Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 17 Februari 2014

TAJUK RENCANA Menanti Peradilan Akil (Kompas)

PROSES di balik lahirnya putusan MK yang "final dan mengikat" dalam sengketa pilkada akan mengemuka dalam persidangan bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP, seperti dikutip media, mengatakan, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014. Dakwaan terhadap bekas politisi Partai Golkar itu akan mencakup dugaan suap dua sengketa pilkada, tujuh dugaan penerimaan gratifikasi, satu dugaan penerimaan janji, dan tindak pidana pencucian uang.

Persidangan Akil akan menentukan masa depan MK, termasuk legitimasi putusan MK yang dinyatakan MPR, selaku pengubah konstitusi, sebagai final dan mengikat. Hasil persidangan itu juga penting untuk memikirkan bagaimana menata ulang Mahkamah Konstitusi setelah langkah penyelamatan MK yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR ditolak delapan hakim konstitusi yang putusannya final dan mengikat.

Seperti dikatakan Johan Budi, sejumlah dugaan suap, gratifikasi, dan janji dalam penanganan sengketa pilkada akan didakwakan kepada Akil Mochtar. Sengketa pilkada yang akan diperiksa, antara lain, Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Palembang, dan Pilkada Empat Lawang.

Sebagaimana terungkap dalam penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Chairun Nisa, bekas Ketua MK Akil Mochtar meminta imbalan Rp 3 miliar untuk mengamankan kemenangan Hambit Bintih meski Akil mengatakan permintaan tersebut hanya bercanda. MK pun akhirnya menolak gugatan pesaing Hambit dan menetapkan Hambit sebagai bupati terpilih. Hambit tak bisa menikmati kekuasaannya karena ditahan KPK dan KPK tak mengizinkan Kementerian Dalam Negeri melantik Hambit.

Publik kini menantikan apakah putusan hakim MK terkait sengketa pilkada benar-benar imparsial dan mandiri serta tidak dipengaruhi janji atau uang, atau malah sebaliknya hakim MK yang meminta imbalan tertentu. Jika dalam persidangan memang terungkap bahwa putusan MK terkait sengketa pilkada itu dipengaruhi janji atau pemberian gratifikasi, hal itu adalah penghinaan besar terhadap kekuasaan peradilan (contempt of court). Putusan MK yang final dan mengikat yang bersumber dari persekongkolan kejahatan jelas tidak punya landasan etik dan moral!

Persidangan Akil juga menjadi penting untuk memastikan apakah Akil bermain sendiri memanfaatkan posisinya sebagai Ketua MK dan memanfaatkan ruang putusan MK yang final dan mengikat. Atau, ada pihak lain yang juga terlibat. Kita mendorong KPK menjerat siapa pun yang terlibat dalam "jual beli" sengketa pilkada, termasuk menjerat siapa pun yang memberikan suap, gratifikasi, ataupun janji untuk memengaruhi putusan hakim.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004883498
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger