Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 15 Agustus 2014

TAJUK RENCANA Sang Penjaga Konstitusi (Kompas)

SALAH satu buah reformasi tahun 1998 adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi. MK dilahirkan dalam Perubahan Ketiga UUD 1945.
Rabu, 13 Agustus 2014, MK memperingati ulang tahunnya yang ke-11. Lembaga yang ditempatkan sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) itu telah ikut berperan dalam sistem politik Indonesia pasca reformasi. Indonesia memasuki era negara demokrasi konstitusional, di mana MK menjalankan salah satu peran pentingnya. Selain menguji konstitusionalitas sebuah undang-undang, MK juga berperan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

Begitu signifikan dan pentingnya peranan sembilan hakim MK, almarhum Satjipto Rahardjo pernah menulis bahwa sembilan hakim MK ibarat idu geni (ludah api). Apa yang dikatakan sembilan hakim konstitusi harus dipatuhi 240 juta penduduk Indonesia. Mereka harus tunduk dan hormat. Putusan MK bersifat final dan mengikat!

Dengan kekuasaan yang luar biasa, MK pernah terjerumus dalam skandal yang memalukan bangsa ini. Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena memperdagangkan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah. Akil Mochtar diberhentikan sebagai hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Citra dan kepercayaan publik kepada MK jatuh ke titik nadir.

Itulah sejarah gelap MK yang kiprah awalnya amat mengesankan. Kita sepakat dan mendorong komitmen Ketua MK Hamdan Zoelva untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. MK adalah sebuah lembaga negara yang eksistensinya dijamin konstitusi. Saat menyampaikan sambutan dalam acara peringatan ulang tahun MK, Hamdan berkomitmen mengembalikan citra lembaganya sebagai lembaga yang terhormat dan independen. Hamdan pun menangkap harapan rakyat kepada MK agar MK bisa memberikan putusan sebaik-baiknya demi kelanjutan kepemimpinan yang baik.

Memulihkan kepercayaan publik hanya bisa dilakukan MK melalui putusan yang dikeluarkannya. Putusan hakim konstitusi dengan pertimbangan yang didasarkan pada konstitusi dan dengan mempertimbangkan kemanfaatan bagi bangsa diharapkan bisa memulihkan citra MK.

Kita pun berharap putusan MK dalam penyelesaian sengketa Pemilu Presiden 9 Juli 2014 adalah putusan yang menyelesaikan masalah dan bukan malah menimbulkan masalah baru. Temuan yang terverifikasi dalam forum sidang MK bisa menjadi bahan perbaikan untuk pembahasan sistem pemilu di kemudian hari. Kita meyakini Ketua MK Hamdan Zoelva dan delapan hakim konstitusi yang lain punya komitmen yang sama untuk memulihkan kredibilitas MK melalui putusan sengketa pemilu presiden pada 21 Agustus 2014.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008329827
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger