Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 24 September 2013

Menggugat Peran Negara (Tajuk Rencana Kompas)

Peran negara dalam memberikan rasa aman digugat dan dipertanyakan. Rasa aman telah berubah menjadi barang mewah di negeri ini.

Hasil jajak pendapat litbang harian ini menunjukkan, semakin banyak orang yang tidak puas terhadap pemerintah yang bertugas memberikan rasa aman. Ketidakpuasan publik berada pada angka 64,6 persen pada April 2013. Pada Desember 2005, ketidakpuasan publik terhadap pemerintah terkait rasa aman masih berada pada angka 50,6 persen. Jika dilihat dalam rentang waktu, semakin banyak orang yang merasa tidak puas terhadap pemerintah dalam hal pemberian rasa aman.

Guna mengantisipasi menurunnya rasa aman, sekelompok warga mengantisipasi dengan cara mereka sendiri. Sebagaimana dilaporkan media, sejumlah eksekutif muda mengamankan diri sendiri dengan membeli rompi antipeluru. Tenaga pengamanan swasta banyak dicari. Ketika anggota polisi merasa tidak aman dan menjadi sasaran penembakan, warga pun berupaya mencari jalan untuk mengamankan dirinya sendiri.

Dalam beberapa kasus, publik juga menyaksikan bagaimana negara takluk terhadap kelompok dalam masyarakat bersuara keras dan memaksakan kehendak. Ribut dan rusuh sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta, "Pada zaman Soeharto, lihat orang rusuh itu aneh. Sekarang sudah dianggap biasa. Polisi ditembak tiap hari juga sudah biasa. Mereka sudah kebal, tetapi sesungguhnya apatis karena tak punya jalan keluar."

Kondisi Indonesia saat ini patut direfleksikan, termasuk juga diproyeksikan ke tahun 2014 ketika eskalasi politik kian meningkat. Hak atas rasa aman adalah hak asasi manusia. Dalam kerangka pikir konstitusi, negara wajib memberikan rasa aman kepada warganya. Dalam menjalankan tugas memberikan rasa aman itulah, negara diberi kewenangan menarik pajak dari masyarakat serta mengelola sumber daya alam. Selain memberikan rasa aman, negara juga punya tugas menyejahterakan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsanya.

Negara hadir untuk mengelola kepentingan warganya yang berbeda. Meskipun kepentingan warga berbeda, tujuan bernegara harus disepakati bersama sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Konstitusi. Dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi sebagai kontrak sosial bangsa harus menjadi batu penjuru. Negara harus mengayomi hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi, termasuk jaminan atas rasa aman.

Kita sepakat dengan sosiolog Universitas Indonesia, Prof Dr Paulus Wirotomo, bahwa pemerintah perlu mengambil langkah luar biasa untuk mengembalikan rasa aman masyarakat yang kian pudar. Tugas itu sebenarnya berada di pundak Polri. Jika Polri belum bisa mengembalikan rasa aman publik, gagasan melahirkan UU Keamanan Nasional—yang sering ditentang Polri—bisa saja muncul lagi.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002278952
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger