Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan, penyelenggaraan pangan berasaskan kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, kemanfaatan, kemerataan, keberlanjutan, dan keadilan.
Sampai hari ini kita belum berdaulat, belum mandiri, dan belum berketahanan pangan. Pemerintah justru bersikap reaktif dengan mengimpor pangan saat kita kekurangan. Hal ini terjadi berulang, bahkan untuk komoditas yang dapat direncanakan produksinya, seperti beras, bawang merah, sayuran, buah, hingga ikan.
Langkah reaktif mengimpor pangan mendapat sorotan tajam dari ekonom, pengamat, dan pelaku industri pangan dalam diskusi Kelompok Studi Bincang-bincang Agribisnis dan Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Sabtu lalu di Jakarta. Kebijakan liberalisasi perdagangan, termasuk pangan, menimbulkan kartel pangan.
Praktik kartel meminggirkan petani dari kesempatan bekerja dan memperoleh pendapatan layak dari pertanian, sedangkan konsumen tak diuntungkan karena harga dikontrol jaringan kartel. UU Pangan mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan pangan warga sebagai hak asasi manusia. Pangan juga memiliki fungsi mendasar lain dalam negara kita yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu fungsi pemerataan dan keadilan.
Negara, dalam hal ini pemerintah, berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang hingga di tingkat perseorangan secara merata. Kenyataan satu dari tiga anak berusia di bawah lima tahun bertubuh pendek menunjukkan ada warga negara tidak dapat mengakses pangan bergizi.
Hal itu memperlihatkan, kebijakan pangan pemerintah meminggirkan hak sebagian masyarakat untuk hidup layak. Ini terjadi pada saat pemerintah mengklaim ekonomi tumbuh di atas 6 persen serta Indonesia dipuji dunia karena ekonominya dan karena politik dalam negeri stabil di tengah perubahan menjadi negara demokratis.
Pemerintah dapat mengubah keadaan melalui kebijakan pangan yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. Membangun kemandirian dan ketahanan pangan tidak sekadar berkutat di lahan pertanian, tetapi merupakan satu rangkaian dari hulu ke hilir. Mulai dari infrastruktur, seperti jalan, listrik, dan irigasi; pendanaan; penanganan pascapanen, industri, dan pemasaran; serta riset dan pengembangan, dan peningkatan kualitas petani.
Kemiskinan ada di pedesaan. Lebih dari 50 persen penduduk terlibat langsung dan tidak langsung dalam pertanian. Membangun pangan adalah membangun pertanian dan mengurangi kemiskinan. Dengan kebijakan pangan inklusif, 250 juta rakyat Indonesia dapat berbahagia karena kebutuhan pangannya terpenuhi dan tak tertinggal dalam menikmati manfaat pembangunan.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002753804
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar