Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 02 Februari 2015

Independensi dan Integritas (Abdul Hakim G Nusantara)

MENANGGAPI tekanan publik agar Presiden segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa proses hukum di KPK dan di Polri harus terang-benderang dan transparan agar masing-masing dapat membuktikan telah bertindak dengan benar.

Semua pihak, mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, partai politik, hingga pejabat negara, termasuk dirinya sebagai presiden, tidak boleh melakukan intervensi atas proses hukum tersebut (Kompas TV, Sabtu, 24 Januari 2015 malam).

Arah penyelesaian

Untuk pertama kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut partai politik tidak boleh mengintervensi proses hukum. Peringatan Presiden ini tentu ditujukan kepada semua partai politik, terutama kepada partai-partai politik anggota koalisinya.

Lebih jauh, dalam konferensi pers hari Minggu (25/1) malam, Presiden Jokowi juga menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum tersebut. Dengan perkataan lain, Presiden meminta agar kita semua menjaga independensi dan integritas KPK dan Polri, serta semua institusi penegak hukum yang vital bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Pernyataan normatif Presiden Jokowi itu belum memberikan gambaran dan arah jelas bagi penyelesaian konflik KPK versus Polri. Siapa pun tidak dapat menyangkal fakta bahwa perselisihan antara KPK dan Polri dimulai dari ketika KPK menyelidiki berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan para petinggi Polri. Hanya saja, konflik ini masih bersifat laten di bawah permukaan.

Para petinggi Polri yang diduga terlibat rekening gendut sudah pasti gerah, gelisah, dan marah atas penyelidikan kasus tersebut oleh KPK. Kasus dugaan korupsi yang membuat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah salah satu di antaranya. Oleh karena itu, tak terhindarkan apabila kasus penangkapan penahanan dan penersangkaan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Polri, untuk suatu perkara pemberian keterangan palsu yang terjadi lima tahun lalu, dinilai publik sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK.

Tindakan menetapkan Bambang Widjojanto dan mungkin aparat KPK lainnya sebagai tersangka oleh Polri tidak salah apabila ditafsirkan oleh publik sebagai sinyal ancaman, gangguan, hambatan, pelemahan, dan bahkan pemusnahan KPK. Oleh karena itu, guna melindungi KPK dan para komisionernya dalam menjalankan tugasnya, wajar apabila kepada komisioner KPK diberikan hak imunitas yang berlaku saat mereka menjabat sebagai komisioner.

Lalu, bagaimana menjaga independensi dan martabat KPK dan Polri sebagaimana yang dikehendaki Presiden Jokowi?

Independensi secara singkat bisa diterangkan sebagai pandangan, sikap, dan tindakan penegak hukum yang dalam menjalankan tugasnya berpegang pada undang-undang dasar, undang-undang, nilai-nilai dan norma kepatutan, kesusilaan, dan keadilan dalam masyarakat bernegara. Itu bermakna penolakan terhadap pengaruh dan kuasa uang, politik, dan kepentingan lain yang bertentangan dengan hukum dan keadilan.

Adapun integritas berkaitan dengan kejujuran, kompetensi, dan konsistensi dalam menjalankan prinsip, kebijakan, dan hukum. Parameter independensi dan integritas tertuang dalam berbagai undang-undang, antara lain Undang-Undang Polri, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

Beberapa langkah

Masalahnya sekarang adalah bagaimana menjalankan amanat Presiden Jokowi, dalam konteks penyelesaian konflik KPK versus Polri saat ini, dan dapat mencegah pengulangannya di masa depan. Untuk itu, beberapa kebijakan diusulkan.

Pertama, menindaklanjuti pernyataan Presiden untuk menghentikan kriminalisasi dalam proses hukum dengan kebijakan yang jelas dan tegas. Misalnya, jika menurut pemantauan Presiden, ditemukan fakta telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh polisi, maka Presiden demi hukum harus segera mengambil tindakan remedial. Abuse of power oleh aparat negara jelas merupakan tanggung jawab Presiden untuk segera menghentikannya.

Kedua, Presiden harus segera memerintahkan petinggi Polri untuk memenuhi panggilan KPK guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka Budi Gunawan. Sebagaimana dilaporkan oleh media massa, sejumlah petinggi Polri yang merupakan para saksi penting kasus Budi Gunawan dengan berbagai cara menolak panggilan KPK. Ini jelas merintangi proses pengadilan (obstruction of justice). Presiden wajib mengingatkan dan bila perlu menindak aparatnya yang melakukanobstruction of justice.

Ketiga, Presiden harus segera membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan bersamaan dengan hal itu mengajukan calon Kapolri baru ke DPR. Tindakan Presiden ini akan menenangkan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi, terutama komitmennya untuk memberantas korupsi, dan dengan demikian secara bersamaan memperkuat KPK dan Polri.

Keempat, mengaudit KPK dan Polri, khususnya berkenaan dengan kasus rekening gendut, kasus Bambang Widjojanto, dan mungkin kasus lain yang mengait dinamika relasional antara KPK dan Polri, yakni apakah telah terjadi abuse of power atau misconduct.

Kelima, dalam upaya menguatkan KPK, Presiden melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau UU memberikan imunitas kepada komisioner KPK dan bersamaan dengan itu membentuk Dewan Pengawas KPK serta memperkuat kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi Polri.

Seluruh rangkaian kebijakan itu bukan merupakan intervensi proses hukum, justru merupakan pelaksanaan dari tanggung jawab hukum Presiden dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Marilah kita dukung Presiden Joko Widodo untuk menjaga independensi dan integritas KPK dan Polri, antara lain melalui rangkaian kebijakan tersebut di atas.

ABDUL HAKIM G NUSANTARA
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2002-2007'; Advokat /Arbiter

Sumber: ‎http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011664305 

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger