Mahkamah Agung bereaksi keras. "Meskipun MA menghormati putusan MK, bagi kami PK berkali-kali malah menjauhkan kepastian hukum yang justru mungkin berdampak terlanggarnya hak asasi manusia," kata Ketua MA Hatta Ali sebagaimana dikutip media.
Dalam putusan uji materi MK, 6 Maret 2014, MK yang dipimpin Hamdan Zoelva menerima permohonan uji materi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. MA menolak PK Antasari. Pasal 268 KUHAP berbunyi, "Permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja". MK menyatakan Pasal 268 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Tak ada kata lain selain "kita hormati putusan MK yang final dan mengikat" ketika palu hakim MK diketukkan, kendati putusan MK memunculkan pertanyaan. Implikasi putusan MK membuka ruang diajukannya PK untuk semua kasus pidana, apakah itu narkotika, korupsi, ataupun terorisme. Banjir perkara PK bisa terjadi. Bagi MK, proses peradilan harus sampai pada kebenaran materiil. Kebenaran materiil mengandung semangat keadilan. Keadilan merupakan hak konstitusional bagi seseorang yang dijatuhi pidana. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formal yang membatasi upaya hukum luar biasa PK hanya dapat diajukan satu kali.
Namun, jika mengacu pada putusan MK, 15 Desember 2010, untuk Pasal 268 KUHAP yang diajukan PT Harangganjang, MK punya pertimbangan berbeda. Sifat putusan MK No 16/PUU/VIII/2010 tentunya juga sama, final dan mengikat. Dalam musyawarah hakim yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD menolak permohonan uji materi Pasal 268 KUHAP. Waktu itu, MK berpendapat pembatasan permohonan PK hanya satu kali tidak ada relevansinya dengan jaminan persamaan di depan hukum. MK juga mengatakan, pembatasan PK hal yang wajar dalam perumusan undang-undang.
Pertimbangan MK tahun 2010 berbeda dengan pertimbangan tahun 2014. Tahun 2010, MK mengatakan, jika permohonan PK sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi, maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum, sampai berapa kali PK dapat diajukan. Keadaan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, kapan suatu perkara akan berakhir yang justru bertentangan dengan hak asasi manusia.
Yang jadi pertanyaan, ketika ada dualisme putusan MK, putusan mana yang akan dipegang. Putusan 2010 mengatakan, jika PK tidak dibatasi, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan akibatnya akan terjadi pelanggaran HAM. Adapun putusan MK 2014 mengatakan, upaya pencarian keadilan melalui PK tidak boleh dibatasi. Dua keputusan itu diputuskan MK yang sama, yang putusannya sama-sama: final dan mengikat!
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005340765
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar