Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 20 Januari 2011

18 Kebohongan, 18 Instruksi Presiden, 7 Pernyataan Tokoh Agama

* 18 Kebohongan, 18 Instruksi Presiden, 7 Pernyataan Tokoh Agama
http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=28770:18-kebohongan-18-instruksi-presiden-7-pernyataan-tokoh-agama&catid=16:cakrawala-indonesia&Itemid=59

++ 18 Kebohongan, 18 Instruksi Presiden, 7 Pernyataan Tokoh Agama

Para tokoh lintas agama berkumpul pada Senin (10/1) di kantor Dakwah
PP Muhammadiyah, Jakarta. Mereka adalah Syafii Maarif, Andreas A
Yewangoe, Din Syamsuddin, Pendeta D Situmorang, Bikkhu Pannyavaro,
Shalahuddin Wahid, I Nyoman Udayana Sangging, Franz Magnis Suzeno, dan
Romo Benny Susetyo.

* Ke-9 tokoh agama ini mengungkapkan kebohongan pemerintah yang
tertuang dalam 'Pernyataan Publik Tokoh Lintas Agama Pencanangan Tahun
Perlawanan Terhadap Kebohongan'. Berikut 9 kebohongan lama pemerintah:

1. Pemerintah mengklaim bahwa pengurangan kemiskinan mencapai 31,02
juta jiwa. Padahal, data penerimaan beras rakyat miskin pada 2010
mencapai 70 juta jiwa dan penerima layanan kesehatan bagi orang miskin
(Jamkesmas) mencapai 76,4 juta jiwa.

2. Presiden SBY pernah mencanangkan program 100 hari untuk swasembada
pangan. Namun, pada awal 2011 kesulitan ekonomi justru terjadi secara
masif.

3. SBY mendorong terobosan ketahanan pangan dan energi berupa
pengembangan varietas Supertoy HL-2 dan program Blue Energi. Program
ini mengalami gagal total.

4. Presiden SBY melakukan konferensi pers terkait tragedi pengeboman
Hotel JW Marriot. Ia mengaku mendapatkan data intelijen bahwa fotonya
menjadi sasaran tembak teroris. Ternyata, foto tersebut merupakan data
lama yang pernah diperlihatkan dalam rapat dengan Komisi I DPR pada
2004.

5. Presiden SBY berjanji menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM
Munir sebagai a test of our history. Kasus ini tidak pernah tuntas
hingga kini.

6. UU Sistem Pendidikan Nasional menuliskan anggaran pendidikan harus
mencapai 20% dari alokasi APBN. Alokasi ini harus dari luar gaji guru
dan dosen. Hingga kini anggaran gaji guru dan dosen masih termasuk
dalam alokasi 20% APBN tersebut.

7. Presiden SBY menjanjikan penyelesaian kasus lumpur Lapindo dalam
Debat Calon Presiden 2009. Penuntasan kasus lumpur Lapindo tidak
mengalami titik temu hingga saat ini.

8. Presiden SBY meminta semua negara di dunia untuk melindungi dan
menyelamatkan laut. Di sisi lain Presiden SBY melakukan pembiaran
pembuangan limbah di Laut Senunu, NTB, sebanyak 1.200 ton oleh PT
Newmont dan pembuangan 200.000 ton limbah PT Freeport ke sungai di
Papua.

9. Tim audit pemerintah terhadap PT Freeport mengusulkan renegosiasi.
Upaya renegosiasi ini tidak ditindaklanjuti pemerintah hingga kini.

** Dan 9 kebohongan baru pemerintah SBY:

1. Dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2010 Presiden SBY menyebutkan
bahwa Indonesia harus mendukung kerukunan antarperadaban atau harmony
among civilization. Faktanya, catatan The Wahid Institute menyebutkan
sepanjang 2010 terdapat 33 penyerangan fisik dan properti atas nama
agama dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyebutkan 49 kasus
kekerasan ormas agama pada 2010.

2. Dalam pidato yang sama Presiden SBY menginstruksikan polisi untuk
menindak kasus kekerasan yang menimpa pers. Instruksi ini bertolak
belakang dengan catatan LBH Pers yang menunjukkan terdapat 66
kekerasan fisik dan nonfisik terhadap pers pada 2010.

3. Presiden SBY menyatakan akan membekali Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
dengan telepon genggam untuk mengantisipasi permasalahan kekerasan.
Aksi ini tidak efektif karena di sepanjang 2010 Migrant Care mencatat
kekerasan terhadap TKI mencapai 1.075 orang.

4. Presiden mengakui menerima surat dari Robert Zoelick (Bank Dunia)
pada pertengahan 2010 untuk meminta agar Sri Mulyani diizinkan bekerja
di Bank Dunia. Tetapi, faktanya, pengumuman tersebut terbuka di situs
Bank Dunia. Presiden SBY diduga memaksa Sri Mulyani mundur sebagai
Menteri Keuangan agar menjadi kambing hitam kasus Bank Century.

5. SBY berkali-kali menjanjikan sebagai pemimpin pemberantasan korupsi
terdepan. Faktanya, riset ICW menunjukkan bahwa dukungan pemberantasan
korupsi oleh Presiden dalam kurun September 2009 hingga September
2010, hanya 24% yang mengalami keberhasilan.

6. Presiden SBY meminta penuntasan rekening gendut perwira tinggi
kepolisian. Bahkan, ucapan ini terungkap sewaktu dirinya menjenguk
aktivis ICW yang menjadi korban kekerasan, Tama S Langkun. Dua
Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jenderal Timur Pradopo,
menyatakan kasus ini telah ditutup.

7. Presiden SBY selalu mencitrakan partai politiknya menjalankan
politik bersih, santun, dan beretika. Faktanya, anggota KPU Andi
Nurpati mengundurkan diri dari KPU, dan secara tidak beretika
bergabung ke Partai Demokrat. Bahkan, Ketua Dewan Kehomatan KPU Jimly
Asshiddiqie menilai Andi Nurpati melakukan pelanggaran kode etik dalam
Pemilu Kada Toli-Toli.

8. Kapolri Timur Pradopo berjanji akan menyelesaikan kasus pelesiran
tahanan Gayus Tambunan ke Bali selama 10 hari. Namun, hingga kini,
kasus ini tidak mengalami kejelasan dalam penanganannya. Malah, Gayus
diketahui telah sempat juga melakukan perjalanan ke luar negeri selama
dalam tahanan.

9. Presiden SBY akan menindaklanjuti kasus tiga anggota KKP yang
mendapatkan perlakuan tidak baik oleh kepolisian Diraja Malaysia pada
September 2010. Ketiganya memperingatkan nelayan Malaysia yang
memasuki perairan Indonesia. Namun, ketiganya malah ditangkap oleh
polisi Diraja Malaysia. Sampai saat ini tidak terdapat aksi apa pun
dari pemerintah untuk nmenuntaskan kasus ini dan memperbaiki masalah
perbatasan dengan Malaysia.

** Merespons pernyataan para tokoh agama, SBY menggelar kabinet
terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin (17/1). Sidang dihadiri
lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dan sejumlah menteri
seperti Menteri Keuangan dan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia. Usai
menggelar rapat, SBY menyampaikan 12 instruksi presiden, berikut
isinya:

1. Presiden meminta kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan,
Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat
dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.

2. Agar lebih meningkatkan sinergi diantara penegak hukum dengan
melibatkan PPATK dan Satgas pemberantasan mafia hukum. "KPK lebih
dilibatkan dan tetap didorong untuk melakukan langkah-langkah
pemeriksaan yang belum ditangani oleh Polri," kata Presiden SBY.

3. Akan dilakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga
penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan, yang
ditandai dengan terjadinya penyimpangan di sejumlah simpul beberapa
lembaga tersebut. "Mulai hari ini, di Kepolisian, Kejaksaan, dan
Direktorak Jenderal pajak. Saya berharap hal yang sama juga dilakukan
terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang tidak di bawah kemimpinan
dan kendali presiden," SBY menjelaskan.

4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang
bulu.. Sejumlah 149 perusahaan yang disebut-sebut dalam kasus Gayus
Tambunan bisa saja ada kaitannya dengan masalah perpajakan, jika hasil
penyelidikan menunjukkan bukti cukup.

5. Guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Presiden
berpendapat, pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan
ketentuan perundangan yang berlaku di negara kita.

6. Presiden menginstruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang
dan aset-aset Negara, termasuk perlunya dilakukan perampasan uang yang
diduga hasil korupsi dalam kasus Gayus Tambunan.

7. Memberikan tindakan administrasi dan disiplin, disamping sanksi
hokum, kepada semua pejabat yang dinyatakan bersalah. Dalam hal ini
termasuk mutasi dan pencopotan. Presiden berharap poin ketujuh ini
dapat dilakukan dalam satu pecan ke depan.

8. Presiden memberikan waktu satu bulan untuk organisasi atau lembaga
yang sejumlah pejabatnya melakukan penyimpangan agar menata ulang
supaya unsur-unsur yang bisa melakukan hal yang serupa di masa depan
dapat dibersihkan.

9. Presiden akan melakukan peninjauan dan perbaikan secara serius
terhadap sistem kerja dan semua aturan yang memiliki celah atau lubang
hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa di
masa yang akan datang.

10. Presiden ingin mendapatkan laporan secara berkala terhadap
kemajuan penuntasan kasus Gayus Tambunanan. "Termasuk pelaksanaan
Instruksi Presiden yang secara tertulis akan segera kita keluarkan,
setiap dua minggu," SBY menjelaskan.

11. Pejabat terkait diminta menjelaskan kepada masyarakat tentang apa
yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam proses penangan kasus
Gayus.

12. Wakil Presiden ditugasi untuk memimpin kegiatan pengawasan,
pemantauan, dan penilaian, pelaksanaan Inpres ini dengan dibantu oleh
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

** Selain memberikan 12 instruksi terkait penuntasan kasus Gayus
Tambunan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengeluarkan enam
Instruksi Presiden sebagai tindak lanjut penuntasan kasus Bank
Century. Hal tersebut diutarakan Presiden usai rapat kabinet terbatas
bidang Polhukam di Kantor Presiden, Senin (17/1) Sore.

1. Penuntasan semua kegiatan guna merespon hasil Panitia Angket DPR RI
tentang Bank Century.

2. Tuntaskan pembenahan regulasi dan mekanisme kerja di jajaran
pemerintah, utamanya di jajaran Kementerian Keuangan, sesuai
rekomendasi DPR RI. "Hal sama saya berharap juga dilakukan di jajaran
Bank Indonesia," kata Presiden.

3. Terus mengupayakan dan menuntaskan pengembalian aset Bank Century
yang diduga dibawa ke negara-negara tertentu. "ika diperlukan, saya
minta untuk disiapkan surat presiden kepada kepala pemerintahan
negara-negara itu agar terwujud kerjasama yang baik sesuai dengan
konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa," ujar Presiden.

SBY juga meminta kepada tim pengembalian aset Bank Century diperkuat.
Contohnya, jika perlu diperkuat oleh konsultan yang mengerti seluk
beluk di negara yang bersangkutan dengan tujuan agar pengembalian aset
benar-benar berhasil.

4. Presiden berharap agar dijelaskan secara berkala dan efektif kepada
publik tentang apa saja yang dilakukan oleh pejabat terkait di dalam
menindaklanjuti rekomonedasi dari Panitia Angket DPR RI.

5. Mengenai sisi korupsi yang disebut di dalam rekomendasi Panitia
Angket Bank Century, Presiden berharap KPK menjelaskan secara gamblang
dugaan bila korupsi ditemukan maupun tidak. "Jangan biarkan masyarakat
bertanya-tanya apa yang dilakukan oleh negara," Presiden menegaskan.

6. Menyangkut isu deponeering kasus Bibit-Chandra, Presiden mendukung
rencana Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangannya dan undang-undang
yang berlaku. "Yang penting, segara dilakukan langkah-langkah yang
pasti dalam waktu dekat ini agar memberikan kepastian kepada
masyarakat luas, termasuk efektivtas penegakan hukum, baik yang
dilakukan oleh KPK maupun jajaran penegak hukum lainnya," kata SBY.

Instruksi Presiden ini ditujukan kepada jajaran penegak hukum di bawah
wewenangnya. Namun SBY berharap penegak hukum dari unsur non
pemerintah juga melakukan hal yang sejalan agar tugas bersama dapat
dilaksanakan dengan berhasil.

** Sebagai upaya untuk melakukan komunikasi dan silaturahmi, terkait
dengan isu-isu yang menghangat seminggu terakhir, SBY mengundang para
tokoh agama ke Istana Negara pada Senin (17/1) malam. Sebelum bertemu
dengan presiden, para tokoh lintas agama telah menyiapkan pernyataan
terbuka yang akan disampaikan ke Presiden SBY. Berikut tujuh
pernyataan tokoh lintas agama:

1. Sebagai negara kepulauan terbesar di muka bumi dengan keragaman
etnis, budaya dan agama yang tinggi, sungguh layak kita bersyukur
kepada Tuhan Yang Maha Adil karena masih bisa bertahan utuh dalam
sebuah negara bangsa. 66 tahun sudah bangsa menyatakan kemerdekaan
namun belum semua warganya menikmati kemerdekaan yang utuh.

2. Dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, cita-cita para pendiri
bangsa telah sangat jelas tersurat, kemerdekaan sejati yang mewujudkan
keadilan dan kemakmuran bagi segenap anak bangsa. Namun, hingga kini,
masih merebak kekerasan atas nama agama dan kelompok terhadap umat
beragama dan berkeyakinan, terhadap kebebasan berpendapat, dan insan
pers; yang masih tampak dibiarkan oleh negara (negara tidak hadir).
Impunitas terhadap pelanggaran HAM masih sangat jelas.

3. Sampai hari ini, kantong-kantong kemiskinan masih mudah kita
temukan di banyak tempat tanah air kita. Kebijakan ekonomi pemerintah
memang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,8% dan
meningkatkan pendapatan per kapita menjadi USD 3.000 pada 2011, tetapi
gagal dalam pemerataan kesejahteraan. Masih banyak warga Indonesia
yang menderita gizi buruk dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan
seperti seharusnya sehingga meninggal dunia dan harus putus sekolah.
Jutaan petani masih belum mempunyai tanah yang memenuhi syarat minimum
sebagai alat produksi.

4. Kami menggarisbawahi pendapat banyak ahli ekonomi yang menyatakan
bahwa kebijakan ekonomi Indonesia saat ini bertentangan dengan amanat
Pembukaan dan batang tubuh UUD. Sumber daya alam belum dimanfaatkan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, perusakan terhadap
lingkungan hidup dapat terus disaksikan dengan nyata.

5. Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara
Hukum, tidak sesuai dengan kenyataan. Hukum ternyata bukanlah
kekuasaan tertinggi, masih kalah oleh kekuasaan dan uang. Janji
Pemerintah memerangi korupsi hanya akan ada dalam kenyataan, kalau
prinsip pembuktian terbalik diterapkan secara penuh.

6. Pemerintah tidak memberi perhatian memadai terhadap korban
pelanggaran HAM yang berat. Pemerintah tidak mampu dan tidak
menunjukkan niat untuk membela begitu banyak buruh migran yang
mendapat perlakuan buruk di berbagai negara. Berarti Pemerintah tidak
melindungi segenap bangsa Indonesia, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

7. Bagi kami, sejumlah kenyataan diatas adalah bentuk pengingkaran
terhadap UUD 1945. Kita harus mendesak Pemerintah untuk segera
mengakhiri pengingkaran itu, jika Pemerintah menolak atau mengabaikan
desakan tersaebut, berarti Pemerintah melakukan kebohongan publik
(dalam pengertian adaa kesenjangan anatara ucapan dan tindakan atau
antara pernyataan dan kenyataan). (Media Indonesia)

Jakarta, 17 Januari 2011

Prof. Dr. A. Syafii Maarif
Prof. Dr. M. Din Syamsuddin
Mgr. MD Situmorang
Pdt. Dr. Andreas A. Yewangoe
Bhikku Sri Pannyavaro
Nyoman Udayana Sangging
KH. Solahuddin Wahid
Franz Magnis Suseno
Dr. Djohan Effendi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger