Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 21 Juni 2021

LEMBAGA KEUANGAN: Menyoal Penjarahan Uang Nasabah Asuransi (KAPLER A MARPAUNG)

Kasus gagal bayar perasuransian selalu terkait dengan persoalan investasi yang salah dilakukan oleh perusahaan. Masyarakat berharap kasus gagal bayar di perusahaan asuransi saat ini akan terselesaikan dengan baik.

Lembaga keuangan bank dan nonbank adalah lembaga yang mengumpulkan dana masyarakat untuk dikelola dengan baik dan bertanggung jawab karena akan dikembalikan kemudian pada waktu yang disepakati atau diperjanjikan kepada nasabah. Masyarakat percaya menitipkan pengelolaan uangnya kepada lembaga keuangan karena lembaga keuangan adalah lembaga trust, dibina dan diawasi pemerintah.

Kinerja lembaga keuangan juga ikut menentukan perekonomian nasional. Bahkan, karena perannya yang sangat sentral dia harus selalu sehat, kuat, stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Kita masih ingat skandal American International Group (AIG), sebuah perusahaan asuransi dan reasuransi raksasa dunia di Amerika Serikat, mengalami gagal bayar, yang akhirnya harus di-bailout oleh pemerintah Amerika Serikat melalui Bank Central dan Departemen Keuangannya sebesar 180 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 2.655 triliun. Mengapa di-bailout? karena Pemerintah Amerika Serikat tidak mau terjadi rush terhadap lembaga keuangan lainnya yang dapat memicu krisis keuangan yang lebih buruk (sistemik).

Kasus gagal bayar di Indonesia sudah terjadi di beberapa perusahaan asuransi.

Kasus gagal bayar di Indonesia sudah terjadi di beberapa perusahaan asuransi. Terdapat beberapa perusahaan asuransi yang dipailitkan, dicabut izinnya, dan dilikuidasi, tetapi masyarakat tidak mengetahui apakah hak-hak nasabah telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Masyarakat berharap kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi saat ini akan terselesaikan dengan baik di bawah pengawasan pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN untuk perusahaan-perusahaan asuransi BUMN tentunya.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang menyebut diri sebagai Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912 berunjuk rasa di depan Gedung AJB Bumiputera 1912 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Apa pun bentuk penyelesaian yang dilakukan, utamanya harus melihat kepentingan terbaik dari nasabah dan yang jauh lebih penting adalah jangan menjadi referensi yang tidak baik dalam membangun industri asuransi pada masa yang akan datang. Intinya perusahaan asuransi ini jangan sampai tidak lagi dipercaya oleh masyarakat.

Kasus gagal bayar perasuransian selalu terkait dengan persoalan investasi yang salah dilakukan oleh perusahaan. Segudang pertanyaan di masyarakat mengatakan; apakah memang benar-benar ada kesalahan dalam investasi terjadi di luar perkiraan, apakah investasi rugi betul-betul karena kinerja pasar modal yang buruk, atau kerugian investasi karena kesengajaan karena ada kepentingan pribadi atau kelompok? Bahkan, keterlibatan pihak lain seperti perusahaan aset manajemen dan perusahaan sekuritas pun ada, seperti kasus investasi Jiwasraya yang sampai ke ranah hukum.

Menjadi pertanyaan "ada apa dengan dana investasi perusahaan asuransi?". Aset dan dana investasi perusahaan perasuransian khususnya asuransi sosial dan asuransi jiwa sangat besar jumlahnya dan punya pengaruh kuat di pasar modal karena portofolio investasinya cukup besar ditempatkan di berbagai instrumen investasi di pasar modal. Inilah alasan mengapa dana investasi perusahaan asuransi dilirik oleh para pelaku pasar modal.

Total aset investasi asuransi komersial dan asuransi wajib per April 2021 berdasarkan data OJK, mencapai Rp 1.214,97 triliun, yang terdiri dari aset investasi asuransi komersial sebesar Rp 589,27 triliun dan asuransi sosial dan wajib sebesar Rp 625,7 triliun. Besarnya angka investasi ini tentu menjadi rebutan bagi pelaku pasar modal, khususnya perusahaan sekuritas dan manajemen aset.

Uang rakyat

Tampaknya banyak orang atau pihak-pihak yang ingin memanfaatkan dana investasi ini tidak tau bahwa sebagian besar dana investasi yang dimiliki oleh perusahaan asuransi ini bukan milik perusahaan asuransi tetapi milik nasabah yang nanti akan dikembalikan dalam bentuk pembayaran klaim asuransi, pembayaran manfaat asuransi, dan pengembalian modal investasi berikut hasil investasi.

Dana investasi yang dimiliki oleh perusahaan asuransi ini bukan milik perusahaan asuransi tetapi milik nasabah.

Melalui tulisan ini penulis ingin mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang ingin mengambil dana investasi perusahaan asuransi apa itu perusahaan asuransi BUMN maupun swasta, itu namanya menjarah uang nasabah atau uang rakyat, bukan merampok uang perusahaan asuransi. Uang atau dana investasi perusahaan asuransi BUMN itu pun bukan milik negara sehingga siapa pun yang mengambil dana investasinya tidak berarti merampok uang negara, tetapi menjarah uang nasabah/masyarakat.

Mengingat gagal bayar perusahaan-perusahaan asuransi besar sering melibatkan peran dari perusahaan sekuritas dan manajemen aset, perlu dipertimbangkan untuk melarang perusahaan manajemen aset dan perusahaan sekuritas mendirikan perusahaan asuransi. Hal ini untuk menghindari perusahaan asuransi dijadikan sebagai marketing untuk memobilisasi dana/premi untuk kepentingannya. Hal ini tentu berbeda apabila perusahaan perasuransian atau dana pensiun yang memiliki perusahaan manajemen aset dan perusahaan sekuritas.

Perusahaan sekuritas dan manajemen aset di luar negeri yang mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi memang ada, tetapi pasarnya sudah lebih mature di mana tujuan mendirikan perusahaan asuransi bukan untuk dijadikan alat memobilisasi dana masyarakat untuk dikelola, tetapi untuk tujuan portofolio investasinya melalui perusahaan asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian perlu semakin ketat melakukan pengawasan.

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian perlu semakin ketat melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang melakukan investasi atas dana nasabah/tertanggung. Instrumen investasi yang diperkenankan perlu diperketat dan diubah dan jangan lagi memberikan peluang untuk investasi yang underlying asetnya kategori risiko tinggi.

Cara membuat nasabah agar tidak tergiur dengan janji hasil investasi yang tinggi oleh perusahaan asuransi melalui agen-agen penjual, hanya dapat dilakukan melalui kebijakan OJK yang membuat aturan lebih ketat dalam investasi yang diperkenankan. OJK sudah waktunya tidak lagi memanjakan perusahaan asuransi dalam mengumpulkan premi melalui ragam produk investasi, sudah waktunya meminta pelaku untuk bersaing dengan non-investment product atau kembali kepada proteksi.

(Kapler A MarpaungDosen Program MM-Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta


Sumber: Kompas.id - 21 Juni 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger