Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 26 November 2014

TAJUK RENCANA: Komitmen Anti Korupsi (Kompas)

LUAR biasa pernyataan sikap para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI.
APPSI yang dipimpin Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menegaskan komitmen gubernur di depan Presiden Joko Widodo untuk mendukung pemberantasan korupsi. Bahkan, mereka siap dipenjara dan dihukum mati! Luar biasa komitmen itu. Hukuman mati untuk koruptor hanya bisa diterapkan jika penyelenggara negara mengorupsi dana bencana alam. Meski konstitusional, hukuman mati tetaplah kontroversi. Ada yang pro, ada yang kontra.

Kita hargai penuh sikap para gubernur untuk tidak melakukan korupsi. Namun, selain komitmen untuk tidak korupsi, ada pula harapan gubernur agar mereka yang dituduh korupsi itu diperiksa secara intern terlebih dahulu oleh aparat pengawas internal, inspektorat, BPKP, sebelum dibawa ke penegak hukum. Para gubernur itu juga mengeluhkan ekspose media massa yang mendahului seluruh rangkaian penegakan hukum.

Korupsi adalah musuh utama bangsa ini. Korupsi telah membuat bangsa ini jatuh miskin. Menurut data harian ini, sudah ada 12 gubernur, 42 wali kota/bupati, dan 76 anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus korupsi. Semangat perang terhadap korupsi menjadi perang semesta dari masyarakat pegiat anti korupsi, termasuk media massa. Jurnalisme investigasi yang berkembang telah ikut membongkar berbagai korupsi. Praktik korupsi yang terungkap ke permukaan justru dibongkar dari luar lembaga pengawas internal. Lembaga pengawas internal terkesan mandul karena terkooptasi struktur kekuasaan.

Meski kita memandang positif komitmen gubernur, pegiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, berharap perang terhadap korupsi tidak perlu dengan mengumbar janji. Masuk akal memang pernyataan Emerson karena banyak janji pejabat yang bombastis, dan kemudian terjebak dalam korupsi. Dalam panggung kampanye menyatakan tidak kepada korupsi, ternyata masuk penjara paling duluan karena korupsi.

Penguatan lembaga pengawas internal, apakah inspektorat atau BPKP, adalah keniscayaan. Tanpa ada penguatan kelembagaan, keinginan memberantas korupsi dari dalam tidak akan tercapai. Karena itulah, kita memandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, meski kenyataannya KPK kewalahan menangani tersangka korupsi. Dengan dalih kekurangan penyidik, banyak tersangka korupsi yang tetap bebas berkeliaran. Aspek pencegahan korupsi harus terus dikedepankan selain penindakan.

Sekali lagi, kita hargai komitmen gubernur untuk tidak melakukan korupsi. Korupsi terjadi karena bertemunya dua hal: keinginan (untuk korupsi) dan kesempatan (untuk korupsi). Dengan dimatikannya keinginan korupsi, korupsi akan berkurang. Namun, perang terhadap korupsi membutuhkan dukungan dan contoh dari pimpinan nasional dan para menteri.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010319705
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger