Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 19 Januari 2015

TAJUK RENCANA  Tunduk kepada Negara Lain (Kompas)

JUDUL di atas—yang lengkapnya adalah "Haruskah Indonesia Tunduk kepada Negara Lain"—sengaja kita gunakan untuk ulasan singkat ini.

Pilihan judul tersebut sebagai tanggapan atas tindakan Brasil dan Belanda yang menarik duta besarnya setelah eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba. Salah seorang dari terpidana mati itu warga negara Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, dan seorang dari Belanda, Ang Kiem Soei.

Dari titik ini, kita melihat keputusan Presiden Brasil Dilma Rousseff, menarik duta besarnya di Indonesia, lebih untuk konsumsi atau kepentingan dalam negeri. Ia berusaha menunjukkan bahwa telah melindungi warga negaranya di mana pun. Demikian juga Pemerintah Belanda, yang melakukan hal yang sama.

Sebenarnyalah, penarikan seorang duta besar dari tempat tugasnya merupakan soal biasa. Kita katakan biasa karena penarikan duta besar seperti itu terjadi di banyak tempat dan negara oleh sebab suatu alasan. Misalnya, Indonesia menarik duta besarnya dari Australia, tahun lalu. Tentu alasan utamanya adalah karena kepentingan nasional Indonesia sudah terganggu atau malah tak terwujud.

Penarikan pulang seorang duta besar merupakan hak negara masing-masing. Penarikan itu juga tidak berarti berakhirnya hubungan di antara kedua negara. Seorang duta besar ditarik mungkin untuk konsultasi; bisa juga penarikan itu sifatnya sementara sampai situasi kondusif, misalnya karena adanya perang atau ketegangan politik. Situasi baru berada titik rendah apabila penarikan bersifat permanen dan diikuti pemutusan hubungan diplomatik kedua negara.

Kalau penarikan pulang seorang duta besar berujung pada gangguan hubungan bilateral, itu adalah hak mereka, dalam hal ini Brasil dan Belanda. Menurut hemat kita, yang penting jangan sampai isu utama—perang terhadap narkoba yang dilakukan Pemerintah Indonesia—menjadi kecil dan dialihkan ke masalah hak-hak asasi manusia.

Kiranya Pemerintah Brasil dan Belanda perlu memahami, yang terjadi—eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba—bukanlah masalah hak asasi manusia. Ini adalah masalah penegakan hukum dari sebuah negara yang berdaulat. Jadi, pihak luar haruslah jernih melihat situasi di Indonesia yang bisa kita katakan sekarang ini menjadi surga bagi perdagangan narkoba. Kita melihat korbannya sudah demikian banyak. Karena itu, sudah saatnya Indonesia bersikap tegas, tidak pandang bulu, dan konsisten untuk terus menegakkan hukum.

Kita menghormati bahwa Brasil, misalnya, sudah menghapus hukuman mati sejak 1889. Kita juga menghormati hukum yang diberlakukan di Belanda. Karena itu, kita berharap negara-negara sahabat juga menghormati kedaulatan hukum di Indonesia. Kita tidak bisa didikte!

Sumber: ‎http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011465222 


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger