PRESIDEN Joko Widodo mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri menggantikan Kepala Polri Jenderal Sutarman.
Surat Presiden diterima pimpinan DPR Jumat malam. Tak ada yang membantah bahwa pengajuan Kepala Lembaga Pendidikan Polri sebagai calon Kapolri merupakan hak Presiden kendati usulan Presiden masih harus menunggu persetujuan DPR. Seperti dikatakan Presiden Jokowi, "Hak prerogatif saya, saya pakai. Pilihan saya, saya sampaikan ke DPR."
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden belum menunjuk calon Kapolri karena masa jabatan Sutarman berakhir Oktober 2015. Saat ini, menurut Andi, belum ada kebutuhan mendesak untuk mengganti Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman. (
Kontroversi pengusulan Budi, perwira tinggi kepolisian lulusan Akpol 1983, lebih karena tidak dilibatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Meminta masukan KPK dan PPATK memang tidak diatur dalam undang-undang. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Presiden telah memulai sesuatu yang baik saat membentuk Kabinet Kerja. KPK dan PPATK dilibatkan untuk memberikan masukan calon menteri. Hal serupa dilakukan Presiden saat menyeleksi calon hakim konstitusi.
Namun, upaya Presiden Jokowi membangun pemerintahan yang bersih dengan meminta masukan KPK dan PPATK tidak selalu diterapkan. Pengusulan Jaksa Agung HM Prasetyo dan kini calon Kapolri Budi Gunawan, termasuk KSAL Laksamana Madya Ade Supandi (lulusan AAL 1983) dan KSAU Marsekal Madya Agus Supriatna (lulusan AAU 1983), tidak melibatkan KPK dan PPATK. Ketidakseragaman ini memunculkan pertanyaan.
Pencalonan Budi d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar