Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 17 Juli 2014

TAJUK RENCANA Pendekatan Baru Menteri Baru (Kompas)

PENDEKATAN baru ditawarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia menawarkan gaya kepemimpinan dialogis dan mau mendengar.
Sehari setelah dilantik sebagai Menteri Agama menggantikan Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Lukman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Wakil Ketua MPR ini dilantik sebagai Menteri Agama oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (9/6). Masa baktinya singkat, sekitar lima bulan.

Hari pertama kerjanya, Lukman datang ke KPK. Ia ingin mendapatkan masukan bagaimana membenahi kinerja Kementerian Agama yang terpuruk. Di lingkungan Kementerian Agama mencuat dua kasus korupsi, yakni pengadaan Al Quran dan penyelenggaraan ibadah haji.

Memulihkan citra tidak mudah. Setelah mengunjungi KPK, Lukman pun mendatangi Indonesia Corruption Watch, Selasa (15/7). Di sana, Lukman berdialog dengan aktivis anti korupsi yang kerap bersuara soal pemberantasan korupsi. Lukman menjanjikan Kementerian Agama lebih transparan dalam penyelenggaraan haji. Berbagai kelemahan akan diperbaiki guna menutup celah korupsi.

Pendekatan dialog dan mau mendengar yang dilakukan Lukman patut diapresiasi, termasuk mendengar dari kelompok agama minoritas saat diundangnya berbuka puasa. Saat ini, bukan saatnya lagi seorang pejabat hanya duduk di belakang meja dan menerima laporan dari eselon bawah. Dengan turun ke bawah dan mau mendengarkan masukan, dia bisa melihat realitas yang ada di lapangan.

Niat Lukman mencegah terjadinya korupsi dengan memperbaiki sistem dan tata kelola, khususnya pelayanan haji, perlu didukung. KPK sebenarnya telah mengidentifikasi 44 butir permasalahan menyangkut tata kelola di Kementerian Agama yang harus diperbaiki. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, masih ada 19 butir persoalan yang belum dikerjakan sampai ditetapkannya Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Adalah kenyataan bahwa korupsi adalah perang yang belum berhasil kita menangi. Sejak Orde Baru ditumbangkan rakyat tahun 1998, korupsi masih terus terjadi. Upaya penindakan oleh KPK dan penegak hukum lain terus dilakukan, tetapi korupsi tak kunjung mereda. Upaya pencegahan sistem dan perbaikan tata kelola yang coba dilakukan Lukman, setelah berdiskusi dengan KPK dan ICW, perlu terus diupayakan.

Pencegahan korupsi harus terus diupayakan. Korupsi selalu terkait dengan dua faktor, yakni keinginan untuk korup (willingness to corrupt) dan kesempatan untuk korup (opportunity to corrupt). Pembenahan tata kelola adalah salah satu upaya menutup kesempatan orang melakukan korupsi. Semangat Lukman untuk mencegah korupsi harus didukung. Namun sayang, langkah Lukman itu belum sejalan dengan semangat DPR. Lewat UU tentang Lembaga Perwakilan, DPR justru ingin "menghalangi" pemeriksaan anggota DPR yang tersangkut korupsi dengan syarat harus mendapat izin Majelis Kehormatan DPR.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007888472
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger