Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 05 Desember 2014

Solusi Regresi Politik (Mochtar Pabottingi)

Di balik segala dakuan perihal melembaga dan berjalannya rangkaian agenda demokrasi sejak 1998, terakhir Pemilu Presiden 2014, tahun ini demokrasi kita sesungguhnya merapuh di sana-sini.
Kendati ia sudah dua kali melewati persyaratan two-turnover test dari Samuel Huntington (karena kita sudah empat kali selamat melaksanakan pilpres), dengan perkembangan mutakhirnya harus dinyatakan bahwa batu uji demokrasi Huntington itu belumlah memadai bagi kita.

Demokrasi kita justru sedang berada dalam kondisi rawan. Lenyapnya toleransi (toleration) bukan hanya dari mayoritas kepada minoritas, melainkan juga antarkelompok, partai, dan terutama kubu politik tak berhenti ketika Pilpres 2014 usai. Iklim fitnah dan hujatan masih terus berlangsung di media sosial. Ini juga terkuak pada penolakan DPRD Jakarta terhadap pelantikan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur yang definitif sah. Begitu pula laku kuasa-kuasaan kerdil di parlemen atau di parpol.

Kita lupa pesan Bung Hatta di awal 1920-an bahwa nondiskriminasi adalah syarat mutlak persatuan dan persatuan syarat mutlak kemerdekaan. Alangkah banyak di kalangan masyarakat kita yang saking pandir tak kunjung menyadari bahwa hanya dengan persatuan bangsa kita bisa bertahan tetap merdeka.

Sumber kerawanan
Besarnya bahaya regresi politik 2014 tak berhenti pada memudarnya kesalingpercayaan antarwarga bangsa, meluasnya sinisme dan permusuhan, dirisikaukannya laku "tirani mayoritas", dan berlakunya barbarisme bahkan di parlemen. Jika tak waspada, kita bisa kembali terjerumus ke dalam keadaan darurat resmi. Sudah kerap kita dengar selentingan agar parpol-parpol dan belakangan ini juga DPR dibubarkan. Kita dibayangi deja vu—tergiring ke sinyalemen Geertz (1973) tentang sifat state manque dari negara kita: bolak-balik somnambulistik tiada henti antara demokrasi dan otoritarianisme tanpa pernah genah pada pilihan yang benar.

Kini demokrasi kita ditandai oleh tiga sumber kerawanan: rapuhnya solidaritas sebangsa; miskinnya ketercerahan politik; dan tak terkendalikannya hawa nafsu picik kekuasaan. Demokrasi memang tak terpisahkan dari persenyawaan simbiosisnya dengan kolektivitas bangsa, persandaran rasionalnya pada ketercerahan politik (baca: rasionalitas demokrasi), serta pengutamaannya atas etika (integritas dan moralitas), serta akal budi (otoritas dan kompetensi). Memang sejak awal reformasi, demokrasi kita lebih dekat pada pemahaman Schumpeter atau Robert Michels atas demokrasi daripada pemahaman John Stuart Mill dan Peter Bachrach.

Tiga perkembangan membuat kita patut prihatin. Pertama, partai-partai politik selama masa kampanye Pilpres 2014 telah menjerumuskan masyarakat kita ke dalam pandangan dan perilaku politik pokoke yang "hitam-putih", miskin nalar, dan rabun sejarah bangsa. Inilah yang membangkitkan monster primordialisme, fanatisme agama, sebaran fitnah yang melampaui akal-sehat dan kepatutan, serta prasangka-prasangka stereotip yang semuanya bertentangan dengan etika dan akal budi.

Kedua adalah laku pengabaian reformasi (the abandonment of political reform) justru oleh partai pelopornya sendiri dalam perlombaan pilpres itu. Partai Amanat Nasional (PAN) telah dibawa para tokohnya ke jalan yang menyimpang dihitung dari sisi perjuangannya semula. Setelah gagal bergabung dengan kubu Joko Widodo dan gagal mengajukan pasangan calon presiden sendiri, PAN merapat ke kubu Prabowo Subianto, sesuatu yang pasti disambut kubu ini sebagai pucuk dicinta ulam tiba. Kita tahu Prabowo menggalang kantong-kantong, para pendukung, dan simpatisan Orde Baru. Dan tokoh-tokoh PAN sama sekali tak merasa jengah dengan kenyataan itu, termasuk bahwa sosok Prabowo masih diliputi polemik tajam menyangkut pelanggaran HAM berat. Sulit dibantah, di sini berlaku lagi adagium konyol itu: "Dalam politik tiada kawan abadi; yang ada hanyalah kepentingan abadi".

Ketiga, laku kuasa-kuasaan, termasuk tipu muslihat kasar di parlemen dalam sidang-sidang penetapan UU MD3, UU Pilkada 2014, dan pimpinan serta alat kelengkapan DPR. Itu tidak hanya bersifat culas-rampok, tetapi juga secara barbar melanggar kaidah-kaidah rasionalitas demokrasi, terutama berkenaan dengan tuntutan harkat lembaga perwakilan rakyat (ataupun sebutan sebagai "wakil rakyat") berikut pakem demokrasi menyangkut mekanisme penerjemahan hasil pemilu legislatif di parlemen. Dari seluruh regresi politik, inilah yang terparah dan jika tak segera dikoreksi, bisa merusak sistem demokrasi hingga jauh ke depan.

Langgar rasionalitas politik
Parlemen terang-terangan melanggar setidaknya empat rasionalitas politik. Pertama, demokrasi selalu dituntut memenuhi prinsip keabsahan prosedural dan keabsahan substansial demi menjunjung kemuliaan politik dan sekaligus mengindahkan salah satu hukum besi politik: secara historis-universal, kesepakatan sejati tak bisa lebih didasarkan melulu pada might (kuasa politik), tetapi lebih pada right (kebajikan politik). Hanya dengan keabsahan cara dan keabsahan tujuan sekaligus might jadi right. Michael Walzer menegaskan, kedua sisi keabsahan itu sama niscaya dan bobotnya (Ihwal might-right ini mengingatkan kita pada bagaimana Tjokroaminoto memahami volksvertegenwoordiging dalam kontroversi Indie Weerbaar dan mengapa Soewardi Soerjaningrat menulis Als ik eens Nederlander was–dua-duanya tahun 1913).

Rasionalitas politik kedua berlaku dalam prinsip pergiliran pemerintahan. Konvensi utama untuk menegakkan prinsip ini tak lain adalah pilpres, yang transparan, adil, dan jujur. Di sini pemenang di ranah eksekutif mestilah sportif dihormati dan diberi kesempatan penuh melaksanakan semua tugas, kerja, dan target kebijakannya. Parlemen tak bisa disalahgunakan untuk secara sistematis mempersulit kelancaran kinerja pemerintahan.

Di semua negara demokrasi maju, perlombaan dalam pilpres yang transparan, adil, dan jujur tak pernah diperpanjang di parlemen semata demi mempersulit ruang gerak partai pendukung pemerintah, apalagi dengan aturan-aturan main hasil akal-akalan bulus mendadak dan bersifat rampok. Kubu yang melakukannya di parlemen kita lupa bahwa mereka bekerja dalam DPR Republik Indonesia—untuk menghormati pilihan rakyat, pemilik utama Republik. Melecehkan tuntutan sportivitas untuk mengakui pilihan rakyat demi pergiliran pemerintahan berarti membatalkan hasil pemilu legislatif sehingga merisikokan hukum rimba.

Rasionalitas politik ketiga adalah prinsip perwakilan dalam parlemen yang dilaksanakan dalam dua kiat konvensional: sistem majoritarian yang umumnya ditandai persaingan dua partai besar (dan salah satunya mencapai status mayoritas) dan sistem proporsional yang umumnya ditandai partai-partai politik kecil (yang jauh dari status mayoritas). Demi efektivitas pemerintahan dan sekaligus penegasan sistem majoritarian, di sini lazim dilakukan kiat penggelembungan bobot kekuasaan partai pemenang pluralitas dalam pemilu legislatif. Itulah sebabnya Douglas Rae menyebut kiat ini manufactured majorities. Namun, kiat ini disepakati bersama dalam undang-undang dan disusun jauh hari sebelumnya.

Lain halnya dengan sistem proporsional seperti yang kita anut selama ini. Di sini rasionalitas politik ditekankan pada terjaganya kohesi parlemen, yaitu dengan memastikan agar proporsionalitas perolehan suara dalam pemilu legislatif benar-benar diterjemahkan ke dalam proporsionalitas bobotnya di parlemen. Tak satu pun negara demokrasi pelaksana sistem proporsional yang menjungkirbalikkan proporsionalitas perolehan suara partai-partai dalam pemilu secara manufactured majority sebab itu jelas melanggar rasionalitas demokrasi, termasuk mengingkari hasil pemilu legislatif. Dan laku tak patut inilah yang dilakukan salah satu kubu dalam parlemen kita.

Rasionalitas politik keempat sudah gamblang, yaitu pengukuhan kesetaraan harkat setiap warga negara, terutama dan terpenting di depan hukum. UU MD3 yang sengaja mempersulit pelacakan laku korupsi "berjemaah" serta transparansi penganggaran di tubuh parlemen melanggar diktum rasionalitas ini dalam dua hitungan. Pertama, ia melanggarnya dalam hitungan tuntutan universal demokrasi: di mana pun dan dalam keadaan apa pun pada yurisdiksi negara, prinsip kesetaraan di depan hukum ini mesti terus dijunjung. Kedua, ia menafikan kenyataan partikuler bahwa sejak Orde Baru hingga kini korupsi masih terus ramai dilakukan para pejabat negara kita, terutama di parlemen reformasi dengan besaran yang berbanding lurus dengan kekuasaan yang mereka miliki—umumnya dengan impunitas.

Kita tahu, sudah belasan tahun parlemen kita merupakan episentrum korupsi. Secara langsung dengan UU MD3 dan secara tak langsung dengan UU Pilkada 2014, sebagian anggota parlemen hendak membentengi diri dari keniscayaan kesamaan di depan hukum dengan jalan menutup waskat transparansi dan akuntabilitas, dengan menembok diri dari keniscayaan probity atas laku korupsi, perilaku buruk, dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan mereka. Mereka hendak menggerakkan pendulum politik balik ke model Orde Baru—menuju kekuasaan absolut demi korupsi atau penyelewengan absolut pula.

Menyikapi regresi politik
Dalam menyikapi masifnya regresi politik yang kini melanda bangsa kita, dua hal patut dijadikan agenda pokok bangsa kita. Pertama adalah pentingnya terus menanamkan kesadaran bahwa demokrasi tegak di atas seperangkat falsafah luhur yang secara arif menunjukkan bagaimana semestinya setiap individu dan kolektivitas ditempatkan secara berharkat vis-a-vis kekuasaan. Biang dari seluruh regresi politik kita tak lain dari penghalalan cara, tentu termasuk pengabaian reformasi. Dalam masyarakat, puncak penghalalan cara adalah penyebaran fitnah keji atau kepicikan primordialisme pada perlombaan demokrasi. Dalam negara, puncak penghalalan cara adalah pemaksaan berlakunya undang-undang yang mencampakkan keniscayaan kedua sisi keabsahan di atas. Bentuk-bentuk penghalalan cara demikian inilah yang menginjak-injak solidaritas kebangsaan, ketercerahan politik, dan etika-akal budi.

Kedua, dalam rangka mengatasi bahaya regresi politik, fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) sangat krusial. Sebab, dari seluruh regresi politik yang kita alami, yang paling celaka dan berdampak paling jauh adalah regresi di bidang perundang-undangan. Bertugas sebagai pengawal konstitusi, MK dituntut untuk memperluas cakrawalanya, bukan hanya di ranah hukum formal dan/atau yurisprudensi, melainkan juga di ranah rasionalitas, falsafah, dan sejarah politik.

Jika kita membatasi diri di ranah hukum formal/yurisprudensi, cakrawala kita akan cenderung terpenjara pada teks/
makna undang-undang yang diuji dan/atau pada padanan/preseden hukumnya. Kita tak boleh lupa bahwa kendati tiada atau belum ada undang-undang untuk membuat undang-undang, dengan cakrawala rasionalitas politik MK akan mudah menentukan apakah suatu undang-undang dibuat secara jujur, bajik, dan bermartabat atau secara culas, nista, dan rampok. Perlu disadari bahwa sebagai syarat mutlak suatu bangsa untuk merdeka, konstitusi pada mulanya adalah paket politik tertinggi yang pokok-pokoknya disusun dengan tingkat nalar prima. Baru segera sesudah itu ia dijadikan patokan hukum tertinggi. Singkatnya, konstitusi adalah monumen politik dan hukum sekaligus dan kedua-duanya mutlak perlu diindahkan.

Mochtar Pabottingi Profesor Riset LIPI

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010442086
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger