Kedua nakhoda itu adalah Arief Hidayat yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK dan Anwar Usman yang terpilih sebagai Wakil Ketua MK melalui pemungutan suara empat putaran. Keduanya akan memimpin MK periode 2015-2017.
Seperti dikatakan Muhammad Alim, hakim konstitusi, tugas berat pimpinan MK adalah mengembalikan kepercayaan publik pada MK. Lembaga produk reformasi yang amat disegani masyarakat itu terpuruk karena kelakuan tercela Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan dihukum seumur hidup. Akibat kelakuan Akil, kepercayaan publik pada MK jatuh ke titik nadir.
Kepemimpinan baru MK dan tujuh hakim konstitusi yang lain sudah saatnya melakukan introspeksi diri dan bertanya, mengapa Akil bisa menyalahgunakan kekuasaan sebagai hakim MK yang kemudian ditangkap KPK. Salah satu hasil refleksi yang menyebabkan ditangkapnya Akil adalah tiadanya lembaga pengawasan di MK. Kini memang ada Dewan Etik di MK. Namun, apakah Dewan Etik efektif untuk mencegah terjadinya korupsi, masih harus dibuktikan.
Reformasi MK dengan tetap mengedepankan filosofi kemandirian kekuasaan kehakiman harus dilakukan. Karena kita pun meyakini apa yang pernah dikatakan Lord Acton bahwa
Reformasi di MK diperlukan guna menghidupkan kembali semangat untuk ikut mengawasi para negarawan agar tak terjerumus seperti yang terjadi pada Akil Mochtar. Para tokoh yang sudah begitu lama di MK juga perlu dipertimbangkan, apakah mereka masih bisa dibawa untuk melakukan reformasi MK atau sudah terperangkap pada zona nyaman.
Relasi personal antara panitera, pengacara konstitusi, staf ahli MK, dan mantan hakim MK harus diatur secara tegas kapan mereka boleh beracara lagi di MK agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau kesamaan kepentingan yang menyebabkan MK kehilangan independensinya. Perlu juga diatur bagaimana etika ketika sejumlah pengacara konstitusi menjadi pemohon uji materi untuk pasal yang berkaitan dengan eksistensi MK itu sendiri.
Satu pekerjaan rumah lain yang perlu jadi perhatian MK adalah bagaimana meningkatkan derajat kualitas putusan MK yang dinilai sejumlah pihak miskin argumentasi. Kita mencatat sejumlah putusan MK, misalnya soal konstitusionalitas pasal peninjauan kembali, berevolusi atau berubah. Pertimbangan dan putusan hakim berubah sehingga memunculkan putusan ganda yang membingungkan. Tren evolusi putusan MK itu juga harus diselesaikan agar tidak menimbulkan permasalahan.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011366382
Tidak ada komentar:
Posting Komentar