pengaturan soal Lisensi Wajib. Dalam sistem paten, konsep Lisensi Wajib (bersama konsep Government Use/Penggunaan oleh Pemerintah) memang dikenal sebagai isu yang sensitif.

Kalangan ahli HAKI sangat tahu, menyentuh langsung konsep tersebut hanya akan mempercepat terbukanya kedok, identitas dan niatan pembonceng. Sebaliknya, dengan menghapus ketentuan Pasal 20 UU Paten, seluruh bangunan konsep tentang Lisensi Wajib akan runtuh.

Kepentingan korporasi besar

Dalam sejarah perundingan HAKI khususnya paten sejak awal dekade 1980-an di World Intellectual Property Organization (WIPO), pro-kontra tentang konsep itu selalu melingkupi forum. Begitu pula di perundingan Putaran Uruguay di GATT/WTO.

Salah satu kompromi politik yang akhirnya ditempuh dan memungkinkan kelahiran "persetujuan" TRIPs–WTO, adalah menyerahkan ke negara anggota untuk mengatur elaborasi dan implementasi konsep Lisensi Wajib dan Government Use dalam sistem hukum nasional masing-masing.

Batasannya, sejauh hal itu sesuai prinsip-prinsip dalam persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) itu sendiri. Dokumen TRIPs tak melarang Lisensi Wajib ataupun Government Use. Sejauh ini, semua UU di lingkup HAKI termasuk UU No 13/2016 tentang Paten telah dibuat dengan mengindahkan prinsip-prinsip itu.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Massa buruh sambil membawa poster kembali mendatangi Gedung Parlemen di Jakarta, untuk berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, Rabu (212/2/2020). Mereka tidak ingin regulasi itu merugikan buruh demi investasi. Ada beberapa poin yang dikhawatirkan bisa mengancam hak dan kesejahteraan buruh, antara lain penghilangan upah minimum dan sistem upah per jam yang tidak diatur dengan detail, penghilangan atau pengurangan pesangon, pengurangan jam kerja, dan perubahan sistem kerja.

Bukan rahasia bahwa kompromi politik itu belum memberikan kepuasan ke banyak negara industri maju. Di belakang sikap resmi negara-negara maju ada kepentingan perusahaan multinasional utamanya yang bergerak di bidang farmasi/pembuatan obat.

Di belakang sikap resmi negara-negara maju ada kepentingan perusahaan multinasional utamanya yang bergerak di bidang farmasi/pembuatan obat.

Mengejar rasa tak puas itulah, mereka terus berusaha mewujudkan apa yang belum bisa dicapai dalam persetujuan TRIPs, lewat berbagai fora multilateral seperti APEC dan (antar) regional seperti Uni Eropa, ASEAN, bahkan bilateral melalui perundingan Free Trade Agreement (FTA) atau skema komprehensif lain. Perundingan pemberian bantuan teknik atau keuangan pun sering tak lepas dari kepentingan tadi.

Kepentingan ekonomi dan dagang dalam HAKI yang bermotif dan menonjolkan karakter monopolistik itulah yang sebenarnya sangat ingin diperjuangkan dan dipertahankan. Mereka banyak menguasai paten untuk produk-produk obat yang sering kali dalam banyak bencana yang mengancam kehidupan manusia, justru diperlukan banyak negara.

Kalau bisa mengendalikan pasar, volume produk dan harga dari negaranya, mengapa harus susah-susah membuat di negara lain? Sekali lagi, tak selalu pemegang paten adalah investor.

Mendaftarkan paten, mereka hanya membutuhkan perlindungannya. Bukan selalu berarti akan berusaha. Karena itu, kalau Pasal 111 RUU Cipta lapangan Kerja menjadikannya sebagai asumsi bahwa pemegang paten adalah investor yang akan membuka usaha di Indonesia, di situlah mungkin pangkal kekeliruannya.

Mereka senang. Sementara kita telanjang! Bukankah sebagai metode,omnibus bukan lantas berarti "sapu jagat", dan jauh pula dari arti amuk-amukan? Tiadakan sajalah perumusan Pasal 111 tersebut.

Pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja mungkin masih berlangsung dalam musim wabah korona akhir-akhir ini. Sebelumnya ada SARS dan MERS. Juga flu burung dan campak monyet. Begitu pula HIV/AIDS. Semuanya belum ada vaksin pamungkasnya.

Kepentingan ekonomi dan dagang dalam HAKI yang bermotif dan menonjolkan karakter monopolistik itulah yang sebenarnya sangat ingin diperjuangkan dan dipertahankan.

(Bambang Kesowo
Ketua Dewan Penasihat Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas,

Pengajar Sekolah Pascasarjana FH UGM)

Kompas, 13 Februari 2020

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger