Kemarin kita baca semua sekolah di Kota Pekanbaru, Riau, kembali diliburkan setelah kabut asap semakin pekat dan dinilai membahayakan kesehatan. Ini peliburan sekolah yang kedua kali dalam sebulan terakhir.
Sebenarnya yang terganggu bukan hanya kegiatan belajar para siswa, melainkan juga aktivitas warga dan kegiatan ekonomi. Lalu lintas penerbangan juga ikut terganggu.
Di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam rapat kabinet terbatas, Senin (10/3), menginstruksikan agar penindakan serta proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau dipercepat.
Kita ingin melihat bagaimana instruksi Presiden tersebut ditindaklanjuti. Kita menggarisbawahi seruan Presiden tersebut karena masalah asap yang terjadi hampir setiap tahun selama hampir dua dasawarsa terakhir amat mengusik harga diri kita.
Kata banyak pemimpin kita ingin jadi bangsa maju dan pembelajar, tetapi faktanya terlalu lama kita mengatasi problem yang sudah menyusahkan, tidak saja saudara sebangsa, tetapi sering juga bangsa-bangsa tetangga.
Ke depan, jika ada badan kerja sama lingkungan regional, apa kita tidak akan harus menelan malu karena setiap kali seakan diadili karena lamban atau gagal mengatasi kejadian tahunan ini?
Padahal kalau mau, semestinya tidak sulit untuk menangkap para pelaku pembakaran hutan yang selain merusak lingkungan juga merugikan masyarakat.
Sekarang yang harus kita lakukan pertama-tama adalah berusaha memadamkan kebakaran yang ada sesegera mungkin agar kepentingan warga, seperti kegiatan belajar siswa, segera bisa dipulihkan.
Di sini pun kita telah berulang kali mengemukakan bahwa kita perlu pesawat pengebom air yang lebih kapabel dan efektif untuk pemadaman kebakaran hutan. Heli atau pesawat kecil tentu bisa membantu, tetapi mengingat area kebakaran yang mencapai ribuan hektar, kapasitas yang ada tampak kurang memadai.
Jika kondisi sudah darurat, semestinya kita tidak ragu untuk mengerahkan semua sumber daya yang ada di berbagai instansi guna mendukung operasi pemadaman di Riau.
Selanjutnya, seperti diinstruksikan Presiden, penindakan serta proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau dipercepat. Presiden melihat kalau penegakan hukum tidak dilakukan cepat, hal itu akan menimbulkan opini macam-macam di kalangan masyarakat.
Aparat penegak hukum setempat semestinya melihat instruksi Presiden sebagai dukungan untuk bertindak tegas dan segera.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005389279
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar