Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 09 Oktober 2013

Peradilan Etik dan Pidana (Tajuk Rencana Kompas)

SIDANG Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi digelar secara terbuka. Bahkan, sidang itu disiarkan langsung oleh televisi.
Publik bisa mengetahui keterangan para saksi. Dari perspektif keterbukaan informasi publik, sidang dugaan pelanggaran etik itu patut diapresiasi. Publik berhak mengetahui mekanisme majelis kehormatan yang diketuai Hakim Konstitusi Harjono tersebut bekerja dan duduk soal dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Majelis kehormatan memang diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi meski publik tidak tahu bagaimana mekanisme penunjukan lima anggota majelis kehormatan tersebut. Dalam sidang majelis kehormatan, Akil Mochtar akan diberi ruang untuk membela diri. Pembelaan diri Akil tentu membutuhkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Akil ditahan KPK.

Dalam kasus Akil, ada dua proses yang sebenarnya berjalan paralel. Pertama sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar majelis kehormatan. Proses persidangannya dilakukan terbuka. Muara dari sidang etik ini adalah ada-tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Akil dan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat Akil.

Kedua, penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK dan penelusuran dugaan narkotika oleh kepolisian atau Badan Narkotika Nasional. Proses keduanya berlangsung tertutup. Muara dari kedua perkara itu adalah pengadilan korupsi dan pengadilan umum atas sangkaan kasus narkotika.

Kita berharap majelis kehormatan dan penyidikan KPK bisa melengkapi konstruksi peristiwa yang terjadi dan tidak malah menciptakan kebingungan di masyarakat atau malah mengaburkan dugaan terjadinya peristiwa pidana atau sekadar pembangunan citra kelembagaan di mata publik.

Seperti yang ditulis dalam surat kepada unsur pimpinan MK, Akil akan membantah bahwa dia tertangkap tangan oleh penyidik KPK. Hal itu pasti disampaikannya di sidang majelis. Namun, tentunya KPK punya alat bukti lain, untuk membuktikan dugaan terjadi pidana korupsi. Pertanyaannya adalah untuk mendapatkan keterangan konstruksi peristiwa yang lengkap, apakah majelis kehormatan akan mendengar keterangan penyidik KPK yang melakukan operasi tangkap tangan dan apakah unsur pimpinan KPK mengizinkannya? Inilah dilema yang terjadi. Otoritas etik tentunya tak boleh meruntuhkan otoritas hukum.

Kompleksitas persoalan itu harus betul-betul dipikirkan majelis kehormatan. Bagaimana nantinya jika konstruksi peristiwa yang ditemukan majelis kehormatan berbeda dengan hasil persidangan di pengadilan korupsi? Hal tersebut tidak hanya bisa dijawab dengan jawaban, "ranah kami berbeda". Kita berharap Mahkamah Konstitusi, majelis kehormatan, dan KPK punya komitmen yang sama membuka peristiwa yang memalukan bangsa itu dan kemudian berpikir upaya menyelamatkan MK.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002547010
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger