Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 06 November 2014

Seruan kepada Menristek dan Dikti (Sulistyowati Irianto)

DIPISAHKANNYA urusan pendidikan tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena ada berbagai persoalan pendidikan tinggi yang serius dan kurang mampu ditangani oleh kementerian ini.
Akibatnya, prestasi akademik ilmuwan kita tertinggal dari ilmuwan negara tetangga ASEAN sekali pun meski ada banyak cendekiawan hebat di negeri ini. Dampaknya bagi masyarakat sangat jelas, yaitu ketiadaan kedaulatan pangan, energi, dan teknologi; kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan utang luar negeri; serta ketergantungan kepada negara lain dalam banyak aspek. Apabila sumber daya manusia kita tak memiliki daya saing dalam persaingan global, kita akan jadi bangsa ekstraktif: yang hanya mampu menjual barang mentah. Nilai tambahnya dinikmati negara lain, bahkan kita hanya jadi pasar bagi produk bangsa lain.

Para ilmuwan mengharapkan persoalan pendidikan tinggi (dikti) dapat prioritas yang memadai dan perguruan tinggi (PT) bisa jadi motor penggerak pembangunan bangsa dalam mengatasi ketertinggalan. Namun, tampaknya dalam kabinet Joko Widodo- Jusuf Kalla, persoalan dikti lebih ditanggapi sebagai persoalan organisasi, belum disentuh esensinya. Jika yang terjadi hanya pindah organisasi, hambatan birokrasi dan administrasi akan tetap ada. Nomenklatur "ristek" yang mendahului "pendidikan tinggi" juga membingungkan karena seharusnya ristek adalah bagian dari dikti, bukan sebaliknya.

Beberapa usulan
Pertama, deregulasi. Kementerian ini harus meninjau ulang berbagai regulasi yang berdampak pada hilangnya kesempatan bagi PT merencanakan dan mewujudkan potensi pengembangan Tri Dharma seluas-luasnya. PT adalah lembaga khusus yang berbeda dengan lembaga politik dan bisnis karena fungsinya memproduksi ilmu pengetahuan. Jangan menjadikan rektor PT sebagai bawahan menteri. Akan tetapi, jadikan dia kolega, dan dukung sepenuhnya agar lembaganya bisa berprestasi gemilang untuk kemajuan bangsa.

Hindarkan homogenisasi PT. Berikanlah ruang kebebasan kepada PT untuk merancang kurikulumnya sendiri sesuai konteks kesejarahan, geografis, struktur masyarakat dan kebudayaannya. Selama ini pemerintah memaksa PT mendesain rencana kerja dan kurikulum yang seragam, mengabaikan konteks lokalitas dan karakter pengembangan keilmuan khas. Berarti, evaluasi dan akreditasi terhadap kinerja PT juga harus dilakukan secara esensial dan kontekstual, bukan sekadar terpenuhinya persyaratan administratif.

Dalam penentuan guru besar, hendaknya pemerintah hanya berperan mengesahkan karena yang paling tahu kebutuhan bertambahnya profesor dan kompetensi kelayakan seorang dosen untuk diangkat adalah universitas. Kelayakan dimaksud soal akademik, integritas, dan kontribusi dosen bagi universitas. Saat ini, karena kesulitan memenuhi persyaratan administratif, banyak program studi, departemen, dan fakultas defisit profesor. Hal ini sangat membahayakan estafet dan keberlanjutan suatu tenure keilmuan.

Kedua, perlu perubahan paradigma dalam melihat pengembangan ilmu masa depan. Perkembangan masyarakat yang cepat akibat revolusi teknologi informasi, menuntut para ilmuwan, membuka diri atas tumbuhnya ilmu multidisiplin dan transdisiplin, yang bukan saja lintas ilmu, tetapi rumpun ilmu.

Nomenklatur dikti yang ada bersifat tidak membebaskan dan ketinggalan zaman. Dikti bisa memberikan nilai buruk lembaga di bawah PT, yang dinilai tidak memiliki pohon ilmu dan tidak ada nomenklaturnya. Celakanya, pandangan semacam ini diikuti sebagian profesor pemangku kepentingan di PT. Mereka bahkan memandang rendah ilmu multidisiplin, padahal tumbuhnya ilmu-ilmu baru itu justru karena kegagalan teori dan metodologi ilmu konvensional yang tidak memungkinkan ilmuwan merespons secara cepat kebutuhan masyarakat.

Ketiga, cara meningkatkan produktivitas penelitian para dosen harus diubah total. Harus ditumbuhkan budaya kasmaran terhadap kerja penelitian, inovasi yang nobel, dan berkontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan global. Selama ini dosen lebih disibukkan dengan urusan pertanggungjawaban administratif dana penelitian pemerintah daripada proses penelitian. Evaluasi terhadap penelitian yang dilakukan pemerintah pun lebih pada soal terpenuhinya persyaratan administrasi, bukan hasil penelitiannya. Tak mengherankan penelitian dijadikan sekadar persyaratan kenaikan pangkat, bahkan tambahan penghasilan.

Keempat, penerapan sistem pengelolaan dana PT sebagai badan layanan umum (BLU) menjadi hambatan besar karena tidak bisa mengakomodasi gerak cepat kegiatan akademik. Atas nama prosedur formal, lalu lintas keuangan tidak memudahkan penyediaan kebutuhan dasar penyelenggaraan Tri Dharma. Sudah saatnya diterapkan pendanaan dengan model block grant, yang membuat fakultas dan lembaga di bawah PT leluasa menggunakan dana untuk semata kepentingan akademik. Asal saja prinsip tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dipegang kuat.

Kelima, mendukung terciptanya konektivitas antara universitas dan lembaga pemerintah, masyarakat dan industri. Selama ini ada banyak hasil penelitian berupa prototipe atau rekomendasi akademik yang berhenti di perpustakaan.

Agar bisa menjadi "barang jadi" yang bisa dinikmati masyarakat, ilmuwan di universitas harus bekerja sama dengan ilmuwan di lembaga pemerintah, masyarakat, dan industri. Dunia industri modern saat ini juga memiliki banyak doktor dan ilmuwan, sebagai penggerak kemajuan; dan hendaknya otak-otak cerdas dari para ilmuwan universitas dan industri bisa bekerja sama menghasilkan temuan yang paling bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kemajuan berbasis ilmu
Menjelang abad Asia 2050, orang kaya baru akan bertambah 3 miliar dan masyarakat Asia semakin berkembang menjadi masyarakat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apakah Indonesia akan bisa ikut menikmati dan berperan? Bisa, apabila setiap kebijakan pembangunan dan regulasi dalam bidang apa pun didasarkan pada rasionalitas ilmiah, hasil penelitian yang berkualitas dan kredibel. Bukan penelitian pesanan yang dibuat "asal bapak senang". Tanggung jawab Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah memastikan bahwa para ilmuwan dapat berkembang dan berkontribusi seluasnya untuk masa depan Indonesia.

Sulistyowati Irianto Guru Besar Fakultas Hukum UI; Direktur Pascasarjana UI

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009874950
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger