Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 02 April 2014

LARANGAN DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE

Larangan selama pelaksanaan kampanye bagi pelaksana, peserta dan petugas kampanye berdasarkan pasal 32 huruf "k" Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU No 1 Tahun tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif :

1. Mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Rebublik Indonesia;
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras,golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. Mengganggu ketertiban umum;
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
11. Memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih;
12. Mengikutsertakan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
13. Mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
14. Mengikutsertakan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
15. Mengikutsertakan Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
16. Mengikutsertakan Pegawan Negeri Sipil;
17. Mengikutsertakan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
18. Mengikutsertakan Kepala Desa dan Perangkat Desa. (Alf)

Sumber: @Divhumaspolri
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger