Betapapun kuat dugaan adanya pelemahan secara sistematis, KPK secara kelembagaan tidak boleh runtuh. Bagaimanapun, KPK adalah harapan dan benteng terakhir pemberantasan korupsi. Namun, begitu, "pertarungan" di antara keduanya akan saling menguji: how clean can you go?

Tanpa berpretensi membela salah satu di antara keduanya, penegakan hukum secara imparsial harus tetap berjalan. Terpenting lagi, jangan ada pembelaan membabi buta. Jangan pula kita terjebak pada argumentum ad hominem, sikap menghakimi orang dengan menghindari substansi persoalan.

Jika pun semua unsur pimpinan KPK diperkarakan akibat tuduhan-tuduhan yang dipersangkakan, jangan ada desain penghancuran KPK secara kelembagaan. KPKi tidak boleh bubar dan agenda pemberantasan korupsi harus tetap jalan.

Regenerasi "orang suci"

Mati satu, tumbuh seribu. Demikianlah harapan publik terhadap regenerasi "orang-orang suci" di negeri ini. Indonesia harus menyediakan stok berlimpah bagi kemunculan orang-orang bersih dalam rangka mengisi pimpinan KPK yang beperkara.

Saya tidak percaya kita sudah kehabisan "orang suci". Habisnya "orang suci" adalah mitos, bukan realitas. Orang boleh keluar-masuk, datang dan pergi silih berganti, dari dan ke KPK. Namun, KPK secara kelembagaan tidak pernah bisa dimusnahkan. Jika pun semua unsur pimpinan KPK "dilucuti" oleh Polri, lembaga anti rasuah ini tidak boleh dibiarkan mati.

Oleh karena itu, pemihakan presiden terhadap KPK juga harus fair: berpihak bukan kepada orang per orang, tetapi secara kelembagaan. Setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum (equality before the law).

Presiden harus melindungi setiap lembaga negara, apa pun tugas dan fungsinya. Namun, presiden tidak boleh membiarkan KPK secara kelembagaan diobrak-abrik dengan tujuan memberangus agenda pemberantasan korupsi.

Harus diakui, memang ada perbedaan sikap di kalangan masyarakat terkait pembelaan terhadap KPK dan Polri. Pembelaan masyarakat kepada KPK—ketimbang Polri—adalah sebuah realitas tak terbantahkan. Realitas semacam ini harus menjadi cermin obyektif bagi Polri bahwa ada sesuatu yang salah terkait dengan kinerjanya.

Citra KPK yang positif di mata masyarakat tidak terbentuk sekali jadi. Ia merupakan akumulasi kinerja KPK yang terbuktiperformed menjalankan aksi-aksi pemberantasan korupsi. Penyelamatan aset negara sejumlah lebih dari Rp 153 triliun oleh KPK adalah fakta tak terbantahkan. Tidak ada lembaga penegak hukum di negeri ini yang memiliki rekam kinerja yang sebanding dengan KPK.

Oleh karena itu, masyarakat tidak bisa dipersalahkan ketika mereka memiliki pencitraan yang buruk tentang Polri. Kenyataan semacam ini diperkuat oleh sejumlah survei bahwa Polri merupakan lembaga terkorup di negeri ini—selain parpol, DPR dan lembaga peradilan. Ada pekerjaan rumah yang begitu besar untuk menggerek citra Polri sejajar dengan KPK. Yang perlu direfleksi adalah mengapa citra Polri begitu buruk di mata masyarakat?

Selain itu, pemerkaraan para pemimpin KPK menjadi pelajaran bagi semua bahwa menjadi bagian dari KPK bukanlah persoalan kompetensi semata, melainkan juga persoalan integritas, moralitas, dan totalitas dalam menjaga marwah, kehormatan, dan harga diri.

Sebelum membersihkan orang lain, dia harus bersih terlebih dahulu. Analoginya, bagaimana mungkin sapu yang kotor dapat membersihkan lantai? Oleh karena itu, siapa pun yang hendak memasuki lembaga ini harus bersih luar-dalam, lahir-batin. Jika tidak, dia sebaiknya harus tahu diri.

Perseteruan ini juga penting dalam rangka menciptakan sikap saling menguji di antara keduanya. Mengikuti hukum Darwinian, hanya lembaga tebersihlah yang akan survive (the survival of the cleanest). Ada baiknya kedua lembaga dibiarkan berdialektika dalam rangka saling "membentuk" dan mengoreksi dalam pengertian positif. Masing-masing terlibat dalam sebuah dialektika hukum yang hidup, saling menguji dan mengoreksi. Dalam kondisi demikian, "standar kebersihan" di kalangan Polri akan naik dengan sendirinya, seiring dengan proses dialektika dimaksud.

Jika hukum Darwinian dipakai untuk mengevaluasi standar "kebersihan", Polri tidak punya pilihan lain kecuali menyesuaikan diri dengan lembaga kompetitornya, KPK. Polri harus memperketat diri ketika mengajukan nama calon pimpinannya. Tidak boleh asal comot, terlebih mengusung kepentingan tertentu.

Ketika ada unsur pimpinan yang diperkarakan KPK, jangan ada pembelaan membabi buta terhadap yang bersangkutan. Kenyataannya, pembelaan Polri terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkesan hanya mengedepankan semangat esprit de corpsdalam rangka melindungi kepentingan sesama anggota, bukan semangat mengedepankan obyektivitas perkara.

Dialektika hukum di antara keduanya, pada gilirannya, akan membentuk ruang-ruangfastabiqul khairat (perlombaan dalam kebajikan). Mungkin ada baiknya otak kita tidak diokupasi oleh prakonsepsi tentang setiap lembaga yang bersifat menghakimi.

Pengasosiasian KPK sebagai "cicak" dan Polri sebagai "buaya" menyiratkan bias penghakiman tersebut, sekalipun faktanya memang demikian. Dalam hal ini, pertarungan Cicak vs Buaya dipersepsikan sebagai pertarungan antara yang baik (KPK) vs yang jahat (Polri).

Langkah alternatif

Menyikapi "habisnya" pimpinan KPK, Presiden dapat mempertimbangkan salah satu dari ketiga langkah alternatif berikut ini. Pertama, Presiden segera mengambil langkah darurat untuk mengangkat Pelaksana tugas (Plt) yang diambilkan dari unsur internal KPK sendiri.

Kedua, Presiden segera mengganti semua unsur pimpinan KPK yang beperkara dengan merekrut pimpinan yang baru. Ketiga, membiarkan pimpinan KPK lowong hingga waktu pemilihan pimpinan baru tiba. Apa pun langkah yang diambil Presiden tidak akan berpengaruh terhadap kinerja KPK secara kelembagaan karena tiap-tiap divisi yang ada di dalamnya telah memiliki agenda dan programnya masing-masing.

Pendek kata, upaya meruntuhkan mitos "orang suci" KPK—seharusnya—tidak akan berpengaruh terhadap kinerja lembaga itu jika yang bekerja adalah sistem, bukan orang per orang. Habisnya unsur pimpinan di KPK tidak berarti eksistensi lembaga ini habis.

Sejalan dengan itu, intervensi Presiden dalam perseteruan KPK-Polri tidak untuk menyelamatkan orang per orang, tetapi demi eksistensi kelembagaannya.

MASDAR HILMY
Wakil Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel