Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 11 September 2014

TAJUK RENCANA Perlindungan bagi TKI (Kompas)

SEBUTAN TKI sebagai pahlawan devisa ternyata masih berkonotasi bahwa TKI adalah komoditas sehingga pemerasan terhadap mereka terus terjadi.
Yang memprihatinkan, pelaku pemerasan adalah petugas yang seharusnya melindungi, antara lain oknum polisi. Pemerasan terhadap TKI kembali menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menerima laporan ada lima oknum polisi memeras TKI di Bandar Udara Soekarno-Hatta setibanya dari luar negeri.

Pemerasan terus terjadi meski dalam inspeksi mendadak menjelang Lebaran pada Juli lalu Polri mengamankan dua oknum polisi dan seorang oknum TNI. Ini memperlihatkan tidak adanya pemantauan konsisten dalam perlindungan TKI. Situasi ini membuat KPK perlu menggelar pertemuan bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Polri, serta Angkasa Pura II.

Menurut data BNP2TKI, sekitar empat juta TKI bekerja di luar negeri dan menghasilkan devisa tidak kurang dari Rp 100 triliun tiap tahun. Ketidakmampuan pemerintah menciptakan lapangan kerja di dalam negeri memaksa mereka bekerja di luar negeri, meninggalkan keluarga, dan menghadapi risiko kerja tidak kecil.

Kiriman uang dari para TKI telah menyelamatkan kehidupan di desa-desa. Dengan sumbangan dana sebesar itu, pantas kita menyebut TKI sebagai pahlawan devisa.

Pada sisi lain, besarnya devisa yang dihasilkan TKI menyebabkan sejumlah pihak melihat mereka sebagai komoditas. Akibatnya, alih-alih menjadi pelayan bagi rakyat, aparat negara yang seharusnya melindungi sejak perekrutan di desa, di tempat kerja, hingga kembali lagi ke desa justru memeras.

Pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta hanyalah salah satu persoalan dalam perlindungan kepada TKI. Saat masih di desa, calon TKI sudah mengalami pemerasan oleh para perekrut. Perdagangan manusia juga dimulai saat perekrutan, yaitu dengan memalsukan usia, jenis pekerjaan, dan negara tujuan.

Pertemuan antara KPK dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain menghasilkan kesepakatan untuk membenahi tata kelola pengiriman dan perlindungan TKI, mulai dari pembenahan dokumen, kelembagaan, infrastruktur layanan perlindungan, pemantauan, dan infrastruktur bandara.

Menjadi kewajiban pemerintah memberi perlindungan menyeluruh kepada TKI yang juga warga negara Indonesia. Kita rajin membuat berbagai peraturan, dan pertemuan antarlembaga. Yang ditunggu rakyat adalah melaksanakan perlindungan tersebut secara konsisten.

Harapan besar ditumpukan kepada presiden terpilih Joko Widodo untuk memastikan aparat negara melindungi TKI, dimulai dengan mewujudkan janji revolusi mental dengan mengubah persepsi aparat negara yang melihat TKI sebagai komoditas.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008814222
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger