Perjalanan rekapitulasi suara secara nasional ternyata berjalan tersendat. Sampai catatan ini ditulis, baru 18 dari 33 provinsi yang rekapitulasinya disahkan. Protes dan keberatan disampaikan. Beberapa provinsi juga belum merampungkan rekapitulasi pada tingkat provinsi sehingga belum mengirimkan hasilnya ke KPU Pusat.
Meski kondisi rekapitulasi perolehan suara cukup darurat, KPU optimistis bisa menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan hasil pemilu pada 9 Mei besok. Sejumlah partai politik mendesak agar KPU memenuhi jadwal penetapan suara nasional. Sesuai jadwal yang disusun KPU, rekapitulasi dijadwalkan selesai 6 Mei 2014 dan penetapan perolehan suara nasional pada 9 Mei 2014. Namun, KPU mengundurkan tahapan rekapitulasi pada 9 Mei berbarengan dengan penetapan perolehan suara.
Kita apresiasi optimisme KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara pada 9 Mei. Namun, optimisme KPU harus diimbangi dengan kerja ekstra serta mendorong KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota segera merampungkan rekapitulasi. Optimisme KPU menetapkan perolehan suara sesuai jadwal juga tidak boleh mengurangi kualitas pemilu. Berbagai pelanggaran yang muncul, seperti sikap penyelenggara pemilu di daerah yang berpihak atau berlaku tidak profesional serta perilaku calon legislator yang melakukan politik uang dan mengganggu independensi penyelenggara pemilu, harus dievaluasi dan ditindak. Evaluasi terhadap mereka harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan tahapan pemilu selanjutnya.
Mundurnya penetapan suara nasional, selain berkonsekuensi pidana bagi penyelenggara pemilu, juga berpotensi mengganggu tahapan pemilu selanjutnya, khususnya pencalonan presiden yang pendaftarannya pada 18-20 Mei 2014. Belum lagi jika kita masih mempertimbangkan banyaknya parpol yang membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Proses persidangan di MK juga akan memakan waktu. Komunikasi politik untuk mencari mitra koalisi tak mungkin bisa diwujudkan jika tanpa ada penetapan pemilu legislatif.
Semua pihak harus memandang bahwa Pemilu Legislatif 9 April adalah sebuah tahapan pemilu yang berujung pada pelantikan 560 anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 1 Oktober serta pelantikan presiden 2014-2019 pada 20 Oktober 2014. Tenggat
1 Oktober dan 20 Oktober 2014 sama sekali tak boleh dilewati agar tak menimbulkan problem konstitusional.
Masa jabatan anggota DPR berakhir 1 Oktober dan masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan berakhir 20 Oktober 2014. Baik penyelenggara maupun peserta pemilu harus mempunyai kedewasaan politik agar sama-sama memastikan tahapan pemilu itu bisa berlangsung sesuai dengan jadwal.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006491233
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:
Posting Komentar