Adalah kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Pia Akbar Nasution, yang mengungkapkan adanya pertemuan di Singapura. Pertemuan segitiga disebutkan sebagai forum konsultasi pilkada secara umum.
Kita mengapresiasi pengungkapan Pia Nasution atas pertemuan di Singapura meskipun Akil Mochtar melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, serta Atut membantah adanya pertemuan di Singapura.
Kehadiran pengacara ternama dalam skandal di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) seyogianya membantu bangsa ini menjelaskan duduknya persoalan dan tak semata-mata membela kepentingan kliennya atau malah membantu mengaburkan persoalan. Semangat itu tentunya sejalan dengan posisi advokat sebagai salah satu anggota catur wangsa penegak hukum.
Pertemuan di Singapura, sebagaimana diungkapkan Pia, kian menggambarkan bagaimana masalah sengketa pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi tersebut telah dijadikan alat transaksi. Fakta pertemuan itu juga kian menguatkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar selaku hakim konstitusi. Fakta adanya pertemuan tersebut juga membuka mata kita, sengketa pilkada yang ditangani MK telah dijadikan bahan untuk diperdagangkan.
Situasi seperti sekarang ini tentunya membuat kita kembali bertanya apakah sengketa pilkada akan tetap ditangani MK. Kita memandang, sengketa pilkada tak perlu ditangani MK. Biarlah MK menjalankan peranannya yang begitu agung sebagai penjaga konstitusi dan menyelesaikan sengketa pemilihan umum pada tingkat nasional, bukan pemilihan kepala daerah.
Memang tidak ada jaminan, sengketa pilkada yang ditangani Mahkamah Agung atau pengadilan tinggi akan bebas dari sejumlah transaksi. Untuk mencegah itu, kontrol dan pengawasan harus dilakukan. Model penyelesaian sengketa pilkada yang final dan mengikat perlu ditinjau lagi. Hadirnya mekanisme banding dalam waktu yang tentunya terbatas sebenarnya merupakan upaya kontrol terhadap sengketa pilkada dari kemungkinan terinfiltrasi kekuatan uang.
Dalam kerangka berpikir tersebut, perlu dipikirkan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada yang bisa dikontrol melalui mekanisme banding. Diskursus soal itu harus dibuka kepada masyarakat untuk menata kembali sistem pemilihan kepala daerah, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa dan kontrol atas putusan tahap pertama.
Penataan ulang sistem pilkada tersebut harus dipikirkan bersamaan dengan pembahasan revisi RUU Pemerintahan Daerah serta pembahasan kembali mengenai peran dan fungsi MK.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002698330
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar