Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 14 April 2014

TAJUK RENCANA: Evaluasi Pemilu Legislatif (Kompas)

PEMILU legislatif telah berlangsung dengan aman dan damai. Itu adalah suatu prestasi sekaligus menunjukkan kematangan demokrasi kita.

Namun, seiring dengan berjalannya Pemilu Legislatif 9 April 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu merenung dan mencari tahu tentang fenomena kertas suara tertukar dan kertas suara yang sudah tercoblos. Hal lain yang harus menjadi catatan adalah masih terdengarnya isu politik uang dalam berbagai bentuk.

Seperti diberitakan, terdapat 590 tempat pemungutan suara (TPS) menggelar pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar. Jumlah itu tersebar di sejumlah provinsi. KPU menjadwalkan pemungutan suara ulang selesai pada 15 April 2014. Dibandingkan dengan jumlah TPS di seluruh Indonesia yang mencapai lebih dari 500.000 TPS, bisa saja jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara ulang terbilang kecil, sekitar 0,09 persen. Meski demikian, kita berharap KPU tak memandang pemungutan suara ulang kecil dari sisi persentase semata-mata. Yang lebih penting adalah mencari latar belakang mengapa itu semua terjadi dan untuk perbaikan di kemudian hari.

Pemilihan umum legislatif memang kompleks karena model kertas suara berbeda-beda antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lain. Karena kompleksitas pemilu itulah KPU harus lebih berhati-hati dalam mendistribusikan surat suara sehingga tak perlu sampai terjadi pemungutan suara ulang yang tentunya membutuhkan biaya tambahan dan mengganggu psikologis pemilih. Namun, kita memahami pemungutan suara ulang harus dilakukan untuk menyelamatkan suara pemilih dan calon legislator di daerah pemilihan tersebut.

Hal lain yang perlu menjadi catatan penyelenggara pemilihan umum adalah keluhan di sejumlah tempat bahwa surat suara sudah tercoblos. Kejadian itu sebetulnya tak perlu terjadi seandainya prosedur standar untuk memeriksa terlebih dahulu surat suara dilakukan para penyelenggara pemilu di daerah.

Terlepas dari pelaksanaan pemilu legislatif, kini semua pihak perlu berkonsentrasi ke tahap penghitungan suara manual berjenjang yang saat ini sampai tahap kelurahan. Suara rakyat yang telah dinyatakan dalam Pileg 9 April harus diawasi dan dikawal sampai penetapan suara nasional oleh KPU pada 5-7 Mei. Penetapan suara nasional itulah yang akan menentukan komposisi kursi di DPR dan juga pencalonan presiden dan wakil presiden 9 Juli 2014. Undang-Undang Pemilu Presiden mensyaratkan hanya parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 25 persen suara nasional atau 20 persen kursi DPR (112 kursi) yang berhak mengajukan calon presiden dan calon wapres.

Kita berharap catatan dalam pemilu legislatif, termasuk politik uang yang masih masif terjadi, menjadi perhatian KPU dan Bawaslu untuk menggelar Pemilu Presiden 9 Juli 2014. Kedewasaan rakyat pemilih saat menjalankan ritual demokrasi hendaknya juga diimbangi dengan kerja profesional penyelenggara pemilu di lapangan.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006060690
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger