Andi menjadi menteri aktif pertama dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sangkaan korupsi. Publik memang sempat mempertanyakan lamanya proses hukum terhadap Andi. Andi dinyatakan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012, tetapi baru ditahan KPK pada Kamis, 17 Oktober 2013. Ada tenggang waktu sekitar sepuluh bulan.
Sementara sejumlah tersangka lain—yang kebetulan tertangkap tangan KPK—proses hukumnya bisa berlangsung lebih cepat. Operasi tangkap tangan inilah sebenarnya yang membedakan cepat-lambatnya proses hukum terhadap seorang tersangka korupsi. Karena ada batas waktu penahanan, tersangka yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan akan diprioritaskan penanganannya. Meskipun demikian, dalam sudut pandang lain, KPK pun harus memahami bahwa pemberian keadilan yang tertunda sama juga dengan ketidakadilan itu sendiri.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Andi disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar. Meskipun demikian, pihak keluarga, sebagaimana disampaikan Rizal Mallarangeng, menegaskan, KPK telah menahan orang tidak bersalah. "Tidak ada dasar yang cukup untuk menahan dan membuat Andi menjadi tersangka," katanya.
Tanggapan Rizal menjadi tantangan bagi KPK untuk membuktikan apa yang disangkakan terhadap juru bicara kepresidenan periode 2004-2009 itu. Kredibilitas KPK menjadi taruhan. Tugas jaksa KPK untuk membuktikan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ruang pengadilanlah yang punya kewenangan untuk menyatakan bersalah dan tidaknya seseorang. Biarlah pengadilan yang terbuka yang akan mengungkap lebih jauh kasus korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang.
Penahanan Andi, yang sebelumnya adalah Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, paling tidak juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak pandang bulu. Pemberantasan korupsi memang tidak harus melihat dari mana si tersangka itu berasal. Siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Kita mendorong KPK untuk menuntaskan kasus korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang. Siapa pun yang terlibat patut sejauh ditemukan bukti-bukti hukum harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum pula.
Konsistensi KPK dalam memberantas korupsi, tanpa memandang asal partai dan latar belakang, patut mendapat dukungan. Konsistensi KPK dalam pemberantasan korupsi inilah yang akan terus memupuk dukungan publik terhadap KPK.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002708459
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar