Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 20 Desember 2013

TAJUK RENCANA: Pencabutan Hak Politik (Kompas)

MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.
Selain menjatuhkan pidana pokok, hakim banding yang diketuai Roki Panjaitan dengan anggota Humuntal Pane, M Djoko, Amiek, dan Sudiro menjatuhkan pidana tambahan terhadap Djoko. Majelis banding memperberat hukuman Djoko dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara, memerintahkan Djoko membayar uang pengganti Rp 32 miliar, merampas 47 barang bukti berupa tanah dan bangunan serta mobil dan uang yang dikuasai Djoko. Pidana tambahan lain yang dijatuhkan adalah mencabut hak politik Djoko, yakni hak memilih dan dipilih sebagai pejabat publik. Pidana tambahan adalah pasal nganggur yang belum pernah diterapkan dalam pidana korupsi. Kini, KPK menerapkannya.

Pidana tambahan diatur dalam KUHP dan Pasal 19 UU Tindak Pidana Korupsi. Pidana tambahan bisa berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, dan serta pembayaran uang pengganti. Rasanya baru majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih Djoko sebagai pejabat publik. Majelis pertama menilai pencabutan hak politik terlalu berlebihan. Pertimbangan berbeda diambil majelis banding. Majelis yang diketuai Roki secara bulat bahkan mengabulkan semua tuntutan jaksa penuntut umum, baik pidana pokok maupun pidana tambahan.

Kasus korupsi pengadaan alat simulasi pembuatan SIM memang kasus besar. Dalam perjalanannya sempat terjadi perebutan menyidik antara KPK dan Polri sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan, kasus simulator SIM sebaiknya ditangani KPK. KPK akhirnya menjerat Djoko Susilo dengan tindak pidana pencucian uang.

Putusan hakim banding patut kita apresiasi di tengah kegeraman publik terhadap vonis hakim korupsi yang tidak menjerakan. Pengenaan pidana tambahan bisa saja menimbulkan pro dan kontra. Namun, kita memandang biarlah pertimbangan majelis hakim banding itu diuji pada tingkat Mahkamah Agung jika Djoko tidak puas. Bahkan, kita berharap pertimbangan majelis hakim banding itu bisa disepakati majelis kasasi sehingga akhirnya tercipta yurisprudensi untuk pengadilan kasus korupsi. Putusan hakim harus diarahkan untuk bukan hanya menegakkan hukum dan keadilan, melainkan juga seiring dan sejalan dengan pergolakan jiwa bangsa memerangi korupsi.

Seorang hakim di Inggris mengatakan, "Saya hukum gantung kamu bukan karena kamu mencuri kuda, melainkan agar kuda-kuda lain tidak dicuri." Pertimbangan hakim Inggris itu relevan dalam putusan hakim Roki. Penjatuhan pidana tambahan terhadap Djoko justru dimaksudkan untuk mencegah uang negara lain dijarah untuk kepentingan pribadi penyelenggara negara. Bangsa ini membutuhkan hakim progresif yang mau ikut menjawab permasalahan bangsanya.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003765042
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger