Dari kelompok pegawai negeri sipil saja ada 1,5 juta pegawai belum memiliki tempat tinggal. Dari semua warga yang memiliki rumah tinggal, setidaknya 2 juta lebih keluarga tinggal di rumah tidak layak huni.
Rumah tinggal adalah kebutuhan dasar. Bukan hanya tempat berteduh, melainkan juga ruang sosial bagi keluarga, unit terkecil dalam suatu negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, pemerintah diwajibkan memenuhi kebutuhan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk itu, pemerintah memberikan kesempatan badan hukum swasta dan milik pemerintah berpartisipasi dengan konsep hunian berimbang. Membangun satu rumah mewah wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
Konsep itu bertujuan menjaga agar dalam satu kawasan hunian terdapat beragam strata sosial sehingga tak terjadi kesenjangan kemakmuran yang mencolok antarkantong kawasan hunian. Konsep ini juga menjamin masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki tempat tinggal.
Konsep membangun rumah dan perumahan secara seimbang bukan hal baru. Pada awal 1980-an, sejumlah kawasan perumahan, seperti di Jakarta, menggunakan prinsip hunian berimbang.
Belakangan, konsep tersebut tidak berjalan seperti yang diharapkan. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz sampai perlu melaporkan 191 perusahaan dari 57 grup pengembang perumahan di Jabodetabek ke Kejaksaan Agung dan Polri karena dugaan mangkir dari kewajiban membangun perumahan berimbang.
Salah satu persoalan yang dirasakan masyarakat adalah harga rumah terus naik, semakin tidak terkejar penghasilan rata-rata pekerja. Pekerja berpenghasilan sedang atau rendah terpaksa tinggal semakin jauh dari pusat kegiatan ekonomi kota karena tak dapat menjangkau harga rumah di pusat kota. Beban ekonomi menjadi lebih berat karena biaya transportasi lebih tinggi.
Menjadi tugas pemerintah memastikan harga tanah tak dilepas ke pasar. Harus juga ada peraturan agar kepemilikan rumah tidak menjadi spekulasi mencari keuntungan.
Langkah pemerintah melaporkan pengembang kepada kejaksaan dan Polri bukan jalan keluar satu-satunya. Pemerintah pusat dan daerah juga harus memenuhi kewajiban seperti diatur dalam UU, yaitu memberikan insentif untuk pembangunan hunian berimbang serta ada kemudahan pembangunan dan perolehan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui program terencana dan berkelanjutan.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007360931
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar