Sensasi atas kasus hukum mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji bertambah setelah dirinya dinyatakan buron.
Namun, apakah keberadaan Susno benar-benar sulit dilacak sehingga Kejaksaan perlu menetapkan statusnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Apa pun juga, efek dramatis kasus hukum Susno terasa semakin tinggi. Sejumlah kalangan tentu saja prihatin atas aksi pembangkangan Susno, yang mengelak eksekusi Kejaksaan atas putusan 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi.
Ekspresi keprihatinan antara lain didasarkan pada asumsi, Susno semestinya memperlihatkan keteladanan dalam mematuhi hukum karena latar belakang kariernya sebagai penegak hukum. Namun, tidak sedikit pula orang berpandangan Susno tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Kehebohan kasus pembangkangan Susno dinilai merefleksikan persoalan yang lebih fundamental atas kerapuhan upaya penegakan hukum di negeri ini.
Tingkat kerapuhan dan kedodoran sudah begitu berat sampai-sampai tokoh setingkat Susno pun, yang memiliki pemahaman dan kesadaran tinggi tentang pentingnya penegakan hukum, melakukan perlawanan dan pembangkangan. Para pemerhati cenderung berpendapat, tidak mungkin Susno berani memberikan perlawanan jika kewibawaan hukum dan pemerintah memang kuat.
Segala imbauan para petinggi negara agar Susno mematuhi eksekusi hukum sama sekali tidak digubris. Kewibawaan negara dan pemerintah untuk menegakkan hukum tidak begitu tampak, yang menimbulkan kegalauan luas di kalangan masyarakat. Pemerintah memang sedang diuji bagaimana memperlihatkan kewibawaan dan kemampuannya menegakkan hukum atas kasus Susno dan berbagai kasus lainnya.
Kasus Susno tentu saja tergolong serius, tetapi tidak perlu dibesar-besarkan pula. Jauh lebih penting, yang perlu dirisaukan sebenarnya, persoalan di balik kasus Susno yang justru merefleksikan secara gamblang betapa rapuhnya penegakan hukum di negeri ini. Upaya penegakan hukum masih mengalami tantangan serius.
Atas pertimbangan itu, kehebohan kasus hukum Susno dikhawatirkan hanya akan menghasilkan efek drama dan sensasi tinggi, jika tidak sampai membangkitkan keinginan melakukan perbaikan bagi proses penegakan hukum yang sudah kedodoran. Jelas terlihat penanganan kasus Susno memperlihatkan persoalan kelemahan sistem hukum maupun masalah integritas aparat penegak hukum. Sistem hukum dinilai kehilangan efektivitas, sementara para aparat penegak hukum tidak solid. Kejaksaan dan kepolisian terkesan berjalan sendiri-sendiri.
Gambaran terlihat semakin muram karena masyarakat juga terus dibuat tidak berdaya menghadapi mafia hukum dan pengadilan yang terus marak. Belum lagi hukum rimba cenderung meningkat. Bahaya lebih besar akan muncul jika tidak ada pemimpin yang mampu melakukan terobosan.
(Tajuk Rencana, Kompas cetak, 1 Mei 2013)
***
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar