Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay mengatakan, berbagai macam pencoblosan itu ditetapkan lantaran banyaknya tata cara masyarakat memilih pada Pemilu sebelumnya.
"Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat," kata Hadar kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).
Selain itu, kata dia, 15 syarat pencoblosan tersebut untuk membantu petugas saat melakukan penghitungan surat pasca pencoblosan. "Intinya supaya memudahkan masyarakat dalam memberikan suaranya," tuturnya.
Kendati demikian, Hadar berharap, kepada masyarakat untuk menggunakan hak piliknya pada Pemilu yang akan digelar beberapa bulan mendatang.
"Pemilih mencoblos pada satu caleg disatu parpol. Kalau itu tidak bisa ditangkap jelas oleh petugas penghitungan suara, maka mencari surat suara yang jelas memilih pada satu parpol," tandasnya.
Berikut pencoblosan surat suara yang dianggap sah pada Pemilu 2014:
1. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
2. Nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg;
3. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg;
4. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
5. Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
6. Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut;
8. Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol;
9. Garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol;
10. Garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg;
11. Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol;
12. Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol;
13. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol;
14. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol;
15. Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
(sus)
http://pemilu.okezone.com/read/2014/03/13/568/954523/ini-15-syarat-suara-sah-pada-pemilu-2014
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar