Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 30 Juli 2014

TAJUK RENCANA: Jalur Konstitusional (Kompas)

Pasangan calon presiden-calon wapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akhirnya membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Mengutip Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam wawancara yang diunggah di Youtube, gugatan ke MK oleh Prabowo bukanlah hal luar biasa. Langkah konstitusional Prabowo harus dihormati. Pada Pemilu Presiden 2009, pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto juga menggugat hasil Pemilu Presiden 2009 ke MK. Hasilnya, gugatan Megawati-Prabowo ditolak MK.

Gugatan ke MK oleh Prabowo menjadi menarik perhatian karena sebelumnya Prabowo menyatakan menolak hasil Pemilu Presiden 2014. Beberapa jam sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden-wapres terpilih, Prabowo menggelar jumpa pers dan menyatakan menolak hasil Pemilu Presiden 2014 dan menyatakan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung. Prabowo menilai, terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu Presiden 2014. Tim sukses Prabowo menyebut menggugat ke MK bukanlah opsi (Kompas, 23/7)!

Menggugat ke MK bukanlah langkah luar biasa. Gugatan ke MK adalah mekanisme yang disediakan konstitusi. Sejumlah kepala daerah menggugat hasil pilkada ke MK. Meski ada sosok seperti Fauzi Bowo yang langsung mengucapkan selamat kepada Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama begitu KPU Jakarta menetapkan Jokowi-Basuki sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Fauzi tidak menggugat ke MK.

Dalam persidangan terbuka di MK, tudingan bahwa ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014 harus dibuktikan di persidangan. Tudingan itu akan disandingkan dengan bukti dan saksi lain dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lain. Begitu juga dengan perbedaan penghitungan antara KPU dan penghitungan suara dari kubu Prabowo.

Seperti dikatakan kuasa hukum Prabowo, Maqdir Ismail, kubu Prabowo mendapat 67.139.153 suara, sedangkan Jokowi meraih 66.435.124 suara. Ada selisih 704.011 suara untuk keunggulan Prabowo (Kompas, 26/7). Sementara berdasarkan hitungan manual KPU secara berjenjang dari TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, Prabowo meraih 62.576.444 suara (46,85 persen) dan Jokowi mendapat 70.997.833 suara (53,15 persen). Selisih suara mencapai 6,3 persen atau sekitar 8,4 juta suara lebih.

Biarlah MK yang independen dan mandiri menyelesaikan sengketa penghitungan suara pemilu presiden. Para pihak harus sepakat bahwa persidangan di MK ada prosedur dan ada tahapan yang harus dihormati. MK menjadwalkan menjatuhkan putusan pada 21 Agustus. Kita berharap putusan MK yang sifatnya final dan mengikat sebagaimana ditegaskan konstitusi itu akan dihormati para pihak. Kita meyakini sembilan hakim MK tidak akan mempertaruhkan kredibilitas lembaga yang sedang beranjak dari keterpurukan menyusul kasus Akil Mochtar.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008053726
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger