Pasokan listrik diperlukan sekitar 6.000 megawatt (MW) sampai 7.000 MW per tahun. Namun, hanya separuhnya yang bisa disediakan. Alhasil, ketersediaan tenaga listrik menjadi syarat mutlak untuk menyerap investasi di dalam negeri dan menjadi penggerak ekonomi nasional.

Presiden Joko Widodo lantas membuat gebrakan yang bagi sebagian orang terasa agak mustahil, yaitu membangun pembangkit listrik 35.000 MW dalam kurun 2015-2019. Wajar jika ada yang pesimistis lantaran pemerintahan sebelum ini membangun 10.000 MW saja molor dan kemajuannya baru 75 persen.

Terhadap penilaian pesimistis itu, dalam wawancara khusus dengan harian Kompas, Joko Widodo mengungkapkan, target besar itu dikerjakan bersama-sama, baik PT PLN (Persero) maupun swasta. PT PLN diharapkan dapat menangani pembangunan pembangkit 10.000 MW dan swasta sebesar 25.000 MW.

Jokowi mengatakan, pembangunan pembangkit selama ini kerap gagal atau berlarut-larut karena proses perizinan yang panjang dan negosiasi harga jual listrik. Karena itu, pemerintah berencana menetapkan harga saat negosiasi harga jual listrik, antara investor, PT PLN, atau perusahaan pemasok bahan bakar pembangkit, termasuk PT PGN, saat membangun pembangkit listrik.

Jika investor tak sepakat dengan harga jual, pemerintah dapat mencari investor lain yang lebih mampu secara finansial dan teknologi.

Perminyakan juga menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah melalui perusahaan negara PT Pertamina (Persero) menginisiasi program pengembangan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) Program. Menggandeng tiga perusahaan asal Tiongkok, Jepang, dan Arab Saudi, lima kilang milik Pertamina akan dinaikkan kapasitas produksinya dari 820.000 barrel per hari (bph) menjadi 1,6 juta bph. Nilai investasi dalam program itu 25 miliar dollar AS.

Kendati masih sebatas penandatanganan nota kesepahaman pada 10 Desember 2014, upaya itu patut diapresiasi. Terakhir kali, kilang minyak dibangun pada 1995. Bahkan, sebagian kilang dibangun pada 1922. Usia kilang yang tua dirasa kurang produktif dan tidak banyak menghasilkan variasi produk turunan minyak mentah dan harganya lebih mahal 104-109 persen dari harga Mean of Platts Singapore (MOPS).

Di sektor mineral dan batubara, pemerintah masih harus melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Enam hal penting sebagai amanat UU itu adalah negosiasi ulang terhadap pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Keenam hal itu adalah luas wilayah pertambangan, kelanjutan operasi, pemanfaatan barang dan jasa di dalam negeri, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), penerimaan negara, serta kewajiban divestasi. Keenam hal yang mesti dipatuhi perusahaan pemegang KK dan PKP2B untuk meningkatkan nilai tambah bahan tambang di dalam negeri. Dari proses negosiasi ulang itu, baru 87 KK dan PKP2B yang sepakat.

Pemerintah telah memangkas subsidi BBM pada 18 November 2014. Namun, kebijakan itu kurang dibarengi analisis penurunan harga minyak dunia. Sampai akhir tahun 2014, harga minyak terus merosot di bawah 70 dollar AS per barrel sehingga memaksa pemerintah menurunkan harga bensin dan solar pada 1 Januari 2015.

Sejak harga BBM dinaikkan November tahun lalu, harga kebutuhan pokok turut terkatrol. Saat harga BBM diturunkan pemerintah sampai dua kali selama bulan Januari 2015, harga kebutuhan pokok enggan turun.

Jadikan pelajaran

Soal listrik, pemerintah sebaiknya belajar dari pengalaman lalu. Ada sedikit harapan saat pemerintah melakukan uji tuntas terhadap kontraktor swasta yang ingin terlibat yang dilakukan lembaga independen terhadap kemampuan teknis dan finansial.

Perizinan dipermudah lewat sistem satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk mempermulus koordinasi lintas sektoral sampai tingkat kementerian, pemerintah menyiapkan peraturan presiden tentang tim percepatan pembangunan pembangkit 35.000 MW. Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Koordinator Kemaritiman duduk sebagai pengarah, sedangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai ketua pelaksana harian.

Untuk pembebasan lahan, pemerintah didukung UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Rakyat tinggal membuktikan saja apakah segala terobosan itu jitu benar digunakan untuk mewujudkan program listrik 35.000 MW dalam waktu lima tahun.

Pemerintah juga mulai menertibkan perizinan pertambangan. Seluruh izin usaha pertambangan (IUP) wajib berstatus clear and clean (CNC), yaitu izin tidak tumpang tindih dan sesuai ketentuan. Melalui status CNC, data cadangan bahan tambang dapat diketahui dan ini akan meningkatkan pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Dari 10.918 IUP, baru 6.041 IUP bersertifikat CNC. Pemerintah memperingatkan akan mencabut IUP perusahaan yang tidak bersertifikat.

Cadangan energi dalam negeri terbilang rawan. Cadangan operasional BBM hanya mencukupi kebutuhan 18 hari. Pemerintah punya target menaikkan cadangan BBM minimal 30 hari. Hanya saja, realisasi rencana itu masih jauh panggang dari api.

Dewan Energi Nasional merekomendasikan agar pemerintah memanfaatkan momentum jatuhnya harga minyak untuk menimbun sebanyak-banyaknya untuk kebutuhan di dalam negeri. Sayangnya, momentum ini tak bisa diambil lantaran belum siapnya kilang penyimpanan dalam negeri.

Tantangan lain, terus mengembangkan energi baru dan terbarukan di tengah anjloknya harga minyak dunia. Begitu juga program konversi BBM ke gas harus tetap digalakkan. Kedua program itu belum tampak di dalam rencana kerja Kabinet Kerja.

Umur kerja kabinet 100 hari memang belum bisa jadi ukuran kinerja sebenarnya. Yang penting, negara tetap menunjukkan kedaulatan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu "Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Bukan kepentingan kelompok apalagi segelintir orang.

(Aris Prasetyo/ Ferry Santoso)