Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 13 November 2013

Pengendalian Mutu Pendidikan (Doni Koesoema A)

Oleh: Doni Koesoema A

OPINI Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berjudul "UN, Upaya Pengendalian Mutu Pendidikan" (Kompas, 23/10) mencoba berargumentasi, yang bersifat defensif, untuk menjelaskan mengapa ujian nasional harus jalan terus. Sama sekali tidak menanggapi argumentasi inti terkait dengan ujian nasional, yang selama ini dikritik masyarakat sebagai salah satu biang kerok kualitas pendidikan nasional kita tidak kunjung bangkit.
Satu hal penting yang tak dibahas (atau diakui) Mendikbud adalah dampak masif yang merusak seluruh sendi dan dinamika pendidikan nasional akibat kebijakan ujian nasional (UN). Alih-alih membahas persoalan substansial, opini Mendikbud tentang UN sebagai upaya pengendalian mutu pendidikan merupakan ketertutupan terhadap masukan serta tawaran alternatif sistem evaluasi pendidikan sebagai pengendali mutu.

Logika pabrik
Logika Mendikbud tentang proses pendidikan tampaknya masih berdasarkan asumsi lama: proses pendidikan ala pabrik. Karena itu, yang dibahas dan diasumsikan adalah pengendalian barang komoditas, bukan pendidikan manusia. Kalau kita mengasumsikan siswa sebagai bahan mentah dan guru sebagai alat produksi, ketika alat produksinya standar, otomatis hasilnya akan standar.

Katakan, kalau semua guru telah memperoleh sertifikasi, otomatis—berdasarkan logika di atas—produk dari bahan mentah dalam bentuk apa pun akan sama. Untuk menentukan kualitas keluaran produk atas kinerja guru itu, dibuatlah UN sebagai pengendali mutu. Mutu terjadi ketika keluaran minimal selaras dengan standar yang ditentukan. Yang tidak sesuai standar dianggap cacat produksi dan ditolak.

Sesederhana itukah pemikiran Mendikbud tentang pendidikan manusia Indonesia? Apakah Mendikbud tak melihat keragaman budaya, kekayaan seni, kedalaman nilai, serta kebutuhan setiap dunia pendidikan di berbagai daerah di Indonesia? Apakah Mendikbud tak melihat bahwa bermain-main dengan kebijakan pendidikan merupakan perjudian atas nasib anak-anak Indonesia di masa depan? Kita tentu tidak mengharapkan bahwa kebijakan UN akan memakan banyak korban, baik yang merasa ditolak sebagai cacat produksi maupun bahkan menolak diri melalui tindakan bunuh diri.

Para pengkritik kebijakan pendidikan memiliki niat baik untuk memajukan bangsa ini. Pendidikan adalah urusan publik dan, karena itu, pemikiran masyarakat—yang tentu saja ada unsur subyektifnya tentang pendidikan nasional—perlu diterima dengan keterbukaan akal, budi, dan hati serta kemampuan merefleksi diri. Kita tak bisa mengatakan bahwa kritikus pendidikan sedang bermain zero sum games seperti diiklankan Kemdikbud baru-baru ini.

Masyarakat meminta UN dihapuskan tak berarti bahwa semua kebijakan pendidikan yang dilakukan Kemdikbud salah. Masyarakat yang melihat Indonesia dan warga negara sebagai kebinekaan, keragaman, menganggap bahwa UN dengan ciri-ciri seperti sekarang tak tepat digunakan dalam konteks keindonesiaan, bahkan sebagai sebuah upaya kendali mutu.

Masih banyak alternatif lain bagi pengendalian mutu pendidikan tanpa harus mengorbankan dan memandulkan proses pendidikan yang sejatinya menyenangkan, menumbuhkan kreativitas, dan menjadi sumber bagi penghayatan akan nilai-nilai moral yang sekarang ini sangat langka terjadi pada bangsa ini dengan tetap memaksakan agar UN jalan terus. Apa saja jalan-jalan lain yang bisa kita eksplorasi?

Pertama, asumsi proses pendidikan dengan logika pabrik harus dihapus karena memang tak sesuai dengan hakikat proses pendidikan itu sendiri. Yang kita didik: manusia. Proses pendidikan harus memanusiakan, bukan menstandarkan manusia menjadi sama satu sama lain. Ketika logika pabrik dihapus, kita akan melihat bahwa yang dididik para guru adalah manusia, individu dengan keunikan pribadinya.

Dari segi proses pendidikan, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengamanatkan sebuah proses pendidikan yang berpusat kepada anak. Kurikulum 2013 hanyalah menegaskan yang gagal dilakukan dalam KTSP. Di sini kendali mutu pendidikan dari sisi proses berada di tangan guru, sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

Evaluasi pendidikan sebagai kendali mutu oleh guru perlu dilakukan dengan prinsip penghargaan terhadap kebinekaan. Ada beragam cara evaluasi dalam pendidikan yang bisa dipakai: observasi lapangan, portofolio, diskusi kelompok, kunjungan, laporan, wawancara, unjuk kinerja, baik manual maupun mempergunakan teknologi informasi, rubrik, penilaian rekan sebaya, presentasi, dan produk.

Guru di setiap jenjang harus diberi wewenang dan difasilitasi kemampuannya untuk evaluasi seperti ini. Jadi, kendali kualitas pendidikan bisa dilakukan guru dengan berbagai macam cara di setiap tingkat. Kalau guru kurang memiliki kemampuan melakukan evaluasi, tugas pemerintahlah memfasilitasi agar mereka teberdayakan sebagai guru.

Kedua, sebagai pemegang tanggung jawab pendidikan di negeri ini, Kemdikbud perlu melaporkan kepada publik tentang kinerjanya bahwa apa yang sedang mereka lakukan mencerdaskan bangsa. Karena itu, kebijakan yang memberi ruang kepada pejabat, birokrat, guru, siswa, orangtua, dan masyarakat untuk berlaku tidak jujur, seperti kebijakan UN, perlu dihilangkan.

Untuk itu, Kemdikbud perlu memiliki sistem kendali mutu untuk melihat bahwa anak-anak di Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang sama sehingga kemampuan mereka paling tidak sesuai dengan yang mereka butuhkan untuk hidup wajar dan bermartabat sebagai manusia di masa depan. Bagaimana sistem kendali mutu untuk keluaran itu dilakukan?

Pemetaan mutu
Evaluasi pendidikan untuk pemetaan mutu ini bisa dilakukan dengan ujian sumatif di beberapa level dengan mengujikan beberapa mata pelajaran yang ingin dinilai, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, bahasa asing, Sains, dan Ilmu Sosial. Ujian ini tak harus dilakukan pada akhir tahun ajaran. Ujian juga tak perlu dilakukan setiap tahun. Ujian sumatif pemetaan ini dapat dilakukan untuk kelas IV, VII, dan XI dengan kompetensi atas penguasaan materinya ditetapkan secara standar oleh pemerintah, tidak seperti UN yang setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan peraturan khusus terkait dengan kisi-kisi UN. Tanpa ancaman dan menjadi bagian dari proses pendidikan, evaluasi pemetaan ini diharapkan dapat nyata memotret kondisi pendidikan di Indonesia.

Untuk menjamin para siswa memiliki kualitas yang dibutuhkan sebelum memasuki perguruan tinggi, perlu diberikan semacam ujian matrikulasi kepada mereka, yang akan membantu menentukan penjurusan di perguruan tinggi atau politeknik. Ini bukan ujian kelulusan karena kelulusan sepenuhnya ditentukan sekolah.

Ketiga, akreditasi sekolah berdasarkan praksis. Peningkatan kualitas pendidikan bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas supervisi sekolah sebagai lembaga dengan lebih fokus pada praksis yang terjadi, bukan sekadar supervisi administrasi seperti yang selama ini terjadi. Pemerintah perlu belajar menaruh kepercayaan kepada guru dan sekolah menjaga kualitas pendidikan mereka, serta memfasilitasi mereka dapat berkembang terus. Sekolah tak bermutu ditinggalkan masyarakat. Alumni tak bermutu tak bisa masuk perguruan tinggi yang baik.

Akan lebih baik apabila pemerintah bisa memastikan bahwa setiap lulusan SMA dapat memasuki perguruan tinggi atau politeknik yang mereka pilih. Sekarang pemerintah sedang menggalakkan pendidikan menengah universal. Ke depan, masyarakat tentu berharap bahwa anak-anak mereka akan mudah memperoleh akses ke pendidikan tinggi universal.

Hanya dengan kebijakan pendidikan yang kita desain dengan baik, serius, mendasarkan diri pada pengalaman di lapangan, dilandasi dengan niat hati yang tulus dan keterbukaan mengembangkan bangsa ini, kita berharap dapat menjadi bangsa yang besar.

Doni Koesoema A, Pemerhati Pendidikan

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002788301
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger