Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 31 Juli 2013

Segera Bayar Penuh THR (Kompas)

Situasi buruh terancam tidak mendapat tunjangan hari raya dan pemutusan hubungan kerja menjelang Lebaran seharusnya tidak terulang kembali.
Pada tahun 2011, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima 85 pengaduan serta pada tahun lalu ada 28 kasus.

Menjelang Lebaran kali ini, ribuan buruh terancam tidak mendapat tunjangan hari raya (THR). Sebagian bahkan terancam pemutusan hubungan kerja.

Hampir semua masyarakat Indonesia memandang Lebaran bukan sekadar hari raya keagamaan, melainkan sebagai peristiwa budaya. Karena itu, semua orang ikut merayakan dan menikmati suasananya.

Pada saat Lebaran, semua ingin kembali pulang ke kampung halaman; bertemu orangtua, kerabat, dan teman. Kebutuhan belanja meningkat nyata. Tradisi kita adalah merayakan Lebaran secara istimewa, mulai dari sajian makanan, pakaian dan sepatu baru, hingga barang lain.

Bagi yang bekerja jauh dari kampung halaman, Lebaran juga saat untuk memperlihatkan keberhasilan bekerja jauh dari rumah. Tidak heran apabila Lebaran dari sisi ekonomi sebetulnya adalah ekonomi permintaan.

Dalam konteks itu, tunjangan hari raya sangat dinantikan setiap pekerja. Tidak saja untuk memenuhi kebutuhan di atas, tetapi juga kebutuhan pokok yang meningkat dan harga lebih mahal seperti terjadi pada pangan serta biaya transportasi mudik yang naik pesat karena pemerintah menoleransi berlakunya hukum pasar.

Bagi pekerja berpenghasilan tetap, terutama buruh, Lebaran kali ini lebih berat. Meskipun upah naik awal tahun, harga bahan bakar minyak yang dinaikkan pemerintah dua minggu menjelang bulan puasa telah melambungkan harga kebutuhan pokok sebelum harga kembali naik selama bulan puasa dan menjelang Lebaran.

Pengusaha, di sisi lain, sebagian juga dalam situasi tidak mudah. Inflasi tinggi menurunkan daya beli masyarakat dan memengaruhi permintaan terhadap barang industri. Ekspor pun sedang tertekan karena permintaan luar negeri melemah. Sementara itu, pengusaha yang memerlukan bahan baku asal impor berhadapan dengan nilai tukar rupiah yang melemah.

Meski demikian, THR adalah pos pengeluaran rutin yang seharusnya masuk dalam perencanaan anggaran perusahaan.

Adalah kewajiban pemberi kerja membayarkan tunjangan hari raya yang menjadi hak pekerja. Bukan hanya besarannya diberikan penuh dan utuh, waktu pemberian pun harus sesuai dengan aturan pemerintah. Dengan demikian, pekerja dapat berlebaran dengan tenang.

Pekerja yang merasa hak-haknya dipenuhi akan bekerja lebih baik, lebih berdedikasi, dan lebih produktif sehingga memberi keuntungan bagi perusahaan. Dengan demikian, pengusaha dan buruh akan sama-sama menikmati hasil kerja secara adil.

(Kompas, 31 Juli 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger