Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 12 Januari 2015

Merawat Kerukunan (Masykuri Abdillah)

BANGSA Indonesia adalah bangsa yang majemuk, termasuk dalam hal kehidupan beragama. Kemajemukan (pluralisme) agama di Indonesia telah berlangsung lama dan lebih dahulu dibandingkan negara-negara di dunia ini pada umumnya.

Hanya saja, dalam beberapa tahun terakhir ini—terutama sebelum 2014—terjadi sejumah peristiwa yang menunjukkan perilaku keagamaan sebagian masyarakat Indonesia yang tidak atau kurang toleran. Hal ini masih mendapatkan sorotan dari berbagai lembaga internasional, seperti UN Human Rights Council (UNHRC), Asian Human Rights Commission (AHRC), dan US Commission on International Religious Freedom (USCIRF).

Gejala tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara demokratis lainnya, termasuk negara-negara Barat yang selama ini masyarakatnya dikenal sangat toleran. Secara sosiologis hal ini merupakan ekses dari mobilitas sosial yang sangat dinamis sejalan dengan proses globalisasi sehingga para pendatang dan penduduk asli dengan berbagai macam latar belakang kebudayaan dan keyakinan mereka berinteraksi di suatu tempat. Dalam interaksi ini bisa terjadi hubungan integrasi, damai dan kerja sama, tetapi bisa juga terjadi prasangka, ketegangan, persaingan, intoleransi, konflik, dan bahkan disintegrasi.

Hal yang disebut terakhir ini terjadi jika yang ditonjolkan dalam interaksi itu adalah politik identitas secara eksklusif. Politik identitas itu kini tidak hanya diekspresikan sebagai perjuangan kelompok minoritas seperti ketika istilah ini dimunculkan pada awal 1970-an, tetapi juga oleh sebagian kelompok mayoritas untuk mempertahankan identitas mereka agar mewarnai kehidupan masyarakat.

Toleransi dan kerukunan

Toleransi mengandung pengertian adanya sikap seseorang untuk menerima perasaan, kebiasaan, pendapat, atau kepercayaan yang berbeda dengan yang dimilikinya. Namun, Susan Mendus dalam bukunya, Toleration and the Limit of Liberalism, membagi toleransi menjadi dua macam: toleransi negatif (negative interpretation of tolerance) dan toleransi positif (positive interpretation of tolerance). Yang pertama menyatakan bahwa toleransi hanya mensyaratkan cukup dengan membiarkan dan tak menyakiti orang/kelompok lain. Yang kedua menyatakan bahwa toleransi membutuhkan lebih dari sekadar ini, meliputi juga bantuan dan kerja sama dengan kelompok lain. Konsep toleransi positif inilah yang dikembangkan dalam hubungan sosial di negara ini dengan istilah kerukunan (harmony).

Jadi, kerukunan beragama adalah keadaan hubungan antarumat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat. Eksistensi kerukunan ini sangat penting. Di samping karena ia merupakan keniscayaan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM), juga karena kerukunan ini menjadi prasyarat bagi terwujudnya integrasi nasional. Dan, kita tahu, integrasi ini menjadi prasyarat bagi keberhasilan pembangunan nasional.

Kerukunan umat beragama ditentukan oleh dua faktor: sikap dan perilaku umat beragama, serta kebijakan negara/pemerintah yang kondusif bagi kerukunan. Semua agama mengajarkan kerukunan ini sehingga agama idealnya berfungsi sebagai faktor integratif.

Dalam kenyataannya, hubungan antarpemeluk agama di Indonesia selama ini sesungguhnya sangat harmonis. Hanya saja, di era Reformasi—yang notabene mendukung kebebasan ini—muncul berbagai ekspresi kebebasan, baik dalam bentuk pikiran, ideologi politik, paham keagamaan, maupun dalam ekspresi hak-hak asasi. Dalam iklim seperti ini muncul pula ekspresi kelompok yang berpaham radikal atau intoleran yang, walaupun jumlahnya sangat sedikit, dalam kasus-kasus tertentu penganut paham ini mengatasnamakan kelompok mayoritas.

Adapun kebijakan negara tentang hubungan antaragama sesungguhnya sudah termasuk yang terbaik dan menjadi model di dunia. Hanya saja, sebagian oknum pemerintah di daerah—yang karena pertimbangan politik—kadang-kadang mendukung sikap intoleran kelompok tertentu atas nama pemenuhan aspirasi kelompok mayoritas. Klaim aspirasi kelompok mayoritas ini pun tidak selalu sesuai kenyataan karena suatu tindakan intoleran itu sering kali hanya digerakkan oleh kelompok tertentu dengan mengatasnamakan mayoritas. Meski demikian, kebijakan pemerintah daerah yang cukup arif dan adil, termasuk dalam konteks menjaga kerukunan umat beragama, jauh lebih banyak daripada kebijakan yang dianggap mendukung sikap intoleran ini.

Pencegahan dan penyelesaian

Konflik antarumat beragama umumnya tidak murni disebabkan faktor agama, tetapi oleh faktor politik, ekonomi, atau lainnya, yang kemudian dikaitkan dengan agama. Sementara yang terkait dengan persoalan agama, di samping karena munculnya sikap keagamaan secara radikal dan intoleran pada sebagian kecil kelompok agama, juga dipicu oleh persoalan tentang pendirian rumah ibadah dan penyiaran agama serta tuduhan penodaan agama.

Persoalan pendirian rumah ibadah merupakan faktor paling banyak memengaruhi terjadinya perselisihan atau sikap intoleransi. Pada 2014 toleransi beragama ini berkembang lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya, tetapi masih ada beberapa peristiwa gangguan atau penghentian pembangunan rumah ibadah yang sudah mendapatkan izin secara sah.

Di antara kasus pendirian rumah ibadah yang kini belum ada penyelesaian final adalah pendirian gereja GKI Yasmin di Bogor, pendirian gereja HKBP Filadelfia di Bekasi, dan pendirian masjid Nur Musafir di Kupang. Sebenarnya perselisihan tentang pendirian rumah ibadah yang bisa diselesaikan secara arif dan damai jauh lebih banyak dibandingkan dengan penyelesaian yang berlarut-larut atau yang kemudian menjadi konflik. Namun, karena persoalan pendirian rumah ibadah ini dikaitkan dengan perlindungan kebebasan beragama, maka hal ini pun mendapatkan catatan dari badan-badan HAM dunia.

Adapun persoalan konflik dan ketegangan internal agama, terutama Islam, umumnya dipicu adanya perbedaan paham keagamaan dalam hal yang sangat  mendasar dan munculnya aliran kepercayaan (cult) yang mengaitkan dirinya dengan agama Islam, serta penghinaan agama, seperti kasus Ahmadiyah, Jamaah Salamullah, dan Al-Qiyadah al-Islamiyyah. Sampai kini masalah Ahmadiyah belum selesai sepenuhnya, bahkan di Mataram kini masih ada pengungsi Ahmadiyah yang ditampung di Asrama Transito Mataram sejak 2006. Di samping itu, kasus perbedaan yang berkembang menjadi kekerasan adalah kasus yang menimpa penganut Syiah Sampang, yang sejak 2012 hingga kini masih diungsikan di Rumah Susun Puspo Agro, Sidoarjo.

Jika kasus-kasus semacam itu terus berlangsung, dikhawatirkan kondisi kerukunan umat beragama akan rusak. Oleh karena itu, penguatan kerukunan dan toleransi itu perlu terus-menerus dilakukan, terutama melalui sosialisasi pemahaman keagamaan yang moderat dan menekankan pentingnya toleransi dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Juga, perlu dilakukan upaya-upaya penguatan wawasan kebangsaan dan integrasi nasional, yang meliputi sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kebinekaan. Tak kalah penting, penguatan kesadaran dan penegakan hukum, baik bagi aparatur negara, tokoh politik, maupun tokoh agama.

Selain upaya-upaya tersebut, perlu juga dilakukan upaya-upaya pencegahan konflik melalui peningkatan dialog antarumat beragama dengan melibatkan tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Sejalan dengan ini, perlu antisipasi dini terhadap potensi konflik atau ketegangan itu sehingga potensi itu tak berkembang menjadi konflik nyata dan kekerasan. Hal ini perlu disertai langkah- langkah penyelesaian perselisihan atau konflik yang terjadi melalui musyawarah atau mediasi dengan melibatkan FKUB. Adapun pemerintah (pusat dan daerah) memfasilitasinya sebagai bagian dari kewajibannya dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Tentu saja, kasus-kasus konflik atau perselisihan sekecil apa pun harus diselesaikan dengan cepat dan bijaksana. Namun, yang lebih mendesak adalah penyelesaian terhadap kasus-kasus yang sudah menjadi sorotan dunia internasional, tetapi sampai kini belum diselesaikan dengan baik, seperti persoalan pendirian gereja GKI Yasmin di Bogor, pendirian gereja HKBP Filadelfia di Bekasi, atau pendirian masjid Nur Musafir di Kupang. Demikian pula penyelesaian kasus-kasus konflik internal agama, terutama pengungsian Ahmadiyah di Mataram dan pengungsian Syiah Sampang di Sidoarjo.

Menurut hemat saya, yang kebetulan pernah mengunjungi tempat-tempat konflik tersebut, penyelesaian itu sebenarnya tidak terlalu sulit. Yang terpenting adalah komitmen pemda/pemkot terhadap kerukunan serta adanya mediator yang bisa meyakinkan semua pihak yang terlibat dalam konflik atau perselisihan dengan mengakomodasi aspirasi mereka. Dalam kondisi tertentu memang diperlukan adanya kompensasi bagi pihak-pihak tertentu untuk memudahkan penyelesaian berdasarkan kerangka win win solution. Kita berharap pemerintahan Jokowi-JK bisa menjaga toleransi dan kerukunan ini serta menyelesaikan konflik atau perselisihan yang belum terselesaikan pada masa lalu.

Masykuri Abdillah Guru Besar UIN Jakarta

Sumber:http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011288763  

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger