Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 21 Oktober 2013

Bersaing Selamatkan MK? (Tajuk Rencana Kompas)

KETERPURUKAN Mahkamah Konstitusi adalah sebuah kenyataan. Ketidakpercayaan publik pada MK jatuh ke titik terdalam.
Jajak pendapat harian ini pekan lalu mengonfirmasi anjloknya kepercayaan publik akibat perdagangan perkara yang dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil adalah mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar dan berpindah jalur menjadi hakim konstitusi melalui jalur DPR. Dengan delapan hakim konstitusi yang tersisa—satu orang di antaranya keabsahan penunjukannya masih dipersoalkan di PTUN—legitimasi konstitusional dan sosial MK amat rapuh. Bahkan, publik mengharapkan hakim konstitusi itu diseleksi ulang.

Keterpurukan MK harus diselamatkan! Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2013 tentang Perubahan UU MK. Perppu itu mengatur tentang persyaratan menjadi hakim konstitusi, seleksi hakim konstitusi yang melibatkan panel ahli, dan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang permanen.

Langkah Presiden Yudhoyono itu memang dimaksudkan menyelamatkan MK. Substansi yang diatur Perppu mengakomodasikan masukan masyarakat, termasuk di antaranya memberikan tenggat tujuh tahun bagi politisi yang akan berpindah jalur ke hakim konstitusi. Syarat tenggat tujuh tahun bagi politisi yang akan melamar menjadi hakim konstitusi masuk akal jika mengacu pada kasus Akil Mochtar. Namun, pada saat bersamaan, aturan itu juga bisa mengena pada Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar yang keduanya adalah politisi meski Perppu tidak mengutak-atik keduanya. Aturan tujuh tahun memang bisa jadi perdebatan.

Presiden berwenang menerbitkan perppu dalam hal ihwal ada kegentingan memaksa. Realitas historis dan sosiologis menunjukkan "kegentingan memaksa" tidak harus diartikan negara dalam keadaan genting. Presiden Megawati Soekarnoputri pernah menerbitkan Perppu No 1/2000 dan Perppu No 2/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Kondisi tahun 2000 normal saja. Konstitusi juga tidak memberikan penjelasan apa itu "kegentingan memaksa" sehingga semua pihak punya tafsir sendiri soal syarat itu.

Kita mencermati sejumlah politisi DPR menolak Perppu dengan alasan tidak konstitusional. Politisi berargumen, Perppu dikeluarkan setelah dua minggu sejak Akil ditangkap dan MK normal saja. MK pun jalan dengan caranya sendiri membentuk Dewan Etik sambil meminta waktu bertemu dengan Presiden karena dalam pertemuan lembaga negara MK tidak diundang.

Kita berharap DPR, Presiden, dan MK berniat menyelamatkan MK, bukan bersaing untuk pencitraan diri. Nasib Perppu di tangan DPR. Silakan DPR putuskan "menerima" atau "menolak". Jika DPR menolak, RUU revisi MK bisa diajukan. Rakyat akan menjadi saksi, siapa yang sebenarnya berkehendak menyelamatkan MK?

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002742801
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger