Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 29 April 2013

Pelanggaran Tak Ditoleransi (Tajuk Rencana Kompas)

Tidak ada toleransi bagi anggota TNI AD yang melakukan pelanggaran. Penegasan itu disampaikan KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo.
Penegasan Kepala Staf TNI AD yang disampaikan akhir pekan lalu di Semarang, Jawa Tengah, itu segera dapat ditangkap sebagai komitmen karena secara jelas diikuti ajakan agar semua pihak memberikan kawalan atas penanganan setiap perkara yang melibatkan prajurit TNI AD dan memantau putusan yang diambil.
Secara terbuka, KSAD memberikan bukti konkret tentang proses hukum atas beberapa kasus yang melibatkan anggota TNI AD. Kasus penyerangan Markas Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, misalnya, dijelaskan sedang memasuki persidangan.
KSAD juga menyebutkan, 10 anggota TNI AD diperiksa dalam kasus perkelahian di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sebanyak lima orang akan dijatuhi hukuman disipliner dan sisanya akan dilimpahkan ke pengadilan militer. Khusus kasus penyerangan ke LP Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, dikatakan masih dalam proses penyiapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan militer.
Tidak kalah mengesankan ketika KSAD menyatakan, "Seluruh rakyat Indonesia perlu tahu, TNI AD pada dasarnya tak menoleransi anggotanya yang melakukan pelanggaran. Itu dapat dilihat dari sejumlah kasus yang ditangani sampai saat ini." Tentu saja ajakan KSAD agar rakyat perlu tahu tentang kedisiplinan TNI AD tidaklah tiba-tiba, tetapi mempunyai akar jauh dalam sejarah.
Secara historis, tentara dan rakyat tidak dapat dipisahkan. Tentara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Sejarah juga memperlihatkan, tentara tidak hanya bertugas menjaga kedaulatan negara dan bangsa dari gangguan, tetapi juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti pendidikan dan pelayanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil.
Dengan panggilan tugas dan tanggung jawab yang tinggi, tentara senantiasa dituntut menjaga kedisiplinan, profesionalitas, dan kehormatan. Masuk akal jika KSAD menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota TNI AD yang melakukan pelanggaran. Sekalipun diarahkan kepada TNI AD, penegasan KSAD sesungguhnya berlaku untuk seluruh jajaran TNI dan sejumlah komponen masyarakat tanpa terkecuali. Dalam konteks kedisiplinan, segala bentuk pelanggaran tidak boleh ditoleransi.
Penegasan KSAD dapat diabstraksikan pada konteks lebih luas dalam pelaksanaan sistem hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh menoleransi pelanggaran. Kedaulatan hukum harus ditegakkan untuk menjamin rasa keadilan. Sudah sering disinggung, upaya penegakan hukum masih menjadi tantangan serius. Mafia hukum dan pengadilan masih merajalela, sementara bahaya hukum rimba semakin mengancam. Perlu terobosan serius agar persoalan hukum tidak semakin terpuruk.
(Tajuk Rencana Kompas 29 April 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger