Sejumlah pihak mengingatkan, dana anggaran belanja tambahan sebesar Rp 27 triliun tersebut rawan penyimpangan. Salah satu alasannya, dana itu tidak ada di dalam rancangan awal yang disusun pemerintah.
Ketika RAPBN dibahas bersama DPR, muncul pos anggaran belanja tambahan yang berasal dari penghematan dan efisiensi berbagai pos pembangunan.
DPR memang memiliki fungsi anggaran, selain fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Hak DPR membahas anggaran terdapat juga di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Persoalannya, peran DPR dalam fungsi anggaran tidak diatur jelas, termasuk pengalokasian dana optimalisasi. Kita sering mendengar, misalnya, DPR ikut mengatur anggaran hingga satuan tiga yang sangat detail.
Kita tidak asing dengan istilah pork barrel, yaitu dana negara yang digunakan di tingkat lokal untuk memenangi dukungan suara pemilih. Anggota DPR memang harus memperjuangkan juga kepentingan pemilih di daerahnya. Yang menjadi masalah, apabila dana itu berpotensi disalahgunakan. Apalagi DPR bukan lembaga yang memiliki fungsi perencanaan pembangunan.
Besar dana optimalisasi yang disepakati untuk tahun Pemilu 2014 jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya yang Rp 11 triliun-Rp 13 triliun. Pagu tiap kementerian dan lembaga negara penerima dana optimalisasi sudah ditetapkan. Pembahasan detail akan dilakukan kementerian dan lembaga dengan komisi DPR begitu DPR kembali bersidang pada 18 November 2013 seusai reses.
Sejumlah organisasi non-pemerintah menyuarakan kekhawatiran penyimpangan penggunaan dana optimalisasi. Mereka meragukan, dalam masa kerja DPR yang tersisa tahun ini, perencanaan pengalokasian anggaran tambahan tersebut dapat efektif.
Menteri Keuangan Chatib Basri menekankan agar kementerian dan lembaga negara penerima dana bertindak cermat dalam mengusulkan penggunaan anggaran dan memenuhi tata kelola keuangan negara yang baik.
Kita semua ingin agar dana pembangunan yang berasal dari pajak rakyat digunakan dengan tepat, efektif, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Maka, pendampingan dan pengawasan dari kementerian dan lembaga negara yang berkaitan menjadi mutlak. Juga, pengawasan oleh masyarakat harus dapat dilakukan sehingga semua harus transparan.
Perbaikan kelembagaan tidak boleh berhenti dilakukan, termasuk memastikan undang-undang dan aturan pelaksanaannya memiliki aturan main jelas.
Perbaikan administrasi penyelenggaraan negara tidak boleh putus dengan disertai terus-menerus meningkatkan kapasitas penyelenggaranya.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003006536
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar