Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 17 November 2014

Tantangan Kelistrikan (Fabby Tumiwa)

KECUKUPAN  pasokan listrik dalam lima tahun mendatang menjadi faktor kunci keberhasilan Presiden Joko Widodo merealisasikan target pertumbuhan ekonomi tujuh persen.
Keterbatasan pasokan listrik menjadi salah satu hambatan investasi, khususnya bagi sektor industri yang diharapkan dapat tumbuh dan menciptakan lapangan kerja serta menghasilkan pertumbuhan ekonomi berkualitas. Laporan Doing Business 2014 yang dirilis Bank Dunia menempatkan Indonesia pada peringkat ke-120 dari 189 negara yang disurvei. Salah satu indikator yang dinilai adalah proses, waktu, dan biaya untuk mendapatkan pasokan listrik. Di Indonesia, pelaku bisnis harus menunggu rata-rata 111 hari untuk dapat sambungan listrik, sementara di Filipina hanya perlu 42 hari dan di Malaysia 32 hari.

Biaya untuk mendapatkan sambungan listrik di Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan dengan kedua negara tersebut. Lamanya waktu mendapatkan sambungan listrik bukan sekadar persoalan administrasi, penyebab utamanya adalah minimnya ketersediaan atau cadangan pasokan listrik dan infrastruktur jaringan yang terbatas untuk penyambungan baru. Dengan kapasitas listrik pas-pasan, pelaku bisnis harus menunggu sampai ada tambahan kapasitas pembangkit dan jaringan baru untuk mendapat penyambungan listrik.

Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2013-2022 mengindikasikan bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tujuh persen perlu tambahan pasokan listrik 5,5-5,9 gigawatt (GW) setiap tahun atau sekitar 27.000 sampai 30.000 MW selama lima tahun. Dalam sejumlah kesempatan sebelum dilantik, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla menyampaikan rencana pemerintah membangun 25 GW pembangkit baru dalam waktu lima tahun.

Pemerintah memang perlu bergegas dan bekerja keras untuk membenahi kondisi kelistrikan. Selain meningkatnya kebutuhan listrik secara drastis, ancaman krisis listrik pun sudah mengintai. Dalam lima tahun terakhir, jumlah pembangkit yang dibangun tertinggal jauh dari laju permintaan. Dalam kurun 2009-2013, kapasitas terpasang pembangkit tumbuh rata-rata 6 persen setara dengan tambahan 2,5-3,0 GW per tahun, dan produksi listrik tumbuh rata-rata 7,5 persen. Penambahan ini masih lebih rendah dibandingkan dengan laju permintaan listrik yang tumbuh di atas 8,5 persen, belum lagi kapasitas baru untuk mengganti kapasitas pembangkit yang berkurang karena faktor derating.

Hambatan struktural
Lambatnya pembangunan pembangkit, transmisi dan distribusi, dan rendahnya realisasi investasi swasta disebabkan oleh sejumlah persoalan struktural. Oleh karena itu, tanpa membenahi dan menyelesaikan hambatan-hambatan struktural ini, sukar rasanya memenuhi target pembangunan 25 GW dalam lima tahun mendatang. Hambatan struktural ada di dua aras: kebijakan dan peraturan, serta implementasi. Pada aras kebijakan dan regulasi terdapat sejumlah tantangan yang menghadang. Pertama, kebijakan subsidi listrik yang mencapai 30-35 persen dari total biaya penyediaan listrik PLN ternyata sangat memengaruhi keuangan dan kemampuan perusahaan negara tersebut untuk melakukan investasi.

Karena porsi penerimaan PLN cukup besar dari subsidi negara, dampaknya adalah tingginya persepsi risiko investor dalam berinvestasi di sektor kelistrikan. Oleh karena itu, jika pemerintah mengambil kebijakan untuk mengurangi subsidi listrik, hal ini tidak hanya meningkatkan kemampuan keuangan dan kapasitas investasi PLN, tetapi juga menurunkan profil risiko investasi sehingga PLN dapat mengakses pinjaman dengan bunga lebih rendah, dan laju investasi swasta yang selama ini tingkat realisasinya sangat rendah diharapkan dapat membaik. Perbaikan profil risiko dapat mengurangi tekanan kepada pemerintah untuk menyediakan penjaminan investasi listrik swasta.

Kedua, alokasi energi primer, khususnya gas bumi dan tata niaganya, menyebabkan PLN kesulitan mendapatkan pasokan gas yang cukup dengan kebutuhan pembangkitnya. Gas menjadi sangat penting untuk menyediakan listrik yang least cost pada sistem-sistem dengan beban menengah di Kalimantan dan Sulawesi, yang didominasi oleh pelanggan rumah tangga dan komersial, serta untuk memasok listrik pada beban menengah dan puncak pada sistem Jawa-Bali dan Sumatera. Perbaikan alokasi gas dan perbaikan tata niaga gas menjadi sangat penting untuk mendukung solusi percepatan pembangunan PLTGU untuk mengatasi ancaman defisit listrik di Jawa-Bali yang diperkirakan dapat terjadi pada tahun 2017-2018.

Pada aras implementasi terdapat sejumlah kendala yang menghadang. Pertama, ketersediaan lahan selama ini merupakan salah satu faktor yang menghambat realisasi pembangkit dan transmisi. Kasus mundurnya pembangunan PLTU Batang karena penolakan masyarakat setempat untuk dibebaskan lahannya, dan berbagai kesulitan pembebasan lahan untuk tapak dan jalur transmisi yang menyebabkan terlambatnya pembangunan jaringan transmisi di Sumatera Utara, Lampung, Jawa, dan Bali, mengindikasikan penyediaan lahan untuk membangun infrastruktur listrik tidak mudah dan membutuhkan penanganan yang lebih serius.

Untuk memastikan percepatan penyediaan lahan, diperlukan dukungan dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk membebaskan lahan menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012, pemberantasan mafia dan calo-calo tanah, dan merancang skema kompensasi yang lebih atraktif bagi masyarakat untuk menyerahkan lahannya untuk pembangunan infrastruktur. Koordinasi antarinstansi yang berurusan dengan lahan perlu diintensifkan dan perlunya melahirkan terobosan-terobosan baru yang bersifat win-win solution untuk kepentingan masyarakat pemilik tanah dan kepentingan umum.

Kedua, ketersediaan pembiayaan untuk pembangkit listrik. Untuk membangun pembangkit 5,9 GW dan jaringan transmisi dan distribusi setiap tahunnya dibutuhkan pembiayaan 12 miliar dollar AS (Rp 138 triliun). PLN diharapkan mengisi 50-60 persen dari kebutuhan ini atau Rp 70 triliun-Rp 80 triliun dan sisanya berasal dari swasta. Masalahnya, dengan kemampuannya saat ini, PLN hanya sanggup mendanai maksimum Rp 50 triliun. Itu pun sebagian besar berasal dari pinjaman dalam dan luar negeri yang berisiko memperburuk tingkat rasio utang PLN. Adapun sisa kebutuhan investasi Rp 50 triliun-Rp 60 triliun diharapkan datang dari investor swasta (IPP).

Listrik swasta
Memberikan harapan yang besar terhadap IPP untuk memasok 40-50 persen pasokan tambahan harus disikapi dengan hati-hati. Pengalaman mobilisasi investasi swasta proyek-proyek IPP selama satu dekade terakhir mengindikasikan success rate yang relatif rendah, hanya 20-25 persen rencana investasi yang bisa direalisasikan sebagai pembangkit. Oleh karena itu perlu dipikirkan kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas investor IPP yang masuk, termasuk upaya untuk kemampuan finansialnya dalam rangka mengurangi risiko kegagalan investasi IPP.

Untuk itu, pemerintah harus memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia untuk menutupi kesenjangan pembiayaan yang ada. Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan. Pertama, menyuntik modal tambahan kepada PLN Rp 15 triliun-Rp 20 triliun per tahun untuk memperkuat kapasitas investasinya. Sembari dilakukan perbaikan pada subsidi dan struktur tarif listrik melalui mekanisme performance based ratemaking (PBR) yang akan dimulai tahun 2015, suntikan modal ini diharapkan semakin berkurang seiring dengan perbaikan kinerja finansial PLN.

Kedua, mengembangkan skema pendanaan yang inovatif untuk memaksimalkan dan memperbesar kapasitas pendanaan dari sumber-sumber domestik. Pemerintah dapat mendukung penerbitan instrumen surat utang (bond) yang khusus untuk mendanai infrastruktur listrik yang hasilnya diteruskan kepada PLN atau IPP swasta dengan syarat-syarat tertentu. Eksplorasi juga bisa dilakukan untuk penggunaan skema linked deposit program, di mana pemerintah menyimpan dana di bank-bank tertentu dalam bentuk deposito dengan  persyaratan bank-bank domestik tersebut memberikan fasilitas kredit kepada proyek-proyek energi terbarukan senilai dengan deposito dana pemerintah tersebut.

Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga dapat dilibatkan untuk memanfaatkan skema ini dalam rangka mendorong pasokan pendanaan untuk pembangkit listrik berbasis energi terbarukan skala kecil dan menengah yang dapat diakses pengembang listrik swasta domestik. Selama ini investor listrik skala kecil mengalami kesulitan mendapatkan pendanaan dari bank-bank lokal. Instrumen lain yang bisa dieksplorasi adalah kemungkinan aplikasi grant converted subordinated debt yang bisa diberikan melalui institusi keuangan yang ada di bawah Kementerian Keuangan, misalnya Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT SMI.

Ketiga adalah masalah perizinan pada tingkat daerah dan pusat. Sejumlah proyek pembangkit mengalami masalah ini. Ada pembangkit yang sudah lebih dari empat tahun belum tuntas perizinannya.  Presiden harus mengerahkan kabinetnya untuk merampingkan birokrasi perizinan dan memangkas pola-pola rekomendasi berjenjang yang melibatkan berbagai institusi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mendapatkan satu izin yang ujung-ujungnya justru yang memperlambat proses pengeluaran izin. Hal ini berarti perlu merevisi berbagai aturan di tingkat daerah dan pusat.

Presiden harus menunjukkan kepemimpinan dan konsistensi menyelesaikan persoalan struktural tersebut. Tanpa membenahi hambatan-hambatan di atas, jangan harap pembangunan pembangkit listrik akan terpenuhi sesuai kebutuhan. Ketidakmampuan menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar dan struktural yang selama ini merongrong sektor energi dan menghambat pembangunan kelistrikan akan menyebabkan berbagai komplikasi masalah di masa depan serta defisit pasokan listrik yang bertambah akut.

Skenario Ombak, satu dari empat skenario sistem energi Indonesia 2030 dalam Skenario Bandung (www.bandungscenarios2030.com), secara eksplisit menggambarkan kemungkinan stagnasi karena negara ini terjebak dalam kubangan persoalan yang sama karena ketidakmampuan para pemimpinnya menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar dan struktural yang membelit sektor energi selama ini.

Risiko dan harga yang harus dibayar jika defisit pasokan listrik terjadi terlalu besar. Kegagalan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang sangat diperlukan untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan, dan memperkuat daya saing bangsa ini akan membuat Indonesia semakin tertinggal dari bangsa lain. Rakyat menunggu program dan langkah inovatif Kabinet Kerja untuk mengatasi ancaman krisis listrik yang sudah di depan pintu.

Fabby Tumiwa
Pemerhati Energi; Bekerja di Institute for Essential Services Reform (IESR) Jakarta; Salah Satu Penyusun Skenario Bandung

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009783785
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger