Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 11 Maret 2013

Kebijakan Keamanan dan Pemilu (Al araf)

Oleh Al araf
Pemerintah dan parlemen kembali memasukkan RUU Keamanan Nasional pada Program Legislasi Nasional 2013. Pemerintah terkesan memaksakan agar RUU Keamanan Nasional dapat disahkan sebelum Pemilu 2014.
Selain itu, pemerintah juga baru saja membentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri dan nota kesepahaman (MOU) antara Polri dan TNI tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Esensi kebijakan keamanan nasional itu ditujukan untuk mengatasi gangguan keamanan dalam negeri. Langkah pemerintah ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, yakni apakah hadirnya produk kebijakan keamanan tersebut adalah bentuk antisipasi pemerintah dalam menyikapi situasi politik yang memanas menjelang Pemilu 2014? Ataukah peraturan perundangan di bidang keamanan yang ada saat ini tidak cukup mengantisipasi gangguan keamanan yang terjadi?
Kritik RUU Kamnas
Masuknya kembali RUU Kamnas pada Prolegnas 2013 tentu sangat disayangkan publik. Desakan masyarakat agar RUU Kamnas dibahas pasca-Pemilu 2014 untuk menghindari politisasi RUU Kamnas demi kepentingan Pemilu 2014 tak dihiraukan. Draf terakhir RUU Kamnas masih mengandung banyak pasal bermasalah, baik secara redaksional maupun substansial. Penjelasan tentang spektrum, jenis, dan bentuk ancaman keamanan nasional dalam RUU ini masih terlalu luas, bersifat karet, dan multitafsir. Bentuk ancaman tak bersenjata dalam Pasal 17 masih memasukkan pemogokan massal, penghancuran nilai-nilai moral dan etika bangsa, diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi sebagai bentuk ancaman keamanan nasional. Bahkan, presiden masih dapat menentukan ancaman keamanan nasional yang sifatnya potensial dan aktual.
Atas nama ancaman terhadap keamanan nasional yang luas itu, negara dapat saja mengidentifikasi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan sebagai bagian dari ancaman keamanan nasional. Dalam kerangka aturan seperti ini, RUU Kamnas mengandung nuansa sekuritisasi. Sekuritisasi berupaya mendefinisikan ulang pilihan-pilihan solusi yang dapat diterapkan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan pada opsi-opsi yang cepat dan koersif, sering kali berbentuk pengerahan militer, dan mendelegitimasi solusi-solusi jangka panjang dan negosiasi.
Dalam aspek urgensinya, kehadiran RUU Kamnas patut dipertanyakan mengingat pengaturan tentang keamanan nasional di Indonesia sebenarnya telah diatur dan dibentuk melalui sejumlah aturan bidang pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, tak heran jika sebagian substansi pasal-pasal dalam RUU Kamnas bersifat mengulang UU yang sudah dibentuk.
Beberapa aturan di sektor keamanan nasional, mencakup keamanan negara dan keamanan publik, diatur melalui UU No 2/2002 tentang Polri, UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 34/ 2004 tentang TNI, UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara, UU No 15/2003 tentang pemberantasan terorisme, dan UU lainnya. Adapun dalam isu keamanan manusia, secara tersirat telah diakomodasi melalui UU No 24/2007 tentang penanggulangan bencana, UU No 39/1999 tentang HAM, dan UU lainnya.
Fragmentasi pengaturan keamanan nasional dalam sejumlah UU itu di satu sisi bertujuan untuk menghindari terjadinya sekuritisasi. Di sisi lain, sulit sekali membentuk UU bidang keamanan nasional yang tunggal dan bersifat sapu jagat yang cakupannya mengatur semua aspek dan masalah keamanan nasional.
Kritik inpres dan MOU TNI-Polri
Masalah utama Inpres No 2/2013 dan MOU TNI-Polri adalah masalah legalitas yang lemah dan keliru tentang pengaturan perbantuan TNI. Secara legal, pengaturan tentang perbantuan TNI seharusnya diatur dalam bentuk UU, atau paling tidak diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 41 Ayat (1) UU Polri No 2/2002 menyebutkan, dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara RI dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Adapun Pasal 7 Ayat (2) poin 10 UU TNI menegaskan, tugas TNI dalam kerangka operasi militer selain perang dalam membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU.
Sayangnya, hingga kini pemerintah dan parlemen justru belum membentuk UU tentang perbantuan TNI. Anehnya, pemerintah justru mengatur tentang perbantuan itu melalui inpres dan MOU TNI-Polri. Pengaturan tentang fungsi perbantuan TNI dalam inpres dan MOU tak mengatur secara rigid dan tegas rambu-rambu dan prinsip-prinsip dasar pengaturan perbantuan TNI dalam kehidupan negara yang demokratis. Justru yang terjadi MOU TNI-Polri hanya menjadikan dasar pertimbangan perbantuan TNI pada kemampuan dan permintaan Polri serta kriteria ancaman (Pasal 4 MOU).
Padahal, dalam sistem negara demokrasi, keinginan untuk perbantuan TNI harusnya didasarkan atas penilaian eskalasi ancaman dari otoritas politik dan harus didasarkan atas keputusan politik negara sebagaimana ditegaskan dalam UU TNI sendiri. Pasal 7 Ayat (3) UU TNI menyebutkan, dalam menjalankan tugas operasi militer selain perang, yang salah satunya adalah membantu kepolisian, harus didasarkan atas kebijakan dan keputusan politik negara. Yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 5 UU TNI).
Inpres dan MOU TNI-Polri akan menjadi cek kosong bagi aktor-aktor keamanan dalam menghadapi gangguan keamanan yang terjadi. Bahayanya adalah dalam MOU TNI-Polri, militer kembali diberikan ruang untuk menghadapi aksi unjuk rasa dan mogok kerja (Pasal 5 point a) meski tetap harus menunggu permintaan dari Polri. Hal ini tentu akan menjadi ancaman serius bagi dinamika gerakan masyarakat sipil, baik itu elemen mahasiswa, buruh, maupun petani, yang melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak-haknya sebagaimana pernah dialami pada masa kelam Orde Baru.
Pembentukan inpres dan MOU tentu tidak akan bisa mengatasi konflik yang ada. Justru kehadiran inpres dan MOU akan memperkeruh dinamika konflik dan kekerasan yang terjadi di Indonesia. Selama ini pendekatan keamanan yang dilakukan dalam mengatasi beberapa konflik justru berujung pada terjadinya lingkaran kekerasan dan pelanggaran HAM.
Sejumlah konflik di daerah sangat kompleks sebab dan akar persoalannya. Faktor penyebab konflik sangat beragam di masing-masing daerah sehingga penerbitan inpres bukanlah solusi tepat dalam mengatasi konflik. Bahkan, pemerintah acapkali menjadi bagian (faktor) dari masalahnya. Dalam kasus kekerasan berdimensi agama, selama ini masalahnya justru di pemerintah sendiri yang sering kali membuat kebijakan yang tidak adil dan bahkan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Dalam konflik agraria, akar persoalannya adalah karena pemerintah tak menjalankan Tap MPR No IX/2001 tentang reforma agraria sehingga ketimpangan dan ketidakadilan agraria terus berlanjut. Karena itu, adalah lebih tepat jika pemerintah menyelesaikan akar persoalan sejumlah konflik itu (hulu) dan bukan menggunakan cara-cara represi untuk mengatasinya (hilir).
Dengan demikian, menjadi tepat dan bijak jika pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan keamanan nasional yang sudah dibentuk (inpres dan MOU) dan tidak melanjutkan pembahasan RUU Kamnas. Jika hal itu tidak dilakukan, benar adanya bahwa kehadiran produk kebijakan keamanan nasional itu adalah untuk mempermudah kembali masuknya militer dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dan sarat dengan kepentingan politik ekonomi kekuasaan dan kapital serta sarat dengan kepentingan politik elektoral 2014.
Al araf Direktur Program Imparsial dan Pengajar Studi Strategis di FISIP Universitas Al Azhar dan Paramadina; Pegiat pada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan dan Keamanan
(Kompas cetak, 11 Maret 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger