Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 05 Oktober 2013

Butuh Langkah Luar Biasa (Tajuk Rencana Kompas)

Penangkapan dan penahanan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar merupakan peristiwa besar yang memalukan bangsa Indonesia.
Media internasional menyoroti kasus itu. Tingkat kepercayaan rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) ambruk. Lembaga produk reformasi yang sempat dihormati itu kini dicaci. Posisi Akil memang tinggi dalam sistem politik Indonesia! Dia adalah ketua lembaga yang menjadi penjaga konstitusi. Putusan MK mengikat dan final! Semua orang harus tunduk kepada putusan sembilan orang yang dipilih DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Wajar publik marah ketika penjaga konstitusi jatuh atas tuduhan jual-beli putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah. Di rumah jabatannya di kompleks pejabat negara di kawasan Widya Chandra, transaksi jual-beli putusan itu dilakukan. Akil ditangkap bersama seorang anggota DPR, Chairun Nisa. Di tempat lain, KPK menangkap Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas) dan Cornelis Nalau (pengusaha). Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, KPK menangkap seorang advokat, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana. Inilah tangkapan KPK yang paling paripurna. Ada pucuk pemimpin yudikatif, anggota legislatif, ada pejabat eksekutif, ada advokat, dan pengusaha. Mobil dinas bernomor RI 9 disegel. Sungguh keterlaluan.

Langkah luar biasa harus diambil. Akan lebih menolong keadaan jika Akil mau mengundurkan diri sebagai Ketua MK sekaligus hakim konstitusi. Namun, jika opsi itu tak mau diambil, mantan politisi Partai Golkar tersebut harus segera diberhentikan sebagai Ketua MK dan sebagai hakim konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi harus bergerak cepat menyelamatkan sekaligus membersihkan MK. Padahal, seorang hakim konstitusi yang lain masih dipersoalkan di PTUN.

Kita mengimbau delapan hakim konstitusi bertanya kepada diri mereka sendiri, apakah ada di antara mereka yang terlibat dalam permainan perkara seperti yang dilakukan Akil. Jika ada keterlibatan, hakim konstitusi itu sebaiknya mengundurkan diri. Cara itu akan lebih menolong untuk memulihkan kepercayaan publik kepada MK.

Pembersihan MK harus dilakukan agar kita segera bisa memformat ulang MK. Jika mengikuti pengisian hakim konstitusi, dibutuhkan waktu panjang, yakni 30 hari lebih. Sementara pleno MK mengharuskan sidang dengan sembilan hakim konstitusi meski dalam keadaan darurat bisa dilakukan dengan tujuh hakim konstitusi. Krisis di MK harus diselesaikan karena MK harus segera menyelesaikan sengketa pilkada dan menghadapi Pemilu 2014. Tanpa penyelesaian cepat, kita khawatir Indonesia akan dihadapkan pada kekacauan konstitusional yang bisa mematikan demokrasi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu mengundang semua unsur pimpinan lembaga negara untuk membicarakan krisis di MK dan mencari solusi cepat untuk segera memulihkan kepercayaan rakyat kepada MK.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002482343
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger