Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 26 Juni 2012

Pemilik akun @triomacan2000 sambangi Mabes Polri


Pemilik akun twitter @triomacan2000 akan mendatangi Mabes Polri hari ini. Pemilik akun anonim itu dilaporkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy karena dianggap mencemarkan nama baiknya .

"Ga, hanya diminta datang, besok insyaallah ke Mabes," kicau @triomacan2000 dalam akun twitter, Senin (25/6).

Namun triomacan2000 yang dianggap melakukan pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy ini menyangkal akan dipanggil untuk disidik polisi. Dia pun berseloroh akan datang bersama dua ribu pengikutnya.

"Menghadap (polri) masih dipanggil belum di sidik insyaallah. Belum tahu mungkin 2.000 orang," tambahnya lagi saat menjawab beberapa pertanyaan dari followernya.

Sebelumnya, polisi membenarkan pemilik akun 'triomacan2000' ini dan F atau Fajriska dilaporkan Marwan Effendy pada 11 Juni lalu atas dugaan pencemaran nama baik.

"Benar bahwa 11 Juni lalu Bapak Jamwas Kejaksaan Agung, Bapak Marwan Effendy telah datang melaporkan kasus yang menimpa dirinya pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri yaitu melaporkan inisial F," kata Irjen Pol Saud Usman, Senin (25/6).

Polisi juga menerangkan pelaku F ini juga sebelumnya pernah melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan Marwan Effendy ke Jaksa Agung pada Maret lalu.

"Yang bersangkutan ini telah membuat laporan ke Jaksa Agung 22 Maret 2012 dalam laporannya pada saat bapak Marwan menangani satu kasus melakukan penyimpangan" katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam keterangan Marwan di Kejaksaan agungan, Marwan dituduh menggelapkan barang bukti kasus BRI senilai Rp 500 miliar di dalam kicauan di dua akun twitter @triomacan2000 dan @fajriska

Kicauan yang dianggap fitnah itu adalah: [@TrioMacan2000: Jaksa Agung Muda Marwan Effendi "@luviku: Siapa JAM ME? @TrioMacan2000" @fajriska: AN dan ME, RT @TrioMacan2000: siapakah dia? Hehe "@fajriska: Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif Th 2004,tp mlh dilepas Jks Penyidik.



Sumber: merdeka | Berita Terbaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger