Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 19 Januari 2015

TAJUK RENCANA  Bola di Tangan KPK (Kompas)

ANGKAH Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan dan menunjuk Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri adalah solusi sementara.

Meski keputusan Presiden diapresiasi sejumlah kalangan karena dianggap mengambil jalan tengah, situasi demikian tak boleh dibiarkan terlalu lama. Memberikan keterangan di Istana, Jumat malam, Presiden mengumumkan pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dan mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Adapun terhadap Budi yang sudah disetujui DPR sebagai Kapolri ditunda pelantikannya.

Solusi jalan tengah diambil Presiden karena Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang diusulkannya sebagai Kepala Polri itu disetujui DPR. Persetujuan DPR, yakni seorang tersangka korupsi akan menjadi Kapolri, akan dicatat dalam sejarah DPR 2014-2019.

Demi menghormati proses politik DPR serta menghormati proses hukum di KPK, politik jalan tengah itulah yang diambil Presiden. Melantik Budi sebagai Kapolri dalam statusnya sebagai tersangka tentunya mencederai undang- undang, moral, dan akal sehat. Tetap mempertahankan Budi sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri pun sama absurdnya. Ini menjadi tugas Pelaksana Tugas Kapolri.

Situasi Polri sekarang tak boleh dibiarkan terlalu lama. Perlu ada solusi permanen. Bola kini di tangan KPK. Kita berharap KPK memprioritaskan penyidikan kasus korupsi Budi Gunawan. Melalui proses hukum yang terbuka, Budi juga bisa membela diri dan membantah tuduhan KPK dengan bukti yang dimilikinya. Kelambanan KPK dalam pengungkapan kasus membuat penetapan tersangka oleh KPK memunculkan tudingan KPK sedang melakukan tindakan politik.

Untuk menjawab tudingan adanya kepentingan politik di balik penetapan tersangka itulah, kita mendorong KPK segera menuntaskan kasus Budi Gunawan. Memang dalam sejarahnya, KPK kerap menetapkan tersangka dan kemudian pemeriksaan atau proses hukum terhadap tersangka itu seperti terhenti.

Sebut saja mantan Dirjen Pajak/Ketua BPK Hadi Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka 22 Mei 2014, dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014, tetap bebas dan menjalankan semua aktivitasnya. Situasi demikian jelas tidak baik.

Menunda proses untuk penegakan keadilan bisa menjadi ketidakadilan bagi pelaku maupun bagi masyarakat. Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pertaruhan besar bagi KPK. Profesionalisme dan independensi KPK diuji. Kita mendorong KPK segera menuntaskan kasus Budi agar bisa segera ditemukan solusi permanen bagi Polri dengan terpilihnya Kapolri definitif. Kapolri yang bersih dan punya integritas di mata masyarakat dan anggota polisi itu sendiri.

Sumber: ‎http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011462646 

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger